Gambut Rapuh Tanpa Perlindungan
Indonesia berdiri di atas harta karun ekologis yang luar biasa namun rapuh, yakni hamparan kesatuan hidrologis gambut seluas 24,2 juta hektare yang tersebar melintasi Sumatra, Kalimantan, hingga Papua. Hamparan ini bukan sekadar lahan basah biasa, melainkan penyimpan 57 gigakarbon atau setara dengan dua puluh kali lipat kapasitas karbon tanah mineral biasa.
Gambut adalah garis pertahanan terdepan ketika dunia sedang berjibaku menahan laju kenaikan suhu bumi. Ekosistem gambut menyimpan sekitar 30 persen karbon dunia. Namun, kenyataan di lapangan justru menunjukkan paradoks yang menyedihkan.
Alih-alih dilindungi sebagai aset masa depan, lahan gambut kita terus dikuras dan dikeringkan, yang secara otomatis melepas cadangan karbon raksasa ke atmosfer dan memicu krisis iklim yang semakin tidak terkendali. Kerusakan gambut itu sudah disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi IV DPR panitia kerja alih fungsi lahan yang berdampak terhadap lingkungan, Senin, 26 Januari 2026.
Kerusakan yang terjadi bukan lagi sekadar prediksi akademis, melainkan data nyata yang menunjukkan betapa ekosistem ini telah mencapai titik jenuhnya. Hasil studi Pantau Gambut bertajuk “Tenggelamnya Lahan Basah” mengungkap bahwa terdapat enam juta hektare kesatuan hidrologis gambut di Indonesia yang kini berada dalam kondisi rentan banjir saat musim hujan tiba. Kerentanan ini bukanlah fenomena alamiah belaka, melainkan dampak langsung dari degradasi struktural akibat kanalisasi yang berlebihan.
Pembangunan kanal-kanal raksasa untuk kepentingan komoditas monokultur telah memaksa air keluar dari tubuh gambut, menyebabkannya mengering, memadat, dan kehilangan fungsi alaminya sebagai spons raksasa penyerap air. Panjang total kanalisasi di tiga pulau besar Indonesia kini mencapai lebih dari 281 ribu kilometer, sebuah angka fantastis yang setara dengan 120 kali bolak-balik jalan tol Trans Jawa.
Ketika gambut kehilangan airnya, ia berubah menjadi bahan bakar yang sangat mudah terbakar di musim kemarau dan menjadi pemicu banjir di musim penghujan. Data menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2015 hingga 2024, kebakaran lahan telah menghanguskan lebih dari tiga juta hektar area gambut. Fenomena El Nino yang terjadi secara periodik selalu memperparah situasi ini, menciptakan lonjakan grafik kebakaran yang mengerikan, sementara ancaman serupa diprediksi akan kembali berulang pada tahun 2027 mendatang.
Di sisi lain, saat hujan tiba, wilayah yang sebelumnya kering kerontang ini tidak lagi mampu menahan air. Akibatnya, banjir hidrologis menjadi pemandangan tahunan yang menelan kerugian ekonomi yang sangat besar. Sebagai gambaran, banjir di Kalimantan Selatan pada 2021 saja merendam sebelas kabupaten dengan taksiran kerugian mencapai 1,34 triliun rupiah. Angka ini membengkak jauh lebih dahsyat pada bencana banjir di Sumatera akhir 2025. Hasil studi Celios menyatakan kerugian diproyeksikan mencapai 68,67 triliun rupiah dengan korban jiwa mencapai ribuan orang.
Tragedi lingkungan ini semakin diperparah oleh carut-marutnya regulasi dan tumpang tindih kebijakan yang seolah memberikan jalan bagi kerusakan permanen. Salah satu titik paling kritis adalah adanya perbedaan norma dalam standar teknis pengelolaan gambut, seperti ketidaksinkronan batas tinggi muka air tanah antar peraturan menteri yang membingungkan implementasi di lapangan.
Revisi aturan melalui Undang-Undang Cipta Kerja telah melemahkan standar perlindungan, terutama melalui mekanisme pemutihan konsesi ilegal serta pemanfaatan kawasan gambut untuk Proyek Strategis Nasional yang sering kali mengabaikan aspek keberlanjutan ekologis. Kebijakan percepatan pembangunan kawasan swasembada pangan dan energi, meski terdengar mulia secara nasional, sayangnya masih kerap mengabaikan kerentanan ekosistem gambut dalam perencanaan pembangunan jangka menengahnya.
Kondisi ini semakin kompleks dengan adanya fragmentasi kelembagaan. Pemisahan antara sektor lingkungan hidup dan kehutanan. Ditambah dengan pembubaran Badan Restorasi Gambut dan Mangrove. Pengelolaan gambut menjadi sangat sektoral dan terbatas pada batas-batas administratif tertentu.
Otoritas kewenangan yang bergantung pada lingkup kementerian yang berbeda seringkali menghambat koordinasi, terutama dalam hal penegakan hukum dan akses data. Data-data vital seperti aset server dan informasi konsesi seolah tersandera dalam labirin birokrasi yang sulit diakses oleh publik.
Sudah saatnya ada pergeseran paradigma dalam melihat bencana di lahan gambut. Selama ini, perhatian pemerintah dan penegak hukum hampir sepenuhnya tertuju pada pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Padahal, banjir merupakan indikator kerusakan yang sama pentingnya dan harus diakui sebagai bencana hidrologis yang diakibatkan oleh degradasi ekosistem, bukan sekadar faktor cuaca ekstrem.
Mitigasi harus dilakukan secara preventif dengan menjadikan indikator kerentanan lingkungan sebagai pijakan langkah administratif, bukan sekadar merespons setelah api berkobar atau air menenggelamkan pemukiman. Audit lingkungan dan audit perizinan secara menyeluruh dan independen menjadi keharusan, tidak hanya bagi pemegang konsesi tetapi juga bagi pemberi izin untuk menjamin akuntabilitas tata kelola lahan.
Mengangkat regulasi perlindungan gambut ke tingkatan undang-undang menjadi langkah krusial untuk memberikan kekuatan eksekusi yang lebih kuat di hadapan undang-undang sektoral lainnya. Tanpa penguatan kelembagaan yang memiliki kewenangan lintas sektoral, upaya restorasi akan terus terfragmentasi dan kehilangan efektivitasnya.
Masa depan ekosistem gambut Indonesia, yang merupakan penyangga iklim global, tidak boleh dikorbankan demi kepentingan ekonomi jangka pendek yang bersifat sementara. Setiap jengkal gambut yang hilang adalah langkah mundur dalam perjuangan manusia melawan pemanasan global.
Perlindungan gambut adalah investasi untuk keselamatan generasi mendatang, sebuah komitmen yang harus segera diwujudkan sebelum El Nino berikutnya kembali membawa api atau hujan berikutnya kembali membawa duka.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.
