Trump, Konservatisme, dan Erosi Hukum Internasional
Sikap Presiden AS Donald Trump yang menolak kerangka hukum internasional telah meningkatkan tensi politik global. Dia mengabaikan kritik terhadap kebijakan agresifnya menyerang kedaulatan negara lain, seperti menangkap Presiden Venezuela Nicolás Maduro, dukungan terhadap Israel dalam konflik dengan Iran, hingga keinginan menganeksasi Greenland.
Dalam studi hubungan internasional, sikap Trump bukanlah kasus baru. Dalam The Tragedy of Great Power Politics, John J. Mearsheimer, menyatakan struktur sistem internasional tidak hanya mendorong negara untuk bertahan tetapi untuk terus memperluas kekuasaan.
Setiap negara memahami bahwa dunia internasional adalah anarkis, sehingga harus meningkatkan kapabilitas militer secara ofensif. Hal ini karena negara tidak pernah mengetahui maksud dan tujuan negara lain. Semua ini dilakukan agar dapat survive dari sistem yang anarkis tersebut.
Namun realitanya, gagasan John J. Mearsheimer tersebut tidak selamanya disepakati. Pasca-Perang Dunia II, sistem internasional telah bekerja stabil dengan arsitektur kelembagaan keamanan yang dibangun atas dasar hukum internasional.
Hukum internasional yang dibangun atas fondasi liberal-institusionalis, telah berkontribusi untuk mengatur perilaku negara melalui norma bersama dan multilateralisme. Norma ini sebagai mekanisme penyelesaian konflik, hingga supremasi hukum di atas kehendak kekuasaan.
Robert Keohane dalam After Hegemony menyatakan bahwa fungsi hukum internasional sebagai constraint terhadap anarki internasional, melalui institusi, rezim dan legitimasi normatif.
Namun, mengapa tendensi hukum internasional mudah diabaikan? Pertanyaan mendasar ini dapat dilihat dari struktur politik di tingkat domestik. Permasalahan utamanya adalah tersedianya ruang terbuka bagi pemimpin konservatif, khususnya dalam varian konservatif nasional dan populisme sayap kanan yang kerap menentang asumsi liberal-institusional ini.
Seringkali, pemimpin konservatif menekankan pada politik kedaulatan. Hukum internasional tidak diposisikan sebagai sumber legitimasi, tetapi menjadi ancaman terhadap kehendak rakyat. Hal ini dapat dilihat dari perilaku Trump yang menarik diri dari 66 organisasi internasional per 8 Januari 2026.
Sikap ini berpotensi mengguncang agenda-agenda keberlanjutan yang selama ini dinakhodai AS, seperti agenda perlindungan lingkungan dan perubahan iklim, pengelolaan sumber daya alam, migrasi dan pembangunan.
Tidak hanya Trump, pola perilaku seperti ini dapat dilihat dari pemimpin konservatif lainnya. Misalnya, Perdana Menteri Hungaria Viktor Orban yang secara eksplisit menolak demokrasi liberal. Orban membangun kepemimpinannya melalui nasionalisme etnokultural dengan tiga pilar utama: bangsa sebagai komunitas organik; anti-imigrasi dan anti-multikulturalisme; hingga membentuk memori politik yang membingkai Uni Eropa dan globalisme sebagai kelanjutan dari penindasan eksternal.
Para pemimpin ini sejatinya tidak menolak secara penuh multilateralisme, tetapi mereka cenderung mengadopsi strategi inside resistance. Daniel Kelemen dalam “The European Union’s authoritarian equilibrium” menyatakan bahwa strategi ini menantang tatanan normatif multilateralisme tanpa keluar sepenuhnya dari sistem.
Contohnya, Trump tetap mempertahankan posisinya di Dewan Keamanan PBB untuk menjaga kepentingan nasionalnya. Begitu juga Orban yang mempertahankan keanggotaannya di Uni Eropa dengan alasan kepentingan ekonomi, tetapi mengkritisi bagaimana agenda liberal Uni Eropa merugikan eksistensi dari Hungaria itu sendiri.
Dari penjelasan di atas, terlihat bahwa eksistensi hukum internasional dan agenda multilateralisme tidak akan efektif ketika suatu negara dipimpin oleh pemimpin konservatif. Sejarah memperlihatkan bagaimana sikap konservatif—termasuk yang paling ekstrem, fasisme—mengarah pada logika agresif yang berpotensi menghancurkan tata kelola global yang demokratis dan cenderung stabil.
Alih-alih memperbaiki agenda kerja sama dan hukum internasional yang dinilai merugikan, pemimpin konservatif justru memilih mengingkarinya dengan memanfaatkan narasi politik domestik “melindungi kepentingan nasional dan publik.”
Tidak bisa dipungkiri, kini masyarakat internasional harus lebih peka. Arsitektur kelembagaan global yang sudah berjalan selama lebih setengah abad harus tetap dijaga. Walau terdapat banyak kekurangan, sistem ini menjaga negara-negara untuk tidak bertindak “off-side” dalam melanggengkan kepentingan nasionalnya.
Perlu ada ruang dialog dan agenda diplomasi untuk saling memahami kepentingan masing-masing negara, serta strategi kerja sama multilateral yang adil dan saling membutuhkan.
Alhasil, penting untuk memastikan memperkecil ruang bagi konservatisme dan memilih pemimpin yang berorientasi bijak, yaitu mengutamakan kepentingan nasional tanpa mengabaikan norma di dalam hukum internasional.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.
