Deforestasi 2025 dan Urgensi Undang-undang Kehutanan Baru
Beberapa waktu lalu, Auriga Nusantara dan sejumlah organisasi masyarakat sipil lainnya berkesempatan hadir di hadapan para anggota Komisi IV DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Alih Fungsi Lahan. Di ruang sidang tersebut, Ketua Auriga Nusantara, Timer Manurung, membawa data yang cukup krusial bagi masa depan bangsa kita: angka deforestasi Indonesia 2025 menunjukkan lonjakan yang signifikan, bahkan hampir dua kali lipat dibandingkan tahun 2024.
Data awal Auriga Nusantara memperlihatkan bahwa luas deforestasi nasional mencapai 417.000 hektare untuk periode Oktober-Desember 2025, jauh lebih tinggi dari 261.000 hektare pada 2024. Kenaikan ini bukan sekadar angka statistik, melainkan potret nyata di lapangan. Di daerah-daerah seperti Aceh, Kalimantan Tengah, dan Sumatera Barat, laju kehilangan tutupan hutan meningkat drastis. Fenomena ini memicu diskusi hangat, terutama mengenai bagaimana kita memotret kondisi hutan kita secara akurat agar kebijakan yang diambil tidak meleset dari sasaran.
Dalam forum tersebut, beberapa anggota DPR RI telah menunjukkan keberpihakan nyata terhadap kelestarian alam. Diskusi yang muncul bukan lagi sekadar normatif, melainkan menyentuh substansi kritis mengenai bagaimana perlindungan hutan harus disinkronkan dengan kesejahteraan rakyat. Kepedulian para wakil rakyat ini memberikan harapan bahwa suara dari daerah-daerah yang terancam bencana ekologis kini mulai terdengar lebih kencang di Senayan.
Namun, di sisi lain, kepedulian individu saja tidaklah cukup jika tidak ditopang oleh fondasi hukum yang kuat. Kita harus jujur mengakui bahwa Undang-Undang Kehutanan yang kita miliki saat ini sudah tidak lagi menjawab kebutuhan zaman dalam menjaga integritas alam dan hutan Indonesia.
Regulasi yang ada cenderung hanya menjaga status administratif "Kawasan Hutan", sementara pohon-pohon di dalamnya terus menyusut. Kita membutuhkan terobosan legislasi baru yang lebih relevan—sebuah undang-undang yang tidak hanya bicara soal kayu dan administrasi lahan, tetapi soal jasa ekosistem, ketahanan iklim, dan perlindungan tutupan hutan secara utuh tanpa terjebak sekat-sekat birokrasi lama.
Dalam memantau perubahan ini, Auriga Nusantara bersama jaringan akademisi menggunakan platform MapBiomas Indonesia. Penting untuk dipahami bahwa perbedaan data antara lembaga masyarakat sipil dengan kementerian terkait bukanlah soal "siapa yang benar atau salah."
Perbedaan ini lazim terjadi karena perbedaan definisi dan metodologi. Pemerintah sering kali menggunakan parameter "Kawasan Hutan" yang mengacu pada status legal lahan. Sementara itu, MapBiomas berfokus pada pemetaan "Tutupan Lahan" (land cover) secara biofisik—memotret apa yang secara nyata ada di atas permukaan bumi, tanpa melihat label administratifnya.
Secara teknis, MapBiomas menggunakan teknologi pemrosesan data berbasis awan (cloud computing) melalui Google Earth Engine. Platform ini memproses ribuan piksel citra satelit Landsat secara otomatis dengan resolusi 30 meter. Keunggulan utamanya terletak pada kemampuan klasifikasi yang konsisten sepanjang tahun, sehingga kita bisa melihat sejarah perubahan setiap petak lahan dari tahun 1990 hingga saat ini dengan standar metodologi yang sama.
Metodologi klasifikasi dalam MapBiomas dilakukan secara berlapis, mulai dari klasifikasi citra per tahun hingga integrasi filter spasial untuk memastikan akurasi. Proses ini mampu mengidentifikasi kelas tutupan lahan yang spesifik seperti lahan basah, badan air, hingga infrastruktur.
MapBiomas merupakan bagian dari jejaring global yang dimulai di Brasil pada 2015, awalnya digagas untuk memantau Amazon secara kolaboratif. Kredibilitas metodologi ini telah teruji secara saintifik dan dikutip di sejumlah jurnal internasional bereputasi tinggi.
Melalui lensa MapBiomas, kita melihat transformasi lahan yang luar biasa. Sejak 1990 hingga 2024, sawit meluas lebih dari 1.200%, sementara Hutan Tanaman Industri (HTI) berkembang hingga puluhan kali lipat. Data ini menunjukkan bahwa tekanan terbesar terhadap hutan kita berasal dari aktivitas skala industrial, bukan pemukiman masyarakat yang bertambah secara moderat.
Dalam rentang Januari-Oktober 2025, tren kenaikan deforestasi ini juga terlihat pada tiga provinsi yang terdampak bencana banjir bandang dan tanah longsor November tahun lalu, yaitu Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
Papua, sebagai benteng terakhir hutan hujan tropis, mulai menunjukkan pola yang serupa dengan Sumatra dan Kalimantan di masa lalu. Tantangan terbesar saat ini adalah "deforestasi terencana." Banyak hutan alam yang berada di dalam wilayah izin konsesi. Secara regulasi, pembukaan lahan di area ini memiliki legalitas, namun secara ekologis, ini adalah ancaman besar.
Di sinilah urgensi undang-undang baru yang lebih holistik. Ada lubang besar dalam kebijakan kita. UU Kehutanan selama ini justru mendorong terjadinya deforestasi. Penyebabnya adalah karena UU Kehutanan hanya fokus pada kawasan hutan, meminggirkan peran penting hutan alam, dan mengabaikan masyarakat hukum adat dan komunitas lokal yang hidup dalam hutan.
Saat ini ada sekitar 42 juta hektare–ini sekitar 44%--tutupan hutan alam tersisa di Indonesia tanpa perlindungan hukum. Sebanyak 9,7 juta hektare di antaranya berada di luar kawasan hutan atau di Areal Penggunaan Lain (APL), dan 32,7 juta hektare di dalam kawasan hutan produksi yang dibebani izin konsesi, baik itu untuk komoditas hutan produksi, perkebunan sawit, pulp dan lainnya.
UU hanya fokus pada kawasan hutan, jumlah hutan alam di APL dan dalam konsesi seolah tak terhitung. Karena itu, regulasi masa depan harus mampu melindungi hutan alam yang saat ini berada di luar kawasan hutan resmi (APL). Tanpa perlindungan hukum yang kuat dan spesifik, hutan-hutan ini akan tetap rentan dialihfungsikan.
Bencana banjir dan longsor adalah pengingat bahwa alam memiliki batas toleransi. Dengan memanfaatkan data yang akurat dan metodologi yang teruji internasional, serta didorong oleh semangat pembaruan hukum dari para wakil rakyat yang peduli, kita memiliki kesempatan untuk memperbaiki tata kelola lahan kita. Kejujuran terhadap data dan keberanian merombak regulasi adalah langkah pertama menuju pelestarian yang nyata.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.
