Pemampatan Upah Menciptakan Kelas Menengah yang Lelah
Indonesia dilanda fenomena overwork. Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan pada Agustus 2025, sebanyak 25,5% atau 37,3 juta orang bekerja lebih dari 49 jam per minggu. Proporsi yang bekerja lebih dari 44 jam per minggu dalam 10 tahun terakhir cenderung di atas 40%. Standar waktu kerja menurut regulasi adalah 40 jam per minggu.
Ironisnya, bekerja lebih lama tidaklah menjamin penghasilan menjadi tinggi. Data BPS 2024 menunjukkan mereka yang bekerja di atas 44 jam per minggu rata-rata penghasilannya adalah Rp3,3 juta per bulan, lebih rendah dari yang bekerja antara 35-44 jam per minggu (Rp3,89 juta/bulan).
Inilah paradoks tenaga kerja Indonesia. Bekerja lebih keras tidak serta-merta memberikan penghasilan lebih banyak. Akar masalahnya bukan semata soal jam kerja, tetapi soal bagaimana sistem pengupahan telah menjebak jutaan pekerja dalam struktur upah yang datar dan tidak cukup menghargai keahlian maupun pengalaman.
Fenomena pekerja yang lelah juga melanda kelas menengah. Jumlah kelas menengah yang overwork dalam 15 tahun terakhir meningkat sampai 250%. Proporsi kelas menengah juga terus turun dari 21,4% (2019) menjadi 16,6% (2025), sedangkan jumlah calon kelas menengah makin bertambah yang mengindikasikan kerentanan ekonomi makin melanda masyarakat.
Jebakan Struktur Upah yang Datar
Ada gejala struktural yang sering terabaikan tetapi sangat berdampak pada kelas menengah, yakni pemampatan upah (wage compression). Ketika sistem pengupahan tidak dirancang untuk benar-benar menghargai keahlian, pengalaman, dan loyalitas, maka seorang pekerja dengan pengalaman bertahun-tahun menerima upah yang hanya berbeda tipis dengan pekerja yang baru masuk.
Pemampatan upah ini terjadi karena banyak perusahaan menggunakan upah minimum sebagai acuan penentuan upah tetap bagi hampir seluruh karyawannya. Struktur upah pun menjadi datar. Perusahaan tentu dapat diuntungkan karena pengendalian biaya tenaga kerja menjadi lebih mudah karena kenaikan upah lebih didominasi oleh ketentuan pemerintah soal upah minimum, daripada penilaian kinerja atau keahlian.
Ini menjadi disinsentif bagi pekerja yang produktif atau yang sudah memiliki masa kerja yang panjang dengan keahlian yang lebih baik dan pada akhirnya membuat produktivitas usaha secara keseluruhan tidak banyak berkembang. Tidak aneh bila kenaikan upah minimum malah melampaui pertumbuhan produktivitas.
Krisis ini makin parah karena struktur tenaga kerja juga timpang. Kelas menengah dengan posisi kerah putih—profesional, manajer, teknisi—kurang dari 20%, selebihnya adalah pekerja berkerah biru atau abu-abu. Artinya, akses ke pekerjaan dengan upah lebih tinggi, jenjang karier yang jelas dan mobilitas sosial ke atas sangatlah sempit dan hanya tersedia bagi segelintir orang. Kelas menengah seperti berada di kolam yang dangkal, sempit dan penuh sesak.
Hati-hati Membaca Indeks Kaitz
Salah satu indikator yang kini disorot adalah indeks Kaitz, yakni rasio dari upah minimum terhadap median upah pekerja. Laporan Bank Dunia (2026) dan LPEM FEB UI (2025) sepakat indeks ini terlalu tinggi, mencapai 79% secara nasional pada 2025. Artinya, upah minimum ditetapkan sangat dekat dengan struktur upah median, jauh di atas rata-rata negara OECD yang berkisar 55%. Bahkan, di beberapa provinsi industri seperti Jawa Barat dan Banten, indeks ini melampaui 100%. Jadi, upah minimum di sana sudah menjadi upah standar bagi mayoritas pekerja dan bukan lagi jaring pengaman untuk pekerja terbawah.
Namun angka ini harus dibaca secara cermat, bukan sebagai vonis bahwa upah minimum Indonesia “terlalu tinggi”. Laporan ILO (2025) menegaskan bahwa angka 55%-67% yang sering dirujuk hanyalah referensi statistik, bukan preskripsi kebijakan untuk menurunkannya. Alasan ILO, efek penurunan indeks Kaitz bisa sangat berbeda, tergantung konteks masing-masing negara.
Penyebab tingginya indeks Kaitz Indonesia justru lebih banyak bersumber dari rendahnya upah median secara keseluruhan sebagai akibat banyaknya pekerja di sektor informal yang berpenghasilan di bawah upah minimum. Jadi, masalah sesungguhnya bukan upah minimum yang terlalu tinggi, melainkan upah median yang tertahan rendah karena informalitas yang meluas dan produktivitas yang belum tumbuh merata.
Di sisi lain, indeks Kaitz di sejumlah provinsi seperti Aceh, Sulawesi Selatan, dan Gorontalo, hanya 54%-55%, mengindikasikan terbatasnya daya lindung upah minimum di daerah dengan informalitas yang tinggi atau produktivitas yang rendah. Ini menunjukkan bahwa kebijakan upah yang seragam untuk semua justru menciptakan ketimpangan baru antardaerah.
Merawat Kelas Menengah
Kekhawatiran dunia usaha soal upah minimum bukan tanpa dasar. Kenaikan yang terlalu agresif melampaui pertumbuhan produktivitas memang berujung pada merosotnya penyerapan pekerja formal, meningkatnya informalitas, serta bertambahnya pengangguran.
Tetapi menyalahkan “upah minimum terlalu tinggi” adalah diagnosis yang berisiko. Yang lebih tepat adalah bahwa sistem pengupahan tidak dirancang untuk mendorong produktivitas, menghargai keahlian, dan memperluas lapangan kerja secara bersamaan. Inilah akar kelelahan kelas menengah di Indonesia.
Kelas menengah mempunyai peran strategis. Mereka adalah motor konsumsi, basis pajak, penjaga keberlangsungan dunia usaha dan demokrasi tetap sehat, sembari mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih. Ketika yang menguat adalah fenomena kelas menengah yang lelah, maka perekonomian bergerak lamban, lemah inovasi dan kurang produktif, sementara ruang publik sepi dari suara-suara rasional. Yang tersisa adalah masyarakat yang rapuh dan rawan diombang-ambing oleh mereka yang punya kepentingan sesaat.
Merawat kelas menengah yang kelelahan tidaklah sama dengan memberikan mereka bantuan sosial, melainkan membenahi ekosistem pengupahan secara menyeluruh. Ini bukan sekadar urusan menaikkan atau menurunkan angka upah minimum.
Bank Dunia menyarankan, bila Indonesia ingin lepas dari jebakan informalitas maka upah minimum harus diubah menjadi “upah referensi” yang tidak mengikat, disertai penetapan batas upah baru sebagai jaring pengaman bagi pekerja berupah rendah yang dikalibrasi dengan produktivitas.
Penetapan tersebut disarankan memakai Indeks Kaitz per provinsi agar upah bisa menyesuaikan kondisi ekonomi lokal tanpa mengorbankan lapangan kerja. LPEM FEB UI sepakat bahwa upah minimum tetap merupakan alat yang penting dalam kebijakan ketenagakerjaan. Namun harus ada keseimbangan antara menjaga kelayakan hidup pekerja dan memastikan keberlanjutan usaha.
Juga mendesak untuk mendorong struktur upah benar-benar berbasis produktivitas dan keahlian secara nyata, bukan sekadar berbasis regulasi upah minimum. Di sinilah pemerintah perlu hadir bukan cuma sebagai penentu angka upah minimum, tetapi sebagai perancang sistem yang peduli produktivitas.
Selama tidak ada insentif bagi dunia usaha untuk benar-benar membedakan upah pekerja berpengalaman dari pekerja baru, maka mobilitas vertikal akan terus tersumbat. Kelas menengah pun akan terus terkuras tenaganya tanpa imbalan yang sepadan. Terus membiarkan kelas menengah terpuruk dalam kelelahan akhirnya membuat mesin ekonomi kehilangan penggerak utamanya dan demokrasi menuju ke arah sebaliknya.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.
