Tebang Pilih Pencabutan IUP di Pulau Kecil

Parid Ridwanuddin
Oleh Parid Ridwanuddin
18 September 2025, 06:05
Parid Ridwanuddin
Katadata/ Bintan Insani
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, telah menghentikan aktivitas pertambangan di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara, dan Pulau Gebe, Maluku Utara, pada 18 Agustus 2025. Sebelumnya, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mencabut empat IUP tambang nikel di Raja Ampat, pada 10 Juni 2025. Terdapat sejumlah persoalan yang penting diperhatikan di balik penghentian dan pencabutan izin pertambangan di Pulau Kabaena, Gebe, dan Raja Ampat, sebagai berikut: 

Pertama, penghentian dan atau pencabutan itu dilakukan setelah adanya aksi perlawanan masyarakat yang menolak pertambangan karena dipandang memberikan dampak buruk bagi lingkungan hidup. Seharusnya, pemerintah tidak menunggu masyarakat melakukan protes. Seluruh pertambangan di pulau-pulau kecil harus segera dicabut karena sejak tahun 2007 telah dilarang oleh UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil. Pertimbangan ini absen dalam putusan pencabutan yang dilakukan oleh Menteri LH.

Pasal 35 huruf K, UU No. 27 Tahun 2007, menyebutkan bahwa dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang: (K) melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya. 

Tak hanya itu, Pasal 73, UU No. 27 Tahun 2007 menyebutkan sanksi pidana terhadap pelaku pertambangan di pulau kecil. Pasal itu menyebut:  Dipidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling sedikit dua miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah setiap orang yang dengan sengaja melakukan penambangan mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf K. 

Kedua, pasal tersebut telah dipertegas oleh Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 57 Tahun 2022 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35 Tahun 2023. Poin-poin  Putusan MA No. 57 tahun 2022 menyatakan sebagai berikut: 

  1. Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan adalah terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan serta terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
  2. Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dilaksanakan dengan tujuan melindungi, mengonservasi, merehabilitasi, memperkaya sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan. Ketentuan tersebut, secara expressive verbis menjelaskan bahwa pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, setidak-tidaknya dilaksanakan dengan tujuan untuk melindungi, memperkaya sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, serta menjaga sistem ekologis secara berkelanjutan;

Sejalan dengan itu, Putusan MK No. 35 Tahun 2023 menegaskan bahwa pertambangan berpotensi memperparah kerusakan ekosistem pulau kecil dan kawasan pesisir. Aktivitas tambang bisa berdampak pada ketergantungan masyarakat kepulauan terhadap keanekaragaman hayati hingga berpotensi menghilangkan potensi ekowisata yang dapat memberikan manfaat bagi hidup dan kehidupan masyarakat.

Lebih jauh, menurut amar putusan MK, berdasarkan aspek kerentanan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta secara sosiologis, kegiatan penambangan dapat merugikan masyarakat dan merusak lingkungan. Putusan Mahkamah juga menyatakan bahwa penambangan di pulau-pulau kecil merupakan Abnormally Dangerous Activity. Terbukti, penambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang terjadi hingga saat ini, telah merusak lingkungan hidup dan merugikan masyarakat.

Ketiga, secara ekologis, pulau kecil mempunyai daya dukung sumber daya alam yang terbatas dan sangat rentan, terutama terkait kenaikan permukaan air laut sebagai dampak dari krisis iklim. Karena luasnya tidak lebih dari 2.000 kilometer persegi, penambangan skala besar akan mempercepat tenggelamnya pulau kecil.

Keempat, masyarakat di pulau kecil semakin menderita karena adanya pertambangan. Terbatasnya daya dukung sumber daya alam jika habis oleh pertambangan akan berdampak sangat buruk bagi masyarakat. Masyarakat yang hidup di pulau kecil memiliki keterbatasan akses dan mobilitas, terutama dalam hal pangan dan air bersih. Jika sumber pangan dan air bersih hilang, bencana kemanusiaan akan meledak.

Tak Boleh ada Politik Tebang Pilih

Penghentian aktivitas pertambangan di Pulau Kabaena, Gebe, dan Raja Ampat, patut dipertanyakan secara serius. Pasalnya, izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan oleh Pemerintah jelas tidak hanya satu, melainkan banyak. Di Pulau Kabaena yang luasnya hanya 894,2 km² atau 89.420 hektare terdapat lebih dari 15 IUP untuk banyak Perusahaan tambang. Berikut merupakan data IUP di Pulau Kabaena:

 

Sementara itu, Pulau Gebe, dengan luas hanya 224 km² atau 2240 hektar, dibebani sebanyak delapan IUP. Rinciannya sebagai berikut: 

 

Sebaran IUP di Provinsi Papua Barat Daya, tercatat 10 dengan luas 22.359 hektar. Adapun rinciannya sebagai berikut: 

 

Lebih jauh, data Auriga Nusantara 2025 mencatat terdapat 380 IUP di 289 pulau kecil di seluruh Indonesia, dengan total luas 1,9 juta hektare.  Dalam pada itu, pertambangan di pulau-pulau kecil juga memicu deforestasi yang sangat luas. Forest Watch Indonesia (FWI, 2024) mencatat telah terjadi deforestasi di pulau-pulau kecil sepanjang tahun 2017 – 2021. Luasan kehilangan hutan mencapai 318,6 ribu hektar atau setara dengan 3% dari deforestasi nasional.

Data-data perusahaan pemegang IUP tersebut seharusnya menjadi dasar kuat Pemerintah Indonesia untuk tidak menggunakan politik tebang pilih dalam menghentikan dan atau mencabut IUP di pulau kecil. 



Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Parid Ridwanuddin
Parid Ridwanuddin
Peneliti Kelautan Auriga Nusantara

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...