Pasar Karbon di Lidah Api Karhutla

Ibrahim Fahmi
Oleh Ibrahim Fahmi
15 September 2026, 08:05
Ibrahim Fahmi
Katadata/ Bintan Insani
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kebakaran hutan dan lahan di satu sisi, dan gemah uyah pasar karbon di sisi yang lain, seolah sebuah ironi jika tidak lantang disebut dilema tata kelola hutan kita. 

Pada 6 Juli 2026, Menteri Kehutanan menandatangani persetujuan bagi empat proyek karbon kehutanan pertama Indonesia untuk menembus pasar internasional. Tiga hari kemudian, Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) resmi diluncurkan, membawa janji sekitar 31 juta ton setara CO2 dan nilai ekonomi ditaksir Rp5 triliun. 

Pada bulan yang sama, luas kebakaran hutan dan lahan nasional sepanjang Januari-Juli sudah menembus 202.004 hektare, dan data independen MapBiomas Fire yang dirilis Auriga Nusantara menunjukkan kesenjangan 66% antara klaim resmi dan kondisi sebenarnya di lapangan.

Dua peristiwa ini semestinya tidak dibaca terpisah. Empat proyek karbon yang baru saja mendapat restu pemerintah untuk dijual ke pasar internasional itu berdiri di atas lanskap yang, pada tahun peluncurannya sendiri, sedang aktif terbakar.

Api di Bawah Proyek Karbon

Ketika memetakan lokasi keempat proyek itu—Katingan Mentaya, Sumatra Merang Peatland Project, The Mayas Project, dan Bujang Raba—terhadap data kejadian karhutla 2026, temuan paling terang datang dari Ketapang, Kalimantan Barat. 

Di sanalah The Mayas Project, yang masih dalam tahap validasi Verra, dikembangkan oleh PT Mohairson Pawan Khatulistiwa (MPK). Perusahaan yang sama ini justru menjadi salah satu dari enam perusahaan yang izin usahanya dibekukan Kementerian Kehutanan pada 25 Agustus 2026, akibat karhutla yang bersifat luas dan berulang di konsesinya sendiri seluas 394,83 hektare.

Dua proyek lain menunjukkan pola serupa, meski pada tingkat lanskap yang lebih luas. Kalimantan Tengah, provinsi tempat Katingan Mentaya berada, mencatat 19.992 titik panas sepanjang Januari hingga Agustus. Angka ini tertinggi di antara provinsi prioritas penanganan karhutla nasional. 

Musi Banyuasin, lokasi persis Sumatra Merang Peatland Project, ditetapkan sebagai kabupaten prioritas tertinggi penanganan karhutla Sumatera Selatan. Hanya Bujang Raba, satu-satunya proyek yang dikelola lewat skema hutan desa berbasis masyarakat, yang tidak menunjukkan temuan karhutla sepanjang periode yang sama.

Ambang yang Diabaikan

Pola ini bersinggungan langsung dengan mekanisme pasar karbon yang tengah dibangun Indonesia di bawah Article 6.4 Persetujuan Paris, atau dikenal sebagai Paris Agreement Crediting Mechanism (PACM). 

Salah satu syarat inti PACM adalah risiko reversal yang dapat diabaikan, dengan ambang tunggal yang direkomendasikan berkisar 0,5% hingga 2,5% kehilangan karbon selama 100 tahun. Lembaga rating karbon BeZero telah memperingatkan bahwa ambang ini secara struktural sulit dipenuhi lanskap gambut Indonesia yang inheren rentan terbakar.

Temuan overlay di atas mengubah peringatan itu dari risiko teoretis menjadi bukti empiris. Yang berisiko gagal memenuhi ambang tersebut bukan proyek hipotesis di masa depan, melainkan proyek yang sudah mendapat restu resmi negara untuk masuk SRUK, di tahun yang sama proyek itu diluncurkan.

Legalitas yang Tidak Nyambung

Yang lebih mengganggu, kegagalan mencegah karhutla di lanskap Mayas ternyata tidak sampai menghentikan status proyek dalam antrean validasi Verra. Sanksi administratif Kemenhut terhadap PT MPK dan proses validasi kredit karbon proyeknya berjalan di jalur yang seolah tidak saling mengenal satu sama lain. 

Ini persis pola yang berulang kami temukan dalam kajian penegakan hukum lingkungan secara umum. Institusi bekerja dalam silo, dan status legalitas administratif di satu sektor tidak otomatis menjadi sinyal peringatan bagi sektor lain yang sesungguhnya berkepentingan dengan rekam jejak yang sama.

Dalam konteks pasar karbon, silo semacam ini bukan sekadar inefisiensi birokrasi. Ia adalah celah kredibilitas. Pembeli kredit karbon internasional, auditor Verra, dan Supervisory Body PACM pada akhirnya akan menilai rekam jejak pengendalian kebakaran sebagai bagian dari uji tuntas mereka, dengan atau tanpa bantuan pemerintah Indonesia menyediakan data itu secara sistematis.

Menutup Celah Sebelum Ditutup dari Luar

Peraturan Menteri Kehutanan 6/2026 memberi kewenangan luas bagi Kemenhut untuk mengotorisasi ekspor unit karbon kehutanan, namun kriterianya masih berhenti pada kebutuhan target nasional (NDC), belum pada rekam jejak pengendalian kebakaran pemohon. 

Ini celah yang bisa dan semestinya ditutup dari dalam, sebelum ditutup dari luar oleh pembeli dan auditor internasional yang kian ketat menilai integritas proyek berbasis lahan, pascagelombang skandal kredit karbon hutan di berbagai negara.

Jika ke depan kita masih membiarkan proyek karbon diluncurkan tanpa mensyaratkan rekam jejak pengendalian kebakaran pengembangnya. Lalu, membiarkan sanksi administratif satu kementerian berjalan tanpa berkonsekuensi apa pun bagi proses validasi karbon di lembaga lain. Maka klaim Indonesia sebagai pemasok solusi berbasis alam yang kredibel akan terus menjadi jargon yang rapuh: meyakinkan di atas kertas peluncuran, tetapi goyah begitu diuji oleh musim kemarau berikutnya.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Ibrahim Fahmi
Ibrahim Fahmi
Direktur Komunikasi Auriga Nusantara

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...