Energi dan Arsitektur Kebijakan Fiskal

Hadi Prayitno
Oleh Hadi Prayitno
21 Mei 2026, 08:20
Hadi Prayitno
Katadata/ Bintan Insani
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Perang Rusia-Ukraina sejak 2022 telah mengubah cara dunia memproduksi, mendistribusikan, dan mematok harga energi. Rantai pasok minyak, gas, batu bara, dan pupuk yang tadinya berjalan dalam ritme pasar tiba-tiba diseret masuk ke logika perang, embargo, dan kalkulasi geopolitik. Negara-negara eksportir mengunci stok domestik, menata ulang kontrak, dan menaikkan posisi tawar. Pasar membaca sinyal itu dengan cara paling sederhana: harga naik.

Konflik Israel-Iran yang menyeret Amerika Serikat kemudian menambah lapisan baru. Timur Tengah adalah simpul distribusi energi global. Ketika simpul itu terguncang, efeknya terasa jauh melampaui kawasan, masuk ke ruang rapat bank sentral, ke meja menteri keuangan, dan akhirnya ke anggaran negara-negara yang tidak ikut berperang sekalipun.

Indonesia menerima tekanan dari dua arah sekaligus: negara harus menjaga pasokan energi bagi ratusan juta warga, sekaligus menjaga APBN agar tidak digerogoti subsidi yang terus mengembang. Chatib Basri (2026), dalam artikel “Dari Hormuz ke APBN: Harga Perang bagi Indonesia,” menyebut konflik geopolitik sebagai risiko langsung bagi ekonomi dan fiskal Indonesia, bukan sekadar ancaman abstrak di kejauhan.

Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto sesungguhnya sudah membaca tanda itu sejak awal. RPJMN 2025–2029 menempatkan swasembada energi di dalam Asta Cita poin kedua, sejajar dengan swasembada pangan. Sebuah pilihan kebijakan yang bertumpu pada kesadaran bahwa tidak mungkin membangun ketahanan ekonomi yang sungguh-sungguh jika pasokan energi masih terikat pada fluktuasi harga impor dan perubahan sikap negara eksportir.

Kebijakan Energi

Perubahan arah kebijakan energi nasional sudah dikukuhkan melalui PP Nomor 40 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur tujuan, sasaran, strategi, rencana umum energi nasional, rencana umum energi daerah, pembinaan, dan pengawasan, dengan cakrawala waktu hingga 2060 dan ruang peninjauan setiap lima tahun.

Target baurannya berbicara keras. Dominasi fosil dipangkas dari 84,4% pada 2025 menjadi 48,5% pada 2050. Energi baru dan terbarukan naik dari 15,6% menjadi 51,5% dalam rentang yang sama. Ini bukan sekadar angka di atas kertas. Di baliknya ada keputusan politik yang nyata: Indonesia memilih untuk secara bertahap melepaskan diri dari jebakan minyak, gas, dan batu bara, lalu membuka ruang lebih luas bagi surya, panas bumi, air, bioenergi, angin, sampah menjadi energi, bahan bakar nabati, dan teknologi rendah karbon.

Kementerian ESDM menerjemahkan arahan itu ke dalam beberapa regulasi baru yang cukup padat. Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2025 mengatur pengusahaan bahan bakar nabati, harga, insentif, dan nilai ekonomi karbon. Permen Nomor 5 memberikan kepastian hukum bagi perjanjian jual beli listrik dari pembangkit terbarukan. Permen Nomor 10 menetapkan peta jalan transisi energi ketenagalistrikan. Lalu ada Perpres Nomor 109 Tahun 2025, yang mendorong pengolahan sampah perkotaan menjadi listrik, bioenergi, dan bahan bakar minyak terbarukan.

Kerangka besar ini berpijak pada paradigma energy trilemma. World Energy Council (2024) merumuskannya secara ringkas: sistem energi yang sehat harus sekaligus aman dalam pasokan, terjangkau dalam harga, dan berkelanjutan secara lingkungan. Tidak bisa hanya satu atau dua dari ketiganya. 

