Kebijakan Pembangunan Infrastruktur Gas untuk Transisi Energi

Pri Agung Rakhmanto
Oleh Pri Agung Rakhmanto
19 Februari 2024, 15:48
Pri Agung
Ilustrator: Betaria Sarulina

Data-data yang ada menunjukkan peran pemerintah secara langsung di dalam pengembangan infrastruktur gas melalui penganggaran di APBN lebih dapat menjamin terealisasinya penyediaan infrastruktur sesuai dengan perencanaan strategis dan target yang ditetapkan. Hal ini terutama dapat dilihat dari terselesaikannya proyek gas Cisem Fase I pada 2023 lalu, yang memang dianggarkan secara langsung dalam APBN 2022 dan 2023.

Pada periode itu, pemerintah melalui Kementerian ESDM menganggarkan masing-masing sebesar Rp 1,08 triliun dan Rp 0,63 triliun atau kurang lebih sekitar 19,86% dan 9,2% saja dari total anggaran Kementerian ESDM yang ada.

Rencana Pembangunan Jaringan Gas
Rencana Pembangunan Jaringan Gas (Kementerian ESDM)
Sumber: Kementerian ESDM



Data realisasi perkembangan program jaringan gas kota (jargas) di atas juga menunjukkan, penurunan porsi keterlibatan langsung pemerintah melalui APBN di dalam pengembangan infrastruktur gas, dengan memperbesar porsi pengembangan melalui skema KPBU dan program kerja BUMN, menyebabkan terjadinya pergeseran (penurunan) target pengembangan jaringan gas kota yang sebelumnya telah ditetapkan.

Dalam hal ini, berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Oktober 2023 lalu disebutkan bahwa target pengembangan jarigan gas kota yang semula adalah sebesar 4 juta Sambungan Rumah (SR) pada tahun 2024 direvisi menjadi 2,5 juta SR. Hingga Januari 2024 lalu, realisasi sambungan jaringan gas kota itu sendiri baru mencapai sekitar 900 ribu SR, atau di bawah target sebelumnya 1,2 juta SR.

Dari angka 900 ribu SR ini, sekitar 703,3 ribu SR (78,1%) dikembangkan dengan biaya APBN. Angka ini terutama dikontribusikan oleh anggaran langsung jaringan gas kota di APBN yang dilakukan hingga tahun 2022.

Apabila ditilik lebih lanjut, porsi alokasi anggaran langsung pemerintah untuk jargas selama periode 2020-2022 ditemukan mengalami tren penurunan, dari 31,8%, 17,6% dan 1,19%. Pada periode 2023–2024, tidak ditemukan lagi porsi anggaran langsung dari Kementerian ESDM untuk program jargas ini.

Pendekatan Kebijakan

Dari paparan di atas, terlihat bahwa peran pemerintah dalam pengembangan infrastruktur gas melalui pembiayaan/penganggaran langsung di APBN lebih efektif dalam merealisasikan dan mempercepat pengembangan infrastruktur gas sesuai garis kebijakan energi nasional. Pengembangan infrastrutur gas melalui mekanisme KPBU dan investasi lain (swasta) akan sangat bergantung pada objektivitas, pertimbangan dan kalkulasi keekonomian badan usaha yang belum tentu sejalan dengan objektif dan rencana strategis pengembangan infrastruktur gas nasional.

Ketika terjadi perubahan objektif dari badan usaha, objektif dan rencana strategis pengembangan infrastrutur gas nasional yang sudah memiliki landasan dan semestinya menjadi pegangan dapat kemudian berubah atau bergeser. Objektif, pertimbangan dan kalkulasi keekonomian pemerintah dan badan usaha di dalam pengembangan infrastruktur gas tidak selalu sama atau dapat berjalan beriringan. Ini yang membuat skema KPBU dan/atau skema investasi melalui mekanisme pasar biasa di dalam pengembangan infrastruktur gas tidak dapat selalu bekerja/berjalan secara efektif.

Dalam pengembangan infrastruktur gas, untuk dapat membuat mekanisme KPBU dan pasar bekerja secara efektif, diperlukan peran langsung pemerintah untuk menjamin pengembalian investasi yang sejalan dengan objektif, pertimbangan dan kalkulasi badan usaha. Peran langsung pemerintah dalam hal ini dapat berupa pemberian kompensasi atas penugasan tertentu, penjaminan proyek dan/atau insentif fiskal dan non-fiskal lainnya.

Artinya, tetap diperlukan pengalokasian sumber daya atau anggaran langsung tertentu dari pemerintah melalui instrumen APBN. Khusus dalam hal KPBU dan penugasan kepada BUMN, pengalokasian anggaran, sistem dan mekanisme kerja sama dan kompensasinya perlu diatur secara jelas dan diimplementasikan secara konsisten agar tidak kontraproduktif dan menghambat kinerja BUMN secara keseluruhan.

Halaman:
Pri Agung Rakhmanto
Pri Agung Rakhmanto
Dosen di FTKE Universitas Trisakti, Pendiri ReforMiner Institute
Editor: Dini Pramita

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...