Nuklir dan Keadilan Pembiayaan Iklim

Rifli Mubarak & Kavya Wadhwa
Oleh Rifli Mubarak - Kavya Wadhwa
28 Agustus 2026, 08:05
Rifli Mubarak & Kavya Wadhwa
Katadata/ Bintan Insani
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Indonesia telah melewati sebuah ambang penting dalam perdebatan energi nuklir. Pada Mei 2025, Utusan Khusus Presiden Indonesia Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo mengumumkan target nuklir sebesar 10 GW pada 2040. 

Beberapa bulan kemudian, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) menyetujui program evaluasi tapak nuklir pertama di Indonesia, yang memungkinkan PT Thorcon Power Indonesia melakukan kajian di Pulau Kelasa, Bangka Belitung. Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 kini juga mengalokasikan 500 MW untuk dua reaktor kecil. 

Pembangunan pembangkit tersebut belum menjadi sesuatu yang pasti, dan masih banyak pertanyaan mendasar yang memerlukan jawaban. Namun, langkah ini menempatkan Indonesia dalam pergeseran yang lebih luas: negara-negara yang dahulu dianggap berada di pinggiran era nuklir kini justru mulai mengambil sejumlah keputusan paling menentukan mengenai masa depan teknologi ini.

Indonesia tidak sendiri. Bangladesh telah memasukkan bahan bakar ke reaktor pertamanya. India sedang memperluas armada nuklir domestiknya menuju target 100 GW pada 2047, sembari mengembangkan desain Small Modular Reactor (SMR), termasuk Bharat Small Modular Reactor (BSMR-200) dan SMR-55. 

Ghana menandatangani deklarasi COP28 untuk meningkatkan tiga kali lipat kapasitas nuklir global pada 2050; kemudian Kenya dan Nigeria menyusul di COP29, sementara Rwanda dan Senegal baru bergabung di COP30 tahun lalu. Dengan kata lain, nuklir sedang mendapatkan “alamat” baru, dan alamat tersebut semakin banyak terletak di negara-negara Global South.

Namun, ada ketimpangan struktural dalam pembiayaan iklim internasional: negara-negara maju tetap memiliki akses terhadap seluruh pilihan teknologi rendah karbon, sementara negara-negara berkembang diarahkan pada pilihan yang lebih terbatas. 

Nuklir belum pernah didanai melalui portofolio proyek Green Climate Fund, dan juga belum mendapat dukungan melalui Climate Technology Centre and Network di bawah United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC). 

Sebuah teknologi yang memasok sekitar 9% listrik dunia dan lebih dari seperlima pembangkitan listrik rendah karbon justru diperlakukan sebagai pilihan yang secara politik tersedia bagi negara-negara maju. Namun, secara kelembagaan sulit diakses oleh banyak negara lainnya.

Hal ini mengubah diskursus teknis menjadi diskursus keadilan. Prinsip common but differentiated responsibilities dalam Paris Agreement dirancang untuk mencegah ketimpangan semacam ini. 

Pertanyaan sebenarnya kini bukan lagi apakah negara-negara berkembang boleh membangun pembangkit listrik tenaga nuklir. Melainkan, apakah mereka dapat menilainya dengan dasar pertimbangan yang sama seperti negara-negara yang lebih maju.

Bagi banyak negara, persoalannya bukan terletak pada masalah perhitungan emisi. Persoalannya adalah kedaulatan energi. Sebagian besar negara berkembang bergantung pada bahan bakar fosil impor, sehingga terpapar pada pasar yang tidak dapat mereka pengaruhi dan gejolak harga yang tidak selalu mampu mereka tanggung. 

Krisis Sri Lanka pada 2022 menunjukkan betapa parahnya ketergantungan tersebut: kekurangan devisa menghambat impor bahan bakar, pemadaman listrik berlangsung hingga 13 jam per hari, dan perekonomian mengalami kontraksi lebih dari 7%.

Bangladesh menunjukkan bahwa pembiayaan untuk nuklir sebenarnya dapat dijangkau. Negara tersebut menilai pasokan listrik baseload yang stabil sangat penting dan kemudian menyusun skema kerja sama antarpemerintah dengan Rosatom yang mencakup sekitar 90% dari biaya pembangunan Rooppur sebesar US$12,65 miliar. 

Pelajarannya bukan tentang bagaimana negara lain harus meniru pemasok maupun skema tersebut; kesepakatan dengan satu pemasok membawa ketergantungan selama puluhan tahun serta risiko terkait sanksi, sebagaimana dialami Dhaka ketika harus mengalihkan pembayaran melalui yuan. 