Mengikuti logika itu, Indonesia tampaknya memilih transisi bertahap: gas masih dipertahankan sebagai jembatan, EBT dipercepat, bahan bakar nabati didorong, dan hilirisasi batu bara kalori rendah disiapkan sebagai substitusi LPG. Realistis secara politik, memang. Tetapi risiko tetap menempel jika ketergantungan baru justru terbentuk, kali ini terhadap teknologi mahal, insentif fiskal besar, dan kontrak jangka panjang yang tidak cukup transparan.

Risiko Fiskal

Harga energi global tidak butuh waktu lama untuk sampai ke APBN. Begitu minyak mentah naik, harga keekonomian BBM ikut naik. Begitu LPG dan gas melonjak, selisih antara harga pasar dan harga jual domestik melebar. Pemerintah lantas terjepit di antara tiga pilihan yang sama-sama menyakitkan: naikkan harga ke konsumen, tambah subsidi, atau tahan harga sambil bayar kompensasi ke badan usaha. Tidak ada jalan keluar yang nyaman. Masing-masing pilihan meninggalkan tagihan.

Angkanya tidak menggembirakan. Realisasi pendapatan negara 2025 turun ke Rp2.756,3 triliun, lebih rendah dari realisasi 2024 sebesar Rp2.850,6 triliun. Target 2026 ditetapkan Rp3.153,6 triliun, artinya pemerintah harus mengejar tambahan sekitar Rp397 triliun dari selisih tahun sebelumnya saja. Chatib Basri (2026), dalam “APBN 2026: Berlari di Ruang Sempit,” menyebut ini pekerjaan berat di tengah ketidakpastian ekonomi yang belum mereda. Dan itu baru dilihat dari sisi pendapatan.

Subsidi energi sudah ditetapkan sekitar Rp210,1 triliun. Total subsidi dan kompensasi energi mencapai sekitar Rp381,3 triliun. Semua itu dihitung dengan asumsi harga minyak rata-rata US$76 per barel sepanjang tahun. Kemudian konflik Israel-Iran meledak di awal 2026. Harga minyak melampaui US$100 per barel. Asumsi itu runtuh, dan Menteri ESDM memperkirakan kebutuhan tambahan subsidi energi mencapai Rp100 triliun.

APBN selalu menjadi rumah yang harus menampung terlalu banyak tamu. Pendidikan, kesehatan, pangan, infrastruktur, pertahanan, transfer daerah, perlindungan sosial, dan kini transisi energi, semuanya butuh porsi. Ketika tekanan eksternal datang bertubi-tubi seperti sekarang, ruang itu cepat menyempit.

Paradoks subsidi energi sudah lama diketahui, tetapi belum pernah benar-benar diselesaikan. Subsidi menjaga daya beli kelompok miskin, menahan inflasi, dan membantu UMKM bertahan. Di sisi lain, subsidi yang terlalu besar justru mengunci konsumsi fosil dan memperlemah dorongan efisiensi. IMF mencatat subsidi fosil global mencapai US$7 triliun pada 2022, atau 7,1% dari PDB dunia. Angka sebesar itu bukan hanya masalah fiskal, ia adalah hambatan struktural yang aktif menghambat transisi.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah ini: sanggupkah APBN membiayai perubahan struktur energi dalam jangka panjang? Menaikkan porsi EBT menuju 51,5% pada 2050 memerlukan jaringan transmisi baru, kapasitas penyimpanan energi, pembangkit yang diperbarui, pensiun dini PLTU, riset teknologi, insentif industri, pembiayaan daerah, dan perlindungan bagi rumah tangga miskin yang paling rentan terhadap gejolak harga. APBN 2026 hingga rancangan 2027–2029 tidak akan memadai jika hanya mengandalkan belanja langsung. Fungsi APBN harus bergeser: dari sekadar penyedia dana menjadi pemantik investasi, penjamin risiko awal, pengarah pasar, dan pengawal keadilan sosial sekaligus.

