Mengapa Dana Iklim Global Hanya Berlabuh di Kalimantan Timur?
Indonesia hanya memiliki satu program REDD+ sub-nasional yang ditandatangani melalui mekanisme Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) Bank Dunia. Nilai dana iklim tersebut mencapai US$110 juta untuk pengurangan 22 juta ton emisi karbon yang mencakup 12,7 hektare. Proyek fantastis ini hanya untuk satu provinsi, Kalimantan Timur. Dalam dokumen PCPF, Kalimantan Timur secara eksplisit disebut sebagai “contoh bagi pemerintah sub-nasional lain di Indonesia”.
Namun setelah lebih dari lima tahun sejak penandatanganan Emission Reductions Payment Agreement (ERPA) pada 2020, tidak ada satu pun provinsi yang mengikuti jejak Kalimantan Timur. Hal ini seolah mencerminkan pernyataan tebal bahwa “Kalimantan Timur adalah provinsi yang berhasil” untuk mengurangi emisi karbon atas kekayaan sumber daya alam yang dimilikinya. Namun permasalahannya adalah, kenapa “keberhasilan” tersebut hanya ada di Kalimantan Timur?
Dalam situasi ini, kita sering mendengar pembacaan—dari media, pernyataan birokrat, hingga kunjungan lapangan—bahwa Kalimantan Timur adalah provinsi pemimpin iklim Indonesia, dan Dewan Daerah Perubahan Iklim (DDPI) adalah bukti kepemimpinan itu. Jika ada pertanyaan mengapa narasi ini muncul? Jawabannya sederhana, karena Kalimantan Timur lebih sadar, lebih visioner, dan lebih maju daripada provinsi lain.
Akan tetapi, saya membaca bahwa narasi ini tidak cukup kuat jika dilakukan uji perbandingan. Kalau kesadaran iklim adalah penjelasannya, kita seharusnya melihat institusi serupa lahir di provinsi-provinsi dengan kondisi yang sama. Papua Barat pada 2015 mendeklarasikan sebagai provinsi konservasi, dan menjadi yang pertama di dunia. Ini adalah batu loncatan yang sangat krusial karena adanya inisiatif iklim di tingkat sub-nasional yang ambisius.
Aceh bahkan memiliki pengalaman bertahun-tahun dengan program REDD+ pasca-tsunami. Inisiatif Ulu Masen adalah buktinya. Begitu pula gerakan Aceh Green yang dikembangkan pada masa Gubernur Irwandi Yusuf (2007–2012) dengan tujuan memperbaiki ekonomi dan lingkungan Aceh, dan didukung oleh Merrill Lynch, serta Flora and Fauna International sebesar US$9 juta.
Jika dilihat polanya, kedua provinsi tersebut memenuhi prasyarat dasar yang katanya diperlukan: hutan, kerentanan, dan elite politik yang berpengalaman. Tapi yang terjadi adalah tidak munculnya satu institusi kuat yang independen untuk urusan perubahan iklim, baik di Papua Barat dan Aceh. Tidak ada ERPA FCPF yang ditandatangani untuk yurisdiksi mereka.
Yang menarik bukan hanya absennya DDPI di provinsi-provinsi ini, tapi juga absennya pengakuan internasional setara. Inisiatif Aceh kandas, deklarasi Papua Barat tidak mengkristal menjadi institusi iklim yang mengikat. Dua provinsi dengan lintasan yang berbeda, tapi semuanya berakhir di tempat yang sama: tanpa lembaga iklim sub-nasional setara DDPI, tanpa ERPA FCPF, tanpa “kepemimpinan iklim” yang disorot dunia. Untuk melihat lebih dalam mengapa ini tidak terjadi di provinsi lain, maka penjelasannya harus dicari di tempat lain.
Dalam studi Gaikwad, Genovese, dan Tingley (2025) menemukan satu pola yang berlawanan dengan intuisi keadilan: dana hijau tidak mengalir ke yurisdiksi yang paling rentan atau paling membutuhkan, melainkan yang paling siap menerima.
“Kesiapan” di sini bukan ukuran moral atau ekologis. Ia adalah ukuran birokratis, apakah ada lembaga resmi yang menjadi titik kontak, dokumen perencanaan yang menggunakan terminologi internasional, jejak rekam kerja sama yang bisa diverifikasi. Dari sisi donor, logikanya rasional: mereka ingin mengelola risiko reputasinya sendiri. Tapi konsekuensinya politis: aliran modal iklim mengikuti distribusi kapasitas institusional, bukan distribusi kerentanan.
Jika lensa ini diterapkan ke kasus Indonesia, Kalimantan Timur tidak lagi anomali. Provinsi ini memenangkan ERPA bukan karena ia paling membutuhkan, melainkan karena ia satu-satunya provinsi di Indonesia yang berhasil membangun infrastruktur kelembagaan yang dicari modal iklim global.
Namun, saya memandang analisis itu tidak cukup, karena dengan segala opsi yang ada, daerah lain seharusnya juga memiliki DDPI yang serupa dan kemampuan mendapatkan dana yang setara. Grossman, Sacks, dan Xu (2026) berargumen bahwa kerentanan dan kapasitas iklim di negara berkembang bukan diwariskan dari geografi, melainkan diproduksi secara politik melalui institusi yang dibentuk oleh aktor-aktor tertentu pada momen-momen tertentu.
