Overcrowding, Akar Masalah di Berbagai Lapas dan Rutan

Iwa Maulana
Oleh Iwa Maulana
25 September 2021, 11:00
Iwa Maulana
Katadata/Ilustrasi: Joshua Siringo-Ringo

Selanjutnya, ada kekurangan kemampuan personil untuk menghadapi bencana kebakaran. Di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, sebetulnya sudah ada “Panduan Penanggulangan Bencana”, yang di dalamnya mencakup prosedur penanganan kebakaran. Apakah prosedur tersebut sudah dipahami dengan baik oleh petugas?

Keberadaan prosedur tidak akan efektif tanpa penguatan kapasitas petugas untuk menjalankannya.

Petugas jadi diminta melakukan sesuatu yang sebetulnya tidak sepenuhnya mereka mengerti, sehingga sumber kesalahan tidak semata-mata dapat diarahkan kepada petugas, tapi juga kepada ketiadaan pelatihan yang sistematis dan berkelanjutan.

Dari sisi keamanan, harus dipahami bahwa dalam sistem pemasyarakatan, keamanan adalah sesuatu yang tidak terpisahkan dari ketertiban. Kondisi aman yang tidak tertib, menciptakan keamanan semu. Sementara kondisi tertib, tidak akan tercapai bila tidak ada rasa aman.

Di tengah kondisi lapas melebihi kapasitas, petugas dipaksa untuk memberi penekanan yang besar pada keamanan.

Untuk menghindari kerusuhan karena komposisi petugas dan narapidana yang sangat timpang, tidak jarang petugas dipaksa berkompromi.

Akibat kompromi ini, kondisi lapas mungkin saja aman, tapi belum tentu tertib.

Ini yang tampaknya terjadi di Lapas Tangerang. Kondisi overcrowding yang mencapai 240% membuat pemeriksaan atas penyalahgunaan alat elektronik dan saluran listrik terabaikan. Selama narapidana tidak berulah, maka petugas mungkin membiarkan pelanggaran tersebut sebagai bentuk kompromi.

Lebih lanjut, pengamanan dan penguncian bukan hal yang sama. Jika narapidana terkunci di dalam kamarnya, maka bukan berarti kondisi lapas sudah aman.

Karena sumber gangguan keamanan tidak selalu berasal dari narapidana, tapi bisa saja dari benda-benda lain yang ada di dalam kamar, seperti saluran listrik tadi.

Oleh sebab itu, sistem penguncian, konsolidasi kunci, dan langkah cepat pembukaan pintu kamar dalam keadaan darurat seharusnya menjadi bagian tidak terpisahkan dari keamanan.

kebakaran lapas
Kebakaran di Lapas Tangerang, Banten. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.)

Pertanggungjawaban

Kebakaran yang terjadi di Lapas Tangerang adalah tanggung jawab negara. Dalam kerangka state crime, negara telah melakukan kejahatan terhadap para narapidana dengan membiarkan kondisi overcrowding terus berlanjut.

Overcrowding penjara menyebabkan kesehatan fisik dan mental dari narapidana memburuk; pada kasus paling ekstrem bahkan “membunuh” narapidana melalui penyakit menular, kerusuhan, atau kebakaran.

Kita harus menagih pada negara agar penegak hukum mengurangi kegemaran mereka untuk mengirim orang ke lapas.

Pengurangan arus masuk manusia ke lapas harus diperkecil, dimulai dengan tidak memenjarakan pengguna dan pecandu narkotika, serta mengoptimalkan implementasi hukuman non-penjara untuk pidana-pidana ringan.

Kita perlu menuntut Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan untuk menyamakan persepsi penegak hukum agar tidak terus-menerus berorientasi pada pemenjaraan.

Masyarakat perlu mempertanyakan pada Menteri Hukum dan HAM mengapa penyelenggaraan hukum masih membuat lapas menanggung beban yang begitu berat, sehingga terdapat potensi bencana kemanusiaan yang besar.

Kita perlu mendorong Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan jajarannya untuk memperbaiki kondisi hunian di lapas, memeriksa kondisi lapas secara berkala, dan juga memberi hak integrasi bagi para narapidana yang sudah memenuhi persyaratan, sehingga arus keluar penjara dapat lebih besar.

Pengurangan arus masuk dan optimalisasi pengeluaran narapidana belum mampu menyelesaikan masalah overcrowding dalam lima tahun ke depan. Namun, ini setidaknya dapat menghambat laju penambahan jumlah penghuni yang sejak lima tahun terakhir sudah tidak terkendali.

The Conversation

Halaman:
Iwa Maulana
Iwa Maulana
Peneliti
Artikel ini terbit pertama kali di:

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke [email protected] disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...