Skenario Mitigasi

Ahmad Erani Yustika (2025), dalam “Rumah Ekonomi Indonesia,” menulis bahwa lompatan kemajuan ekonomi hanya bisa disangga oleh reformasi fiskal dan moneter yang serius. Kelembagaan fiskal, kata Erani, hanya boleh mengabdi pada dua tujuan: prioritas agenda dan efek multiplikasi ekonomi. Prinsip itu terdengar sederhana, tetapi implikasinya bagi Indonesia hari ini cukup berat, karena ia menuntut pilihan yang tegas di tengah tekanan dari banyak penjuru.

Langkah paling mendesak adalah reformasi subsidi berbasis data sosial-ekonomi terpadu. Selama subsidi mengikuti komoditas dan bukan orangnya, kebocoran tidak akan berhenti. Skema berbasis penerima manfaat akan menekan kebocoran, melindungi yang paling membutuhkan, dan membuka jalan bagi normalisasi harga energi secara bertahap. Bukan ide baru, memang. Tapi eksekusinya selalu tersandung di dua tempat yang sama: kesiapan data dan keberanian politik.

Sebagian subsidi fosil juga perlu dialihkan menjadi subsidi transisi. Voucher listrik bersih untuk rumah tangga miskin, insentif kompor listrik atau jaringan gas kota di wilayah tertentu, panel surya atap untuk fasilitas publik, dan subsidi bunga bagi UMKM yang mengganti peralatan boros energi, instrumen-instrumen itu sudah tersedia secara teknis. Yang kurang bukan rancangannya, yang kurang adalah keputusan untuk mengeksekusinya dalam skala yang benar-benar bermakna.

Pemerintah juga perlu membangun energy transition fiscal facility di bawah koordinasi Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Bappenas, dan BPI Danantara. Fasilitas ini tidak dirancang untuk menggantikan investasi swasta, melainkan untuk menurunkan risiko awal agar modal swasta mau masuk ke sektor yang selama ini dianggap terlalu berisiko: panas bumi, transmisi lintas pulau, penyimpanan energi, bioenergi, dan sampah menjadi energi. APBN tidak perlu menanggung semuanya. APBN perlu hadir di titik di mana kehadirannya paling menentukan.

Insentif fiskal, di sisi lain, harus dikaitkan langsung dengan hasil yang terukur. Tax holiday, tax allowance, pembebasan bea masuk, depresiasi dipercepat, semuanya layak diberikan kepada investor energi bersih. Tetapi syaratnya harus jelas: impor energi turun, tenaga kerja lokal terserap, industri domestik menguat, emisi berkurang. Insentif tanpa ukuran hasil adalah subsidi yang berganti nama.

Cadangan energi strategis juga perlu diperkuat dengan serius. Cadangan minyak, LPG, dan gas memberi negara ruang gerak ketika harga global tiba-tiba melonjak. Membangun cadangan itu tidak murah, tetapi biayanya jauh lebih terkendali daripada biaya yang harus dibayar ketika negara terpaksa berbelanja di pasar dalam kondisi panik dan tidak punya pilihan tawar.

Krisis energi global akhirnya mengajarkan sesuatu yang tidak perlu dirumuskan dengan rumit: negara yang menguasai energinya lebih bebas mengatur fiskalnya. Selama Indonesia membiarkan energi ditentukan oleh fluktuasi pasar dunia dan kalkulasi geopolitik orang lain, APBN akan terus menjadi tempat menambal lubang yang tidak kita buat sendiri. 

Transisi energi bukan hanya soal iklim, tetapi juga mencengkeram ruang gerak fiskal, soal kemampuan negara untuk membuat keputusan yang tidak selalu tunduk pada harga minyak hari ini. Pilihan kebijakan yang dibuat sekarang, dalam APBN 2026 dan rancangan 2027–2029, akan sangat menentukan seberapa bebas generasi berikutnya bisa bergerak.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Hadi Prayitno
Hadi Prayitno
Direktur Eksekutif The Reform Initiatives (TRI)

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...