Refleksi International Women’s Day: Perempuan dalam Transisi Energi

Hidayatul Mustafidah R. dan Mayora Bunga Swastika
Oleh Hidayatul Mustafidah R. dan Mayora Bunga Swastika
27 Maret 2024, 14:20
Hidayatul Mustafidah R. dan Mayora Bunga Swastika
Katadata/Bintan Insani
Hidayatul Mustafidah R. dan Mayora Bunga Swastika. Peneliti dan asisten peneliti Purnomo Yusgiantoro Center
Button AI Summarize

Peringatan International Women’s Day (IWD) pada 8 Maret tahun ini dapat menjadi momentum refleksi mengenai peran perempuan Indonesia dalam transisi energi. Tahun ini, PBB menetapkan tema peringatan IWD yaitu, “Invest in Women: Accelerate Progress”, dengan menitikberatkan pada 5 sektor penting dan memastikan tak ada satu pun perempuan tertinggal di belakang (no one left behind).

Dalam konteks perjuangan untuk melawan krisis iklim, sudah sepatutnya kesetaraan gender menjadi satu aspek yang harus diperhatikan. Memastikan kesetaraan gender artinya menjamin pemenuhan hak-hak perempuan untuk berpartisipasi aktif dalam mengambil keputusan penting terkait dengan penanganan krisis iklim.

Memastikan hak-hak perempuan terpenuhi adalah cara untuk mencapai kondisi ekonomi berkeadilan dan menjaga keberlanjutan bumi untuk generasi mendatang. Tak terkecuali, perempuan adat.

Secara global, representasi perempuan dalam bidang energi terbarukan masih di angka 32%. Lantas, bagaimana perempuan dapat berperan maksimal untuk mempercepat transisi menuju energi bersih di Indonesia?

Invest in Women: Accelerate Progress

Indonesia tidak kekurangan sosok perempuan yang dapat memberikan contoh cara berkontribusi dalam mengakselerasi transisi energi bersih. Salah satunya adalah Tri Mumpuni yang berkontribusi menghadirkan listrik bersih untuk 65 desa di Indonesia yang bersumber dari pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH).

Terobosan yang dilakukan Tri Mumpuni itu membuktikan perempuan dapat menjadi motor dari upaya transisi energi. Untuk mendorong peningkatan jumlah pelibatan perempuan secara bermakna, diperlukan investasi berupa pembuatan kebijakan di sektor energi terbarukan yang memastikan seluruh pihak mengakomodir isu gender equality and social inclusion (GESI).

Di Indonesia, aturan mengenai gender sudah ada sejak dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional. Namun belum ada kebijakan yang spesifik menekankan pengarustamaan isu GESI di sektor energi terbarukan.

Untuk mendukung pengarustamaan isu GESI, diperlukan investasi lain berupa pelatihan teknis untuk para perempuan di sektor energi terbarukan. Pelatihan tersebut dapat berupa peningkatan skill teknis maupun peningkatan kapasitas dalam hal manajemen.

Halaman:
Hidayatul Mustafidah R. dan Mayora Bunga Swastika
Hidayatul Mustafidah R. dan Mayora Bunga Swastika
Peneliti dan Asisten Peneliti Purnomo Yusgiantoro Center
Editor: Dini Pramita

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke [email protected] disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...