Reformasi Kepolisian: Jalan Mengembalikan Kepercayaan Masyarakat
Institusi Kepolisian menjadi sorotan setelah terungkap berbagai kasus yang “memicu” amarah publik. Mulai dari tindakan asusila, penggunaan narkoba, kasus salah tangkap, hingga kasus uang menyebabkan seseorang kehilangan nyawa.
Kasus terbaru adalah tewasnya seorang pengemudi ojek online dalam aksi demonstrasi di sekitar gedung DPR. Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online meninggal karena dilindas kendaraan taktis (rantis) yang di dalamnya terdapat tujuh anggota Brimob.
Sungguh ironi, kendaraan yang dibeli dari pajak rakyat, pada akhirnya digunakan untuk melindas rakyat. Peristiwa itu semakin memperluas krisis kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian. Lalu, mengapa polisi yang seharusnya jadi pelindung masyarakat, justru dipersepsikan sebaliknya?
Krisis Kepercayaan Publik
Weber dalam Economy and Society (1978) membagi otoritas menjadi tiga, yaitu otoritas tradisional (traditional authority), otoritas kharismatik (charismatic authority), dan otoritas legal-rasional (legal-rational authority). Dalam konteks Kepolisian, maka kekuasaan yang dimiliki berdasarkan pada otoritas legal-rasional karena mendapatkan mandat dari hukum dan konstitusi.
Akan tetapi, yang menjadi catatan adalah otoritas yang dimiliki itu akan bertahan apabila Kepolisian mampu menjalankan perannya secara adil dan rasional. Ketika masyarakat melihat praktik penyimpangan pelanggaran hukum oleh polisi –seperti penyalahgunaan kekuasaan, kekerasan, bahkan sampai penghilangan nyawa—maka legitimasi polisi akan runtuh. Pada sisi lain, sebagian masyarakat juga menilai polisi cenderung dekat dengan kelompok elite, tetapi abai pada kepentingan warga biasa.
Alih-alih merasa aman dan dilayani, tidak sedikit masyarakat yang berpikir percuma untuk lapor polisi. Hingga muncul anggapan pemadam kebakaran lebih mampu melayani dengan baik.
Celakanya, runtuhnya kepercayaan terhadap kepolisian menadakan hilangnya legitimasi negara. Bagi institusi negara— termasuk kepolisian yang dianggap sebagai “penjaga” keteraturan sosial— kepercayaan sosial (social trust) merupakan modal penting yang harus diperhatikan. Tanpa dilandasi oleh kepercayaan sosial itu, maka rakyat enggan patuh, sulit untuk diajak kerja sama, bahkan menghadirkan berbagai bentuk perlawanan terhadap aturan-aturan yang idealnya harus ditaati bersama.
Reformasi Kepolisian: Jalan Mengembalikan Kepercayaan
Tidak ada jalan lain, untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat, selain melakukan reformasi Kepolisian. Aspirasi yang sebenarnya sudah lama disuarakan oleh masyarakat.
Mulai dari persyaratan mendaftar menjadi anggota polisi yang minimal lulusan sarjana, sehingga lebih memiliki kematangan intelektual, kemampuan berpikir kritis, dan pemahaman sistemik yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas Kepolisian secara profesional.
Namun, tidak cukup berhenti di situ saja. Reformasi Kepolisian harus dilaksanakan secara mendasar, menyeluruh dan mendalam. Perubahan budaya organisasi di dalam tubuh kepolisian harus dilakukan.
Pertama, transparansi harus selalu dikedepankan, baik di dalam proses seleksi masuk maupun penanganan kasus pelanggaran yang melibatkan anggota Kepolisian itu sendiri. Hal ini muncul sebagai respons atas diskursus yang berkembang di masyarakat, bahwa untuk menjadi anggota kepolisian membutuhkan uang “pelicin” dan adanya impunitas dari kasus pelanggaran hukum oleh anggota kepolisian.
Kedua, memperkuat akuntabilitas dengan cara mekanisme pengawasan atau kontrol yang tidak hanya bersumber dari internal kepolisian, melainkan juga independen. Dengan demikian, masyarakat bisa menilai pertanggungjawaban dan integritas institusi Kepolisian.
Ketiga, mengedepankan pendekatan humanis sebagai bagian dari pekerjaan melayani masyarakat. Selama ini, polisi terkesan memiliki sikap arogan dalam menangani berbagai keluhan masyarakat dan melibatkan kekerasan ketika melakukan penertiban saat aksi demonstrasi terjadi.
Pada akhirnya, reformasi kepolisian bukan hanya sebatas simbol seperti mengganti logo yang kekinian, menelurkan jargon ala gen z, memoles konten sosial media dengan sedemikian rupa agar menarik, maupun melakukan restrukturasi birokrasi. Lebih penting daripada itu ialah adanya perubahan mendasar dalam budaya organisasi.
Perubahan yang harapannya mampu menjadi jembatan untuk membangun kembali kepercayaan kepada institusi “penjaga” keteraturan sosial, serta mengembalikan otoritas legal-rasional sekaligus marwah yang dimiliki oleh kepolisian.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.