Pelajaran yang lebih penting adalah bahwa pintu pembiayaan di tingkat negara berdaulat sebenarnya terbuka. Bahkan bagi negara-negara yang berada jauh di bawah ambang pendapatan yang sebelumnya dianggap sebagai batas minimum.

Namun, semua ini bukan berarti Indonesia harus terburu-buru. Energi nuklir membutuhkan regulator yang independen, proses penentuan lokasi yang transparan, perencanaan pengelolaan limbah, kepercayaan publik, serta skema pembiayaan yang tidak sekadar menggantikan ketergantungan terhadap bahan bakar dengan ketergantungan terhadap pemasok. 

Semua hal tersebut merupakan alasan untuk melakukan pengawasan dan pengkajian yang ketat, bukan alasan untuk mengecualikan nuklir sejak awal. Sistem pembiayaan iklim yang benar-benar serius terhadap pembangunan seharusnya membantu negara-negara menguji proposal nuklir berdasarkan standar yang ketat.

Salah satu hambatan yang terus bertahan bersifat konseptual. Gagasan bahwa negara berkembang harus terlebih dahulu membangun energi terbarukan sebelum mempertimbangkan energi nuklir tidak ditemukan dalam hukum internasional, panduan International Atomic Energy Agency (IAEA). 

Nuklir dan energi terbarukan merupakan teknologi yang dapat saling melengkapi dalam suatu sistem energi, sebagaimana ditunjukkan oleh pembangunan paralel yang dilakukan India. Bagi negara yang sedang membangun sistem energinya dari basis yang relatif rendah, pendekatan yang rasional adalah mempertimbangkan seluruh pilihan rendah karbon secara bersamaan. Lalu, memilih kombinasi yang paling sesuai dengan karakteristik jaringan listriknya.

Momentum ke arah tersebut mulai terbentuk. Pada 26 Juni 2025, World Bank Group dan IAEA menandatangani kemitraan yang secara resmi mengakhiri absennya Bank Dunia dari pembiayaan nuklir selama beberapa dekade; pinjaman nuklir terakhir Bank Dunia tercatat pada 1959. 

Bank Dunia memperkirakan investasi listrik tahunan di negara-negara berkembang harus meningkat lebih dari dua kali lipat pada 2035, dari sekitar US$280 miliar saat ini menjadi sekitar US$630 miliar. SMR juga sedang dirancang dengan mempertimbangkan karakteristik jaringan listrik dan kemampuan finansial negara-negara berkembang; perencanaan Indonesia sendiri telah berfokus pada unit-unit yang cukup kecil untuk menyesuaikan dengan sistem kelistrikan negara kepulauan.

COP31 di Antalya dapat menjadi momentum untuk membuka jalan tersebut. Climate Technology Centre and Network serta Green Climate Fund seharusnya memasukkan nuklir sebagai salah satu teknologi rendah karbon yang dapat didukung. Sekaligus, memenuhi syarat pembiayaan, dengan menilainya berdasarkan standar yang sama seperti teknologi lainnya. 

Proses UNFCCC juga seharusnya membangun dukungan untuk transfer teknologi nuklir dan integrasinya ke dalam Nationally Determined Contributions (NDC) dengan standar yang serupa dengan dukungan yang selama ini tersedia bagi energi surya dan angin.

Semua ini tidak membutuhkan pembentukan institusi baru. Dana, kerangka transfer teknologi, serta mekanisme penilaian sebenarnya sudah tersedia. Yang belum ada adalah keputusan untuk membuka akses tersebut kepada setiap negara yang terdampak oleh krisis iklim. Keputusan itu bukanlah persoalan teknis. 

Negara Global South tidak meminta untuk dibebaskan dari pilihan-pilihan sulit dalam transisi energi. Global South meminta kesempatan untuk menentukan pilihan tersebut secara mandiri. 

Apakah Jakarta, Accra, atau Colombo dapat membangun energi nuklir berdasarkan aturan yang transparan dan didukung secara internasional merupakan ujian atas sesuatu yang lebih besar: apakah tatanan iklim yang telah dibangun dunia benar-benar bersifat universal, atau hanya tampak universal di permukaannya.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Rifli Mubarak & Kavya Wadhwa
Rifli Mubarak
Climate Policy Analyst Nuclear for Climate - COP31 Delivery Team

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...