Sawit Berkelanjutan untuk Masa Depan Aceh Tamiang
Aceh Tamiang, kabupaten di ujung timur Provinsi Aceh, selama ini dikenal dengan dua kekayaan alam: minyak bumi di bawah tanah dan hamparan kebun kelapa sawit di atasnya. Di bawah tanah, tersimpan cadangan migas yang pernah menjadikan wilayah ini salah satu daerah eksplorasi penting di pantai timur Sumatra. Di atas permukaan, kelapa sawit telah menjadi sumber penghidupan utama bagi puluhan ribu keluarga.
Namun, kekayaan alam itu belum sepenuhnya menghadirkan kesejahteraan yang merata. Sebagian besar petani sawit di Aceh Tamiang masih menghadapi ketidakpastian harga, keterbatasan akses pasar, serta tekanan akibat praktik budidaya yang belum sepenuhnya ramah lingkungan. Dalam banyak kasus, petani hanya menjual tandan buah segar (TBS) kepada agen dengan harga yang agen tetapkan sendiri. Sistem ini membuat posisi petani lemah dan sulit menikmati nilai tambah dari industri sawit.
Di sisi lain, penggunaan pupuk dan herbisida kimia dalam jangka panjang menurunkan kualitas tanah dan mencemari air. Sementara limbah pengolahan crude palm oil (CPO) dari pabrik berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.
Padahal, data Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang pada 2025 menunjukkan, lebih dari 12.000 keluarga bergantung pada sektor ini, mengelola 25.828 hektare kebun sawit dengan produksi 302.818 ton TBS per tahun. Selain petani swadaya, terdapat 31 perusahaan perkebunan dengan hak guna usaha (HGU) seluas 45.641 hektare. Jika digabungkan dengan Aceh Timur dan Aceh Singkil, kawasan ini menyumbang sekitar 1,01 juta ton sawit, atau 2,1 persen dari total produksi nasional (2023). Artinya, keberlanjutan sawit Aceh Tamiang bukan sekadar isu lokal, tetapi juga bagian dari agenda nasional untuk menjaga komoditas unggulan ekspor Indonesia.
Membangun Jalan Tengah: Produktif dan Lestari
Kesadaran akan pentingnya menyeimbangkan ekonomi dan ekologi mulai menguat sejak 2019, ketika Bupati Aceh Tamiang menerbitkan Surat Keputusan Nomor 680/2019 tentang pembentukan Pusat Unggulan Perkebunan Lestari (PUPL). Lembaga ini berperan sebagai jembatan kemitraan multipihak, antara pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan komunitas petani.
PUPL menjadi motor penggerak menuju praktik sawit berkelanjutan, terutama melalui pendampingan sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Sertifikasi ini memastikan bahwa setiap tahap produksi memenuhi prinsip hukum, lingkungan, sosial, dan ekonomi yang berkeadilan.
Bagi petani kecil, memperoleh sertifikasi bukan perkara mudah. Mereka harus memiliki surat tanda daftar usaha perkebunan, bukti legalitas tanah, surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL), serta sistem kendali internal. Namun, melalui pendampingan PUPL sejak 2020, proses itu menjadi lebih terarah.
Kini, sebanyak 2.200 petani di Aceh Tamiang telah tersertifikasi ISPO dan RSPO dengan total lahan seluas 3.189 hektare. Perubahan paling nyata terlihat pada perilaku produksi dan pemasaran. Petani kini memiliki nilai tawar yang lebih tinggi dalam menjual TBS; mereka tidak lagi menjual ke sembarang agen, melainkan hanya kepada mitra yang menghargai prinsip keberlanjutan. Harga jual pun meningkat signifikan, mencapai 50%-60% di atas harga pasar umum.
Lebih penting lagi, perubahan paradigma ini menumbuhkan kesadaran ekologis. Penggunaan pupuk dan herbisida kimia mulai berkurang, diganti dengan bahan organik. Petani juga lebih berhati-hati dalam membuka lahan baru. Bagi mereka yang bercita-cita mendapatkan sertifikasi, membuka kebun di kawasan hutan atau lahan tanpa legalitas kini dianggap berisiko tinggi.
Menekan Deforestasi dan Menjaga Hutan Penyangga
Aceh Tamiang memiliki posisi geografis yang strategis sekaligus rentan. Sebagian wilayahnya menjadi penyangga Taman Nasional Gunung Leuser, salah satu kawasan hutan tropis terpenting di Asia Tenggara. Deforestasi yang terjadi di sekitar kawasan ini berpotensi mengancam keanekaragaman hayati dan meningkatkan risiko bencana ekologis.
Pendekatan sertifikasi berkelanjutan terbukti menjadi mekanisme pencegahan yang efektif. Karena salah satu syarat utama sertifikasi ISPO dan RSPO adalah legalitas lahan, petani terdorong untuk menghindari praktik perambahan. Pemerintah Daerah Aceh Tamiang, bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), juga aktif melakukan sosialisasi dan patroli. Pada September 2025, misalnya, dilakukan penertiban terhadap kebun sawit ilegal di Tenggulun seluas 300 hektare dan Bendahara seluas 900 hektare.
Pendekatan ini memperlihatkan bahwa menjaga hutan tidak selalu berarti melarang petani menanam, melainkan menata ulang tata kelola lahan agar setiap hektare memberikan manfaat ekonomi tanpa merusak fungsi ekologisnya.
Lebih jauh, kesadaran petani untuk menjaga lingkungan tumbuh dari manfaat langsung. Mereka melihat bahwa dengan menjadi petani bersertifikat, penghasilan meningkat, dan lahan yang dikelola lebih produktif dalam jangka panjang.
Transformasi menuju sawit berkelanjutan di Aceh Tamiang tidak dapat dilepaskan dari kolaborasi lintas sektor. Pemerintah daerah menyediakan arah kebijakan dan dukungan regulasi; PUPL menjadi motor teknis; sementara organisasi masyarakat sipil berperan dalam pendampingan lapangan. Perusahaan juga terlibat aktif, baik melalui kemitraan pembelian TBS bersertifikat maupun penguatan rantai pasok yang transparan.
Sinergi ini mulai menunjukkan hasil. Data Dinas Lingkungan Hidup Aceh Tamiang menunjukkan penurunan signifikan terhadap angka pembukaan lahan baru tanpa izin sejak 2021. Di sisi lain, pendapatan petani sawit meningkat seiring bertambahnya koperasi yang tergabung dalam skema sertifikasi, seperti Koperasi Palm Lestari Tamiang, Bumi Sawit Tamiang, dan Tamiang Sawita Lestari.
Transformasi ini bukan sekadar soal peningkatan ekonomi, melainkan upaya membangun budaya baru dalam pengelolaan sumber daya alam: dari eksploitasi menuju konservasi produktif.
Perjalanan menuju sawit berkelanjutan di Aceh Tamiang belum selesai. Masih banyak petani yang membutuhkan pendampingan, dan masih ada tantangan dalam memperkuat sistem tata kelola lahan. Namun, arah kebijakannya sudah jelas, kesejahteraan masyarakat harus sejalan dengan kelestarian lingkungan. Pembangunan ekonomi daerah tidak harus bertentangan dengan konservasi alam. Dengan dukungan semua pihak, baik pemerintah, swasta, dan masyarakat, sawit berkelanjutan dapat menjadi model pembangunan daerah yang adil, hijau, dan berdaya saing.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.
