Saat Cadangan Energi Indonesia Diuji Krisis Global

Massita Ayu Cindy dan Hizkia Indri Posumah
Oleh Massita Ayu Cindy - Hizkia Indri Posumah
10 Maret 2026, 07:05
Massita Ayu Cindy dan Hizkia Indri Posumah
Katadata/ Bintan Insani
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, bahwa cadangan operasional BBM Indonesia berada di kisaran 20–25 hari memicu tanggapan publik. Isu ini menguat ketika ketegangan geopolitik di Timur Tengah memuncak dan memunculkan risiko gangguan di Selat Hormuz jalur strategis yang selama ini menjadi salah satu nadi perdagangan energi global. 

Menurut Menteri ESDM, angka cadangan tersebut masih aman dan sesuai standar yang berlaku. Namun, dalam situasi krisis, ukuran “aman” tidak bisa hanya dibaca sebagai kecukupan logistik harian. Pertanyaan kebijakannya lebih mendasar: apakah cadangan yang dirancang untuk operasi rutin juga memadai untuk menghadapi guncangan pasokan global yang berpotensi berlangsung lebih lama dan tidak terprediksi?

Sejak 2015, Dewan Energi Nasional (DEN) telah merumuskan tiga lapis cadangan energi nasional. Pertama, Cadangan Operasional (CO), yaitu stok yang siap dioperasionalkan dalam kurun waktu tertentu untuk menjamin kelancaran distribusi harian dan umumnya berada dalam pengelolaan badan usaha (terutama Pertamina). 

Kedua, Cadangan Penyangga Energi (CPE), yaitu cadangan strategis milik negara yang hanya dioperasionalkan pada kondisi kritis dan kerangka hukumnya diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024. Ketiga, Cadangan Strategis Energi (CSE), yaitu cadangan terbukti untuk jangka panjang dengan jenis, jumlah, dan lokasi tertentu.

Berdasarkan arah kebijakan yang selama ini digunakan, target cadangan operasional BBM berada di sekitar 23 hari. Pada 2024, realisasi cadangan operasional BBM tercatat 22,25 hari, yang mengonfirmasi bahwa capaian saat ini relatif konsisten dengan target nasional. 

Namun, poin pentingnya bukan sekadar “apakah target tercapai”, melainkan apakah target tersebut masih tepat. Cadangan operasional memang dirancang untuk menjaga kelancaran logistik dalam horizon tertentu—bukan untuk menahan shock pasokan global berkepanjangan yang dapat mendorong lonjakan harga, disrupsi pengiriman, dan kelangkaan regional secara simultan.

Kerentanan ini semakin relevan karena posisi Indonesia dalam perdagangan minyak sudah berubah. Indonesia dahulu pernah menjadi negara net eksportir minyak dan sempat menjadi anggota OPEC, sebelum akhirnya membekukan keanggotaannya pada 2008 karena telah menjadi net importir. Konsekuensinya jelas: keamanan pasokan energi —khususnya minyak bumi menjadi lebih sensitif terhadap gejolak eksternal, baik dari sisi harga, ketersediaan fisik, maupun biaya logistik.

Namun di sisi lain, penting dicatat bahwa struktur impor minyak mentah Indonesia sebetulnya cukup terdiversifikasi. Data impor minyak mentah antara 2023-2025 menunjukkan pemasok terbesar Indonesia adalah Nigeria (25-35%), disusul Arab Saudi (18-20%), Angola (10-21%), dan Gabon (5-7%), sementara sisanya tersebar pada berbagai negara lain dengan porsi kecil. 

Komposisi ini memberi pesan penting: ketergantungan Indonesia pada kawasan Timur Tengah tidak bersifat absolut. Karena itu, apabila terjadi gangguan di kawasan Timur Tengah, dampaknya memang signifikan namun bukan berarti 100% impor minyak Indonesia tertutup. Secara kasar, gangguan di kawasan tersebut berpotensi mengganggu sekitar 20–30% impor, sementara porsi besar impor dari Afrika membuka ruang substitusi dan menjadi rute alternatif  transportasi pasokan.

Meski demikian, diversifikasi sumber impor tidak otomatis menghapus risiko. Gangguan di kawasan Timur Tengah tetap dapat memicu kenaikan harga global, lonjakan premi asuransi, keterlambatan pengiriman, dan kompetisi pasokan antarnegara importir. 

Dalam sistem yang semakin terintegrasi, bahkan jika volume impor tidak berhenti total, biaya dan volatilitasnya dapat melonjak tajam—dan inilah yang pada akhirnya menekan stabilitas energi domestik. Karena itu, diversifikasi sumber pasokan sebaiknya dipahami sebagai lapisan mitigasi pertama, sementara penguatan cadangan energi nasional adalah lapisan perlindungan utama saat krisis benar-benar terjadi.

Sebagai pembanding kebijakan, International Energy Agency (IEA) menetapkan angka ketahanan stok minyak bagi negara anggotanya setara 90 hari impor neto. Indonesia memang bukan anggota IEA, tetapi sebagai negara ekonomi besar dan net importir minyak, standar ini relevan sebagai benchmark manajemen risiko. 

Jika dibandingkan dengan target Indonesia di 23 hari, kesenjangan terlihat jelas: standar IEA hampir empat kali lipat. Dalam konteks geopolitik yang makin tidak pasti, kesenjangan ini bukan sekadar angka—melainkan indikator ruang rapuh dalam desain ketahanan energi kita.

Mengapa target cadangan operasional nasional belum lebih tinggi? Setidaknya ada tiga alasan. Pertama, keterbatasan storage: infrastruktur tangki penyimpanan nasional belum dirancang untuk penimbunan jangka panjang dalam skala besar. Kedua, biaya fiskal yang tinggi: meningkatkan cadangan berarti membangun fasilitas baru, membeli tambahan minyak/produk, dan menanggung biaya modal yang “mengendap”. Ketiga, paradigma lama: standar cadangan kita banyak dibentuk pada periode ketika volatilitas geopolitik dan risiko disrupsi rantai pasok belum setinggi sekarang, serta ketika asumsi kemandirian pasokan relatif lebih optimistis.

Pemerintah sebetulnya sudah membaca kerentanan ini sejak lama. Itulah mengapa pada tahun 2024 diterbitkan Perpres Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE). CPE adalah cadangan strategis milik negara di luar cadangan operasional yang hanya digunakan saat kondisi krisis/darurat nasional. 

Hingga tahun 2035, targetnya mencakup 10,17 juta barel minyak bumi, 9,64 juta barel bensin, dan 525,78 ribu metrik ton LPG. Untuk mewujudkannya, kebutuhan dana pemenuhan target CPE hingga 2035 diperkirakan mencapai Rp70–75 triliun.

Dengan membaca konteks ini secara utuh, agenda kebijakan yang dibutuhkan bukan sekadar debat “20 hari aman atau tidak”, melainkan peta jalan penguatan ketahanan pasokan yang realistis dan dapat dieksekusi.

Pertama, Indonesia perlu menaikkan standar cadangan secara bertahap dengan target antara (milestone) yang jelas—bukan sekadar meloncat ke angka 90 hari tanpa arsitektur implementasi. Benchmark IEA dapat menjadi arah, tetapi jalurnya harus disusun: tambahan kapasitas storage, standar minimum per wilayah, dan mekanisme rotasi stok agar efisien serta tidak menambah beban biaya secara tidak terkendali.

Kedua, pemerintah harus membangun infrastruktur storage untuk cadangan operasional yang merata sekaligus strategis, tidak hanya mengikuti pusat permintaan seperti Jawa, tetapi juga memperkuat titik-titik yang bernilai geopolitik dan logistik. Logikanya bukan pemerataan simbolik, melainkan redundansi sistem: ketika satu koridor terganggu, sistem tetap punya alternatif untuk menjaga pasokan minimum. 

Dalam kerangka ini, lokasi seperti Natuna Utara, Aceh (memanfaatkan potensi fasilitas Arun dan kedekatan dengan Selat Malaka), serta Papua sebagai wilayah perbatasan timur dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari desain ketahanan.

Ketiga, inisiasi CPE perlu diteruskan dengan memperbaiki skema pengadaan dan pendanaannya agar tidak bergantung sepenuhnya pada APBN. Ruang partisipasi badan usaha dapat dibuka untuk pendanaan dan operasi, dengan tata kelola yang ketat agar fungsi CPE tetap “cadangan darurat negara”, bukan stok komersial biasa. Dengan skema yang tepat, beban fiskal dapat ditekan dan target pemenuhan cadangan bisa lebih cepat tercapai.

Pada akhirnya, data impor minyak menunjukkan Indonesia tidak berada pada posisi “tanpa alternatif” karena diversifikasi pemasok relatif baik. Tetapi krisis di jalur seperti Selat Hormuz mengajarkan hal yang lebih penting: risiko terbesar bukan hanya volume yang hilang, melainkan ketidakpastian, volatilitas harga, dan gangguan logistik yang dapat menular cepat ke ekonomi domestik. 

Karena itu, memperkuat cadangan energi nasional bukan sekadar proyek infrastruktur—melainkan strategi ketahanan ekonomi. Di tengah dunia yang semakin rentan, standar 23 hari patut diperlakukan bukan sebagai garis akhir, melainkan titik awal untuk naik kelas.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Massita Ayu Cindy dan Hizkia Indri Posumah
Massita Ayu Cindy
Peneliti di Purnomo Yusgiantoro Center (PYC)

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...