Penguatan Independensi Pengawasan ASN

Eduardo Edwin Ramda
Oleh Eduardo Edwin Ramda
29 Januari 2026, 07:05
Eduardo Edwin Ramda
Katadata/ Bintan Insani
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan koalisi masyarakat sipil dan mengembalikan pengawasan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lembaga independen. Ini adalah babak baru dalam penegakan meritokrasi ditengah maraknya praktik politisasi birokrat dan birokrat berpolitik. 

Gugatan ini adalah reaksi atas terbitnya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menghapus eksistensi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai pengawas independen. Putusan ini menepis keinginan segelintir elite politik yang ingin melanggengkan cawe-cawe politik dalam ruang birokrasi. 

Akar Kronis

Salah satu akar paling kronis dari problem birokrasi di Indonesia bukan terletak pada kurangnya regulasi, melainkan pada lemahnya keberanian politik untuk menegakkan batas antara kepentingan publik dan kepentingan kekuasaan. Identifikasi MK terkait kerentanan intervensi pada ASN oleh kepentingan politik maupun kepentingan pribadi, menyingkap luka yang sudah lama ditutup-tutupi: birokrasi Indonesia masih gamang antara profesionalisme dan loyalitas politik yang pragmatis.

Putusan Mahkamah ini bukan semata produk hukum, melainkan momentum filosofis untuk menata ulang relasi kuasa di internal birokrasi negara. Pemisahan fungsi antara pengambil, pelaksana, dan pengawas kebijakan tak hanya soal teknis manajemen pemerintahan, melainkan perihal moral kelembagaan. Selama ini fungsi pembina kepegawaian diserahkan pada kepala daerah secara penuh, sehingga kekuasaan mutlak ini mempengaruhi pelanggaran netralitas atas nama loyalitas.

Masalah tak hanya berkelindan dalam pranata kelembagaan, namun ada mens rea ASN dalam tindakan pelanggaran netralitas. Sebab, motivasi dalam melakukan pelanggaran netralitas disebabkan adanya vested interest ASN untuk akselerasi karir, kuatnya patron-client, serta perasaan insecure terhadap karier jika tak masuk dalam kolam politik. Ibarat supply-demand, kepentingan yang bertemu antara politisi dan birokrat akan menghadirkan pembiasaan terhadap politisasi birokrat. 

Realita ini menunjukkan bahwa persoalan netralitas ASN berpotensi melanggengkan praktik oligarki politik di level pusat hingga daerah. Proses kontestasi jadi tak berimbang dan kontestan tidak bertanding dalam suasana yang fair. Tersendatnya rotasi kekuasaan tak hanya merugikan masyarakat, namun melanggengkan penindasan kuasa terhadap ASN. Alhasil, ASN tidak bisa fokus melayani publik dan tenggelam dalam aktivitas rente politik dan materialistik para politisi.

Tindak Lanjut

KASN sejatinya bukan lembaga gagal, melainkan korban dari ketidaknyamanan politik terhadap independensi. Ia pernah menjadi preseden kelembagaan yang solid: berdesain jelas, berpengalaman, dan berlandas hukum kuat. Namun, institusi ini justru dihapus karena terlalu berani menegakkan prinsip merit di tengah budaya kekuasaan yang alergi pada pengawasan.

Putusan MK patut diapresiasi sebagai koreksi konstitusional terhadap kemunduran tata kelola birokrasi pascarevisi UU ASN. Dengan menegaskan kembali pentingnya asas, nilai dasar, serta kode etik dan perilaku ASN sebagai elemen esensial dalam sistem merit, MK tidak hanya mengembalikan logika hukum ke rel yang benar, tetapi juga menegakkan kembali marwah birokrasi sebagai pelayan publik, bukan pelayan kekuasaan.

Namun di balik terobosan tersebut, terdapat satu catatan kritis yang tak boleh diabaikan. Tenggat dua tahun yang diberikan untuk membentuk lembaga pengawas independen terasa berlebihan. Dua tahun dalam politik adalah waktu yang sangat panjang. Padahal, Indonesia tidak sedang memulai dari nol, sehingga revitalisasi menjadi low hanging fruit yang ideal untuk ditempuh pemerintah.

Karena itu, pembentukan lembaga baru seharusnya diarahkan pada penguatan, bukan pengulangan: memperluas kewenangan, memperkuat kapasitas SDM, menjamin kemandirian anggaran, dan memastikan integrasi kerja lintas instansi. Pendekatan yang semestinya ditempuh adalah revitalisasi dengan dukungan penguatan institusional dan kewenangan penegakan netralitas. 

Kewenangan lembaga independen harus diperkuat secara devolutif, bersifat self-regulated (bisa menerbitkan aturan sendiri) dan putusannya bisa dieksekusi langsung tanpa perlu tindak lanjut PPK. Model seperti ini bukan sekadar soal keleluasaan institusional, melainkan soal keberanian menegakkan otoritas moral di tengah dominasi politik administratif. 

Perspektif pengawasan mestinya tidak lagi dipahami sebagai aktivitas pasif yang sekadar mencatat pelanggaran. Ia harus menjadi kekuatan penyeimbang (counterforce) yang menjaga agar kebijakan tidak menyimpang dari prinsip meritokrasi. Pengawas yang independen dan berani adalah jantung dari sistem merit yang sehat. Tanpanya, akuntabilitas hanya menjadi slogan administratif, dan profesionalisme ASN berubah menjadi formalitas birokratis tanpa jiwa.

Eksistensi lembaga independen idealnya terbebas dari intrik politik dari sisi kelembagaan, politik hukum, hingga kewenangan. Proses pengisian jabatan, dasar hukum pembentukan, komposisi pimpinan, hingga mekanisme akuntabilitas harus dipastikan steril dari agenda politisasi birokrasi. Oleh sebab itu, putusan MK ini harus ditindaklanjuti segera dengan mendorong pembahasan revisi UU ASN yang memang sudah masuk dalam Prolegnas 2025.

Di sisi lain, konsep Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai pelaksana rekomendasi putusan KASN perlu untuk ditinjau ulang. Sebab tidak semua putusan KASN ditindaklanjuti oleh PPK. Realita ini mencerminkan paradoks birokrasi yang enggan menegakkan disiplin ketika kekuasaan sedang bermain. PPK, yang seharusnya menjadi garda pelaksana integritas, justru sering menjelma menjadi penjaga kenyamanan politik lokal.

Lembaga pengawas yang benar-benar independen tidak boleh sekadar menunggu perintah, tetapi harus mampu mengatur dirinya, menegakkan standarnya, dan menegur kekuasaan tanpa rasa sungkan. Hanya dengan cara itu, pengawasan tidak berhenti pada level prosedural, melainkan naik kelas menjadi mekanisme etik yang menjaga nalar meritokrasi tetap hidup di tengah godaan kekuasaan yang seringkali ingin mengatur segalanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Eduardo Edwin Ramda
Eduardo Edwin Ramda
Analis Kebijakan KPPOD

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...