Muslihat RUU Reforma Agraria

Melky Nahar
Oleh Melky Nahar
22 September 2026, 05:45
Melky Nahar
Katadata/ Bintan Insani
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Ketimpangan penguasaan lahan dan maraknya konflik agraria di Indonesia hingga kini masih menjadi luka menganga bagi masyarakat akar rumput. Berbagai kajian mencatat mayoritas sumber daya tanah di Indonesia dikuasai oleh segelintir korