Nyawa, Risiko, dan Usulan Gerbong KRL Perempuan
Tragedi kecelakaan KRL di Bekasi Timur pada Senin malam, 27 April 2026, meninggalkan duka yang mendalam. Enam belas nyawa hilang, sebagian besar merupakan perempuan pekerja, penopang ekonomi keluarga. Enam belas bukanlah sekadar angka dalam laporan, melainkan individu dengan peran sosial dan tanggung jawab yang nyata. Setiap korban membawa cerita, relasi, dan kehidupan yang terputus secara tiba-tiba.
Dalam situasi seperti ini, publik tidak hanya berduka, tetapi juga menaruh harapan: bahwa negara akan hadir dengan empati sekaligus langkah cepat yang berorientasi pada keselamatan menyeluruh bagi warganya. Harapan itu bukan berlebihan, melainkan bagian dari kontrak moral antara warga dan institusi yang melindungi mereka. Namun, alih-alih meredakan duka, respons yang muncul dari perwakilan pemerintah pasca kejadian justru membuka ruang perdebatan baru di publik.
Ketika Nyawa Menjadi Pertaruhan
Ide pemindahan gerbong KRL khusus perempuan dari posisi depan dan belakang kereta, dengan dalih peningkatan keamanan, sekilas tampak sebagai respons cepat. Namun, jika dicermati lebih dalam, pendekatan ini justru menggeser fokus dari perbaikan sistemik menuju solusi yang bersifat teknis dan segmentatif. Alih-alih membenahi akar persoalan keselamatan transportasi, seperti standar operasional, mitigasi risiko, dan infrastruktur, solusi dan diskursus publik justru diarahkan pada pengaturan posisi kelompok tertentu di dalam kereta.
Pergerseran ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyentuh cara kita memaknai nilai keselamatan itu sendiri. Dari perspektif psikologi sosial, pendekatan semacam ini berpotensi mengarah pada apa yang disebut sebagai moral exclusion, konsep yang diperkenalkan oleh Susan Opotow. Moral exclusion terjadi ketika individu atau kelompok tertentu, secara tidak sadar, ditempatkan di luar lingkup pertimbangan moral yang setara. Dalam konteks ini, keselamatan yang seharusnya menjadi hak universal berisiko dipersepsikan sebagai sesuatu yang dapat dinegosiasikan berdasarkan kategori tertentu.
Padahal, dalam kerangka kebutuhan dasar manusia menurut Abraham Maslow, rasa aman merupakan salah satu kebutuhan yang tidak dapat ditawar. Ia adalah prasyarat agar individu dapat menjalankan fungsi sosial dan psikologisnya secara optimal. Ketika keselamatan diposisikan sebagai sesuatu yang dapat “diatur ulang” melalui distribusi risiko, bukan diminimalkan secara menyeluruh, maka yang terjadi bukanlah peningkatan perlindungan, melainkan potensi pergeseran beban risiko antarkelompok.
Pada titik ini, perdebatan tidak lagi hanya tentang kebijakan, tetapi tentang ekspektasi publik terhadap institusi yang seharusnya memberi perlindungan. Ketika respons yang ada tidak sepenuhnya menjawab kebutuhan tersebut, muncul ruang untuk memahami dinamika ini dari perspektif relasi antara individu dan institusi.
Jaminan Keselamatan, Hak Semua tanpa Terkecuali
Lebih jauh, dinamika ini dapat dipahami melalui konsep institutional betrayal yang diperkenalkan oleh Jennifer Freyd. Konsep ini merujuk pada situasi ketika institusi yang seharusnya menjadi sumber perlindungan justru dipersepsikan gagal menjalankan perannya. Dalam konteks pascatragedi kecelakaan KRL, publik tidak hanya membutuhkan solusi teknis, tetapi juga pengakuan atas duka yang dialami, serta jaminan bahwa keselamatan setiap individu diposisikan sebagai prioritas utama, tanpa pengecualian.
Prinsip ini sesungguhnya bukan hanya tuntutan moral, tetapi juga mandat konstitusional. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28A menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya, sementara Pasal 28H ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh rasa aman. Dalam konteks transportasi, hal ini dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menempatkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa sebagai prinsip utama penyelenggaraan perkeretaapian. Artinya, perlindungan keselamatan tidak boleh bersifat selektif ataupun bergantung pada kategori tertentu, itu menjadi hak semua warga negara.
Ketika respons kebijakan tidak sepenuhnya menjawab mandat perundang-undangan tersebut, dampaknya melampaui sekadar perdebatan di ruang publik. Ia dapat berkembang menjadi penurunan kepercayaan terhadap institusi, meningkatnya kecemasan kolektif, serta terkikisnya rasa aman di ruang-ruang sosial. Dalam jangka panjang, kondisi ini berisiko memperdalam stres kolektif dan melemahkan kesejahteraan psikologis masyarakat secara luas, terutama ketika publik merasa bahwa perlindungan tidak diberikan secara setara.
Pada titik inilah penting untuk menegaskan kembali bahwa keselamatan bukanlah privilese bagi kelompok tertentu, melainkan hak dasar yang melekat pada setiap warga negara. Karena itu, arah kebijakan seharusnya tidak berfokus pada redistribusi risiko antar kelompok, melainkan pada pengurangan risiko secara menyeluruh melalui perbaikan sistem keselamatan transportasi. Evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional, penguatan mitigasi risiko, serta pembenahan infrastruktur menjadi langkah yang lebih esensial dan berkeadilan.
Urgensi Humanisasi Kebijakan Publik
Pada saat yang sama, komunikasi publik dari para pemangku kebijakan memegang peran krusial. Empati, kehati-hatian, dan sensitivitas terhadap kondisi psikologis masyarakat yang tengah berduka bukan sekadar pelengkap, melainkan bagian dari tanggung jawab institusional itu sendiri. Cara negara berbicara kepada publik, terutama dalam situasi krisis, akan sangat menentukan apakah rasa aman masyarakat dapat dipulihkan atau justru semakin tergerus.
Komunikasi publik yang tidak tepat, bukan tidak mungkin justru menimbulkan masalah baru. Dalam situasi krisis dan pascatragedi, masyarakat berada dalam kondisi emosional yang rentan ditandai dengan meningkatnya kecemasan, ketakutan, dan kebutuhan akan kepastian serta perlindungan. Komunikasi yang tidak tepat, minim empati, atau terkesan mereduksi nilai kemanusiaan, dapat memperkuat persepsi ancaman dan memperpanjang respons stres kolektif masyarakat. Alih-alih meredakan ketegangan, pernyataan komunikasi yang tidak tepat dan terkesan nir empati, apalagi disampaikan oleh pejabat publik ataupun tokoh masyarakat, akan memicu meningkatkan rasa tidak aman, kemarahan, bahkan timbul perasaan ditinggalkan oleh institusi yang seharusnya melindungi.
Pada akhirnya, tragedi ini mengingatkan bahwa kebijakan publik tidak hanya menyangkut efisiensi atau pengaturan teknis, tetapi juga mencerminkan bagaimana negara memaknai nilai setiap nyawa. Humanisasi dalam proses perumusan kebijakan publik menjadi kunci. Dalam konteks kasus ini, keselamatan tidak seharusnya menjadi variabel yang dinegosiasikan, melainkan fondasi yang dijamin untuk semua, tanpa terkecuali.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.