Implikasinya untuk analisis subnasional cukup tegas: kapasitas institusional iklim adalah hasil kerja politik, bukan kondisi yang sudah ada. Lembaga seperti DDPI tidak muncul karena Kalimantan Timur “lebih siap” secara objektif. DDPI muncul karena ada aktor politik yang membaca momentum global, mengenali peluang reputasional, dan membangun infrastruktur kelembagaan untuk menangkap momentum itu sebelum jendelanya tertutup.
Pertemuan saya dengan aktor sentral DDPI menunjukkan pola yang jelas: Awang Faroek, gubernur Kaltim 2008–2018, mendirikan DDPI dengan dasar hukum Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2017. Tidak sendiri, ia bersama dengan tokoh seperti Prof Daddy Ruhiyat dan Niel Makinuddin menjalankan kerja politik yang substantif.
Paradoks memang, karena posisi Kalimantan Timur sebagai eksportir batu bara terbesar di Indonesia justru memperkuat insentif itu. Semakin besar tekanan reputasional terhadap industri ekstraktif, semakin tinggi nilai politis untuk menampilkan diri sebagai provinsi yang juga punya wajah hijau. Mereka berpikir untuk tidak menyelesaikan kontradiksi antara batu bara dan iklim, melainkan mengelolanya melalui kerja institusional yang sengaja dirancang untuk menjadikan Kalimantan Timur “terbaca” oleh modal iklim global.
Konfigurasi yang dibangun bekerja melalui tiga lapisan secara simultan. Pertama, diplomasi, yakni memposisikan Kalimantan Timur sebagai mitra dalam Governors’ Climate and Forests Task Force. Ini merupakan forum lintas negara bagi provinsi penghasil komoditas dan pemilik hutan tropis untuk bertemu langsung dengan donor multilateral, lembaga karbon, dan pembeli kredit emisi internasional.
Kedua, birokrasi, yakni dengan mendorong pembentukan DDPI sebagai dewan provinsi yang menjadi titik kontak resmi untuk negosiasi karbon. Institusi ini bukan komite ad-hoc atau program pribadi, melainkan lembaga yang terinstitusionalisasi dalam struktur birokrasi Kalimantan Timur.
Ketiga, teknokratis, yakni memastikan dokumen perencanaan pembangunan rendah karbon Kalimantan Timur disusun dengan terminologi yang dikenali Bank Dunia.
Tiga lapisan ini bekerja bersamaan: diplomasi membuka pintu, birokrasi menstabilkan komunikasi, terminologi menjamin keterbacaan. Hasilnya adalah sebuah provinsi yang, di mata FCPF, sudah “berbicara dalam bahasa yang sama” dengan modal iklim global jauh sebelum ERPA ditandatangani.
Oleh karena itu, untuk menciptakan DDPI di tempat lainnya, perlu adanya produksi politik yang dibentuk oleh aktor politik, bukan karena kerentanan wilayah tersebut. Dibutuhkan adanya mekanisme untuk mengaktivasi peluang tersebut.
Variabel struktural seperti ekstraksi besar, hutan luas, donor mencari mitra memang menciptakan kemungkinan untuk lembaga seperti DDPI lahir, tapi tidak otomatis menghasilkannya. Yang dibutuhkan adalah aktor politik yang (a) mampu membaca peluang itu, (b) punya jaringan ke pusat dan ke donor, dan (c) punya insentif politik untuk memonetisasi peluang itu menjadi modal kekuasaan lokal. Saya pikir Kalimantan Timur punya ketiganya.
Pertemuan tiga syarat itu langka. Kalimantan Timur kebetulan berada di provinsi dengan kombinasi struktural yang tepat, di momentum global yang tepat, dengan jaringan politik yang memungkinkan tiga lapisan kerja institusional dibangun secara simultan. Pertemuan semacam ini tidak bisa diulang melalui rencana lima tahunan atau program kementerian. Ia bersifat historis, kontekstual, dan dalam banyak hal kebetulan. FCPF mungkin berharap Kaltim menjadi contoh untuk yurisdiksi sub-nasional lain di Indonesia, tapi contoh tidaklah otomatis menjadi cetakan. Lima tahun setelah ERPA Kaltim ditandatangani, kenyataannya menunjukkan cetakan itu belum ditemukan.
Pertanyaan yang lebih mendesak, menurut saya, bukan “bagaimana provinsi lain bisa meniru Kalimantan Timur?” Pertanyaannya adalah: bagaimana kita membangun kapasitas iklim di provinsi-provinsi rentan yang tidak punya wirausaha politik dengan kombinasi yang tepat, atau yang tidak masuk radar donor iklim global?
Pertanyaan ini belum punya jawaban yang memadai. Tapi mengabaikannya berarti membiarkan tata kelola iklim subnasional Indonesia terus bergantung pada keberuntungan historis menunggu Kalimantan Timur berikutnya yang mungkin tidak akan pernah datang. Kepemimpinan iklim yang sejati seharusnya tidak ditentukan oleh pertemuan langka antara aktor, momentum, dan modal. Ia harus dibangun melalui infrastruktur publik yang merata, untuk semua daerah, tidak hanya yang kebetulan berada di tempat dan waktu yang tepat.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.
