Balada Korek Api dalam Penegakan Hukum Karhutla
Setiap kali El Nino atau musim kering ekstrem datang, pejabat republik seakan dipaksa kembali melakoni sebuah ritual ekologis. Jutaan warga dipaksa menghirup udara beracun, dan pada saat yang sama panggung penegakan hukum kita menggelar sebuah drama yang sangat repetitif.
Aktor utama dalam narasi penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kita bukanlah struktur modal yang menguasai jutaan hektare konsesi, melainkan sebuah benda domestik yang sangat insignifikan.
Padahal karhutla tidak hadir sendiri, ia lahir dari mufakat pemberi dan penerima izin. Melalui hasil studi Pantau Gambut (2025) menemukan adanya jaringan kanal yang membentang pada region Pulau Sumatra, Kalimantan, dan Papua sepanjang 281.253,51 km. Jaringan kanal ini akibat konsesi skala besar yang berkontribusi terhadap kerusakan ekosistem gambut sehingga memicu tingginya tingkat kerentanan terhadap karhutla maupun banjir.
Akan tetapi, sebuah korek api yang harganya tak seberapa itu mendadak ditempatkan dalam posisi sakral oleh aparat penegak hukum, dikonstruksikan sebagai penyebab tunggal kejahatan lingkungan yang paling deterministik.
Fenomena ini tentu memunculkan pertanyaan mendasar, mengapa energi diskresi hukum kita begitu meluap-luap ketika memburu manifesto fisik di lapangan. Namun mendadak mengalami kelumpuhan analitis saat melacak infrastruktur kejahatan yang lebih sistemik.
Menjaga Rantai Impunitas
Kita sedang menyaksikan manifestasi nyata dari apa yang disebut sebagai segregasi struktural. Ketika instrumen koersif negara bekerja dengan efisiensi tinggi hanya pada strata sosial yang paling dasar. Gelaran konferensi pers yang memamerkan aktor-aktor lapangan berpakaian lusuh dengan barang bukti puluhan korek api adalah potret reduksionisme hukum yang akut.
Seolah-olah, dengan mengeksekusi hukuman terhadap individu masyarakat, tanggung jawab ekologis negara ini telah ditunaikan secara sempurna. Narasi tunggal ini tidak hanya menyesatkan, tetapi juga secara aktif mengalihkan diskursus publik dari akar masalah yang sebenarnya. Yakni, ekspansi kapital yang terorganisasi dan pengabaian perlindungan ekosistem gambut.
Reduksi ini menciptakan ilusi penegakan hukum, sebuah cermin keadilan yang sengaja dipelihara untuk menenangkan kemarahan publik tanpa pernah mengusik tahta para pemilik konsesi.
Secara konseptual, fenomena ini mengonfirmasi bahwa penegakan hukum kita sedang mengidap miopia akut atau rabun dekat yang sangat kronik. Hukum kita mampu melihat resolusi sangat tinggi kepada sebuah korek api di tangan masyarakat dari jarak ribuan kilometer. Namun mendadak rabun total saat dihadapkan pada kehancuran jutaan hektare ekosistem gambut akibat pembukaan lahan korporasi.
Asimetri penegakan hukum ini terjadi bukan karena keterbatasan teknis pembuktian, melainkan akibat dari relasi kuasa yang timpang di dalam meja hukum kita. Masyarakat lokal adalah variabel dengan resistensi paling rendah dalam ekosistem peradilan, mereka tidak memiliki modalitas ekonomi untuk membayar pembela hukum, juga tidak memiliki daya tawar politik.
Akibatnya, masyarakat lokal menjadi target dan sasaran untuk memenuhi kuota keberhasilan performatif aparat. Mereka menjadi angka statistik yang dilaporkan kepada publik demi menunjukan bahwa hukum kita sudah bekerja.
Jika kita telaah secara rasional dan objektif, sebuah korek api tidak memiliki agensi mandiri untuk mengorganisasi pembakaran berskala masif hingga melintasi batas negara. Korek api hanyalah titik kulminasi eksekusi dari sebuah pengeringan gambut yang masif, di mana metode pembukaan lahan (slash and burn) dipilih secara sadar karena minim biaya.
Bagi korporasi, membersihkan lahan menggunakan metode mekanis dengan alat berat memerlukan pengeluaran modal yang masif dan memangkas margin keuntungan mereka secara signifikan. Membiarkan lahan terbakar, atau secara tidak langsung memfasilitasi terjadinya kebakaran melalui pembiaran sistem kanalisasi gambut yang merusak sistem hidrologi, adalah pilihan bisnis yang rasional dalam logika pemodal.
Di sinilah letak ironinya, negara menghukum alat pencetusnya, namun membiarkan sistem insentif ekonomi yang melahirkan tindakan tersebut tetap beroperasi tanpa gangguan.
Tebang Pilih Demi Konsesi
Mandat pertanggungjawaban mutlak (strict liability) yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) kerap mengalami domestikasi dan pelemahan saat berhadapan dengan korporasi.
Lumpuhnya taring hukum negara menjadi kian kasatmata ketika episentrum kebakaran berada di dalam wilayah konsesi korporasi skala besar. Pantau Gambut mencatat sepanjang periode Januari-Agustus 2026, terdapat 52.317 sebaran titik panas berada di area Hak Guna Usaha (HGU) dan 10.576 titik panas berada pada area Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Temuan ini semakin mempertegas bahwa terdapat kegagalan sistemik oleh negara dalam melindungi ekosistem gambut kita.
Di dalam pernyataan kepada publik, argumen hukum yang canggih telah bertransformasi menjadi diskursus pembelaan yang absurd. Mulai dari klaim faktor alam hingga analogi keliru bahwa lahan yang terbakar tidak mengalami kerusakan karena bisa direstorasi kembali.
Pengadilan kerap keliru melihat bahwa kegagalan korporasi dalam menyediakan sarana prasarana pencegahan kebakaran adalah sebuah perbuatan melawan hukum (omission). Saat korporasi divonis bebas atau hanya dikenai sanksi administratif yang minor, hukum kita sebenarnya sedang melegitimasi ekosida.
Dampak dari rantai impunitas ini melampaui sekadar angka kerugian material, ini adalah pelanggaran hak asasi manusia yang mendasar atas lingkungan hidup yang sehat. Saat asap karhutla melumpuhkan ekonomi dan menginvasi paru-paru, pemerintah sebenarnya sedang melakukan pembiaran terhadap kekerasan struktural.
Ada harga kemanusiaan yang sangat mahal yang harus dibayar oleh masyarakat demi membiarkan akumulasi modal berjalan tanpa hambatan. Di mana kesehatan warga dikorbankan di atas altar pertumbuhan ekonomi yang semu.
Penegakan hukum karhutla yang bias ini pada akhirnya mempertegas adagium klasik Quid Leges Sine Moribus. Tanpa moral, hukum hanya akan tajam kepada mereka yang tidak berdaya. Kita tidak bisa terus toleran terhadap sandiwara penegakan hukum yang menjadikan korek api sebagai kambing hitam dari sebuah kejahatan yang terkonsolidasi dan sistematis yang melibatkan korporasi dan pemberi izin.
Jika institusi peradilan kita masih ingin mempertahankan kepercayaan publik, paradigma penegakan hukum harus diubah. Dari pendekatan konvensional-retributif yang hanya menyasar pelaku fisik, menuju pendekatan progresif-sistemik yang mengejar aktor intelektual. Kemudian, menuntut pemulihan serta pertanggungjawaban korporasi secara mutlak.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.
