Tambang di Persimpangan: Antara Mesin Ekonomi dan Beban Sosial

Jannus TH Siahaan
Oleh Jannus TH Siahaan
24 September 2025, 06:05
Jannus TH Siahaan
Katadata/ Bintan Insani
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Industri pertambangan kerap digambarkan dalam nilai ekspor, laporan keuangan, dividen BUMN, dan cadangan devisa. Namun di balik statistik itu terdapat realitas yang jauh lebih kompleks.

Ada roda operasional yang harus terus berputar, pemerintah daerah yang menggantungkan fiskalnya, dan masyarakat lingkar tambang yang kehidupannya bergantung pada stabilitas produksi. Semua ini adalah satu ekosistem yang tidak bisa dipisahkan.

Industri pertambangan adalah sektor yang paling langsung merasakan ayunan siklus global. Investasi pada alat berat, armada truk, sistem konveyor, hingga tenaga kerja ribuan orang bukanlah investasi yang bisa dipindahkan dengan mudah. Dalam literatur ekonomi, kondisi ini dikenal sebagai asset specificity, aset yang nilainya hanya ada di lokasi tertentu.

Oliver Williamson (1985) menjelaskan bahwa semakin spesifik suatu aset, semakin mahal biaya memindahkannya dan semakin besar risikonya ketika pasar berbalik arah. Inilah paradoks industri tambang: di satu sisi menjadi jantung ekonomi ekstraktif, tetapi di sisi lain rentan terhimpit fluktuasi produksi.

Ketika harga melemah, alat yang sudah terlanjur ditempatkan di lokasi tetap harus dirawat, pekerja tetap harus digaji, dan cicilan tetap berjalan. Beban itu tidak berhenti pada neraca bisnis.

Begitu kegiatan produksi melambat, ratusan pekerja lokal kehilangan kepastian penghasilan, penyedia katering dan bengkel kecil merasakan dampak penurunan pesanan, jasa transportasi lokal pun ikut terhenti. Fluktuasi tambang, dengan demikian, segera menjalar menjadi fluktuasi sosial.

Data mutakhir memperlihatkan betapa keras tekanan yang terjadi. Nilai ekspor batubara Januari-Juli 2025 anjlok 21,74% menjadi hanya US$13,82 miliar, padahal periode yang sama 2024 mencapai US$17,66 miliar. Dari sisi volume, penurunan mencapai 6,96% menjadi 214,71 juta ton (BPS, 2025).

Pasar modal pun merespons dengan tajam, saham emiten besar terkoreksi dua digit, menandakan turunnya keyakinan investor pada pendapatan jangka pendek (Bisnis Indonesia, 2025).

Fenomena ini tidak hanya menyangkut batubara. Di sektor timah, produksi bijih pada semester I-2025 merosot 32%, laba perusahaan utama terkoreksi lebih dari 30%, dan penjualan logam turun 28% (PT Timah, 2025).

Di hilir aluminium, harga alumina anjlok lebih dari 40% sejak awal tahun, padahal beberapa smelter baru di Kalimantan Barat baru rampung (Inalum, 2025; Kadin Kalbar, 2025). Ironisnya, harga aluminium di London Metal Exchange relatif stabil di kisaran US$2.600–2.700 per ton (LME, 2025). Ketidaksinkronan rantai nilai inilah yang membuat beban operasional di lapangan semakin berat.

Hanya emas yang terus melaju. Pada pertengahan 2025, harga logam mulia naik 33% ke level US$3.653 per ons troi, bahkan diproyeksikan bisa menembus US$5.000 pada 2026 (Goldman Sachs, 2025; Mandiri Sekuritas, 2025). Namun peluang ini tidak serta-merta bisa diikuti oleh operator batubara, timah, atau alumina. Diversifikasi membutuhkan modal, keahlian teknis, dan waktu yang tidak sebentar. Alat berat yang dibeli untuk batubara tidak serta-merta dapat dipakai di tambang emas atau nikel.

Dari sisi kebijakan, tekanan pasar bertemu dengan dorongan fiskal daerah. Kalimantan Timur mengusulkan kenaikan iuran CSR batubara dari Rp1.000 per ton menjadi Rp10.000 per ton dengan proyeksi penerimaan Rp3,7 triliun per tahun (Ekspos Kaltim, 2025). Alasan yang diajukan adalah bahwa pendidikan dan kesehatan merupakan investasi sosial, sehingga wajar bila industri ikut menanggung.

Dari perspektif publik, alasan ini logis. Namun, dari sisi makroekonomi, pungutan tambahan di tengah harga yang melemah berpotensi bersifat pro-siklikal—menambah tekanan pada pelaku di saat pasar melemah—kecuali jika dirancang secara countercyclical dengan menetapkan ambang harga atau margin tertentu.

Pergub No. 2 Tahun 2025 memberikan dasar hukum pelaksanaan iuran tersebut. Dari perspektif fiscal federalism, kebijakan ini dapat dipahami sebagai upaya daerah mengamankan pendapatan ketika transfer dari pusat berkurang. Namun tanpa koordinasi fiskal pusat-daerah, pungutan semacam ini menambah ketidakpastian. Prediktabilitas menjadi taruhannya, sebab selisih satu persen dalam effective take saja bisa mengubah status proyek dari layak dibiayai menjadi layak ditunda.

Pada saat yang sama, kebijakan BUMN tambang diarahkan tidak hanya mengejar volume, tetapi juga menurunkan emisi. Holding MIND ID menargetkan penurunan 6,6 juta ton CO₂e pada 2030 melalui efisiensi energi, konversi bahan bakar, dan penggunaan energi terbarukan (MIND ID, 2025).

Beberapa langkah sudah dilakukan, seperti elektrifikasi peralatan coal handling dan penggunaan PLTS atap. Bagi penyedia jasa operasional, ini berarti tambahan belanja modal untuk retrofit mesin dan integrasi energi hijau. Tanpa insentif fiskal, transisi semacam ini justru menambah beban pada saat siklus sedang melemah.

Geopolitik memperkuat kerumitan. Persaingan Amerika Serikat, Tiongkok, dan Jepang di Afrika dalam membangun koridor mineral kritis memperlihatkan bahwa perebutan rantai pasok bukan hanya soal tambang, tetapi juga pengaruh strategis (SCMP melalui CNN Indonesia, 2025).
Konsekuensinya bagi Indonesia jelas: jaminan pasokan yang reliabel dan kepatuhan terhadap standar ESG menjadi harga yang harus dibayar. Bagi pelaku operasional, ini berarti disiplin pada uptime, keselamatan kerja, dan traceability akan menjadi faktor penentu kontrak global yang semakin detail.

Pengalaman negara lain memberi pelajaran. Australia menerapkan sliding scale royalty yang otomatis naik saat harga tinggi dan turun saat harga rendah, sehingga perusahaan tidak dipukul di dua sisi saat pasar melemah. Kanada memberi ruang renegosiasi melalui klausul reopener, yang memungkinkan penyesuaian ketika terjadi kondisi ekstrem.

Afrika Selatan membentuk dana cadangan untuk melindungi keberlangsungan operator kecil. Chile bahkan membentuk stabilization fund agar belanja sosial tidak sepenuhnya bergantung pada fluktuasi harga tembaga (Collier & Venables, 2011). Semua contoh ini memperlihatkan bahwa keberlanjutan industri tidak hanya soal teknis, tetapi juga soal desain kebijakan makro.
Implikasi sosial pun tidak bisa diabaikan. Setiap kali alat berat diparkir, ada ratusan pekerja yang kehilangan kepastian penghasilan. Rantai pasok kecil, mulai dari katering lokal hingga jasa transportasi, ikut merasakan pukulan. Industri tambang bukan sekadar mesin ekonomi; ia adalah jangkar sosial di daerah. Ketika sektor ini terguncang, legitimasi sosial industri pun ikut melemah.

Karena itu, solusi makro perlu diturunkan ke kebijakan yang realistis. Pertama, pungutan berbasis tonase sebaiknya dirancang countercyclical, dengan tarif yang naik saat harga tinggi dan dilonggarkan ketika harga rendah, sehingga kontribusi sosial tetap terjaga tanpa menambah beban di saat sulit.

Kedua, kontrak jasa perlu memuat klausul adaptif, seperti availability payment atau kapasitas minimum, yang dapat melindungi biaya tetap operator, sementara insentif berbasis produktivitas menjaga efisiensi. Klausul reopener memberi ruang renegosiasi ketika harga jatuh ekstrem.

Ketiga, instrumen keuangan seperti hedging biaya bahan bakar, asuransi uptime, atau kontrak logistik berbasis indeks dapat membantu meredam volatilitas. Semua ini membutuhkan dukungan regulasi dan pembiayaan.

Keempat, koordinasi fiskal pusat-daerah harus diperkuat. Ambisi daerah membiayai pendidikan dan kesehatan melalui pungutan tambang patut diapresiasi, tetapi tanpa sinkronisasi dengan kebijakan pusat, efektivitasnya bisa tergerus. Transparansi penggunaan dana, indikator capaian sosial, dan penyelarasan tarif dengan siklus pasar menjadi kunci.

Akhirnya, semua bermuara pada keberanian politik untuk menata ulang pembagian risiko. Tanpa desain baru, para pelaku lapangan akan terus menjadi penyangga terakhir setiap kali siklus melemah. Kita akan terus melihat alat berat terparkir, pekerja menunggu, dan kreditor berhitung ulang.

Padahal, mereka adalah tulang punggung operasional yang memastikan rencana produksi benar-benar terlaksana di lapangan. Jika mereka melemah, seluruh ekosistem tambang pun ikut goyah.

Kebijakan makro yang baik adalah kebijakan yang membuat keputusan di tingkat mikro tetap rasional. Pemerintah perlu memberi sinyal yang jelas tentang kapan pungutan naik atau turun, kapan kontrak bisa dibuka kembali, dan bagaimana kontribusi sosial diukur dari hasil, bukan sekadar dari besarannya. Dengan kepastian seperti itu, operator lapangan memiliki alasan untuk tetap menyalakan mesin meskipun siklus berputar.

Pemerintah daerah tetap bisa membiayai prioritas sosial, sementara Indonesia menjaga daya saing dalam perebutan rantai pasok global. Pada titik inilah fluktuasi produksi tidak lagi menjadi kutukan, melainkan ujian yang mendorong kita membangun tata kelola tambang yang lebih tangguh, adil, dan berkelanjutan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Jannus TH Siahaan
Jannus TH Siahaan
Pengamat Kebijakan Publik dan pernah bekerja di industri Pertambangan

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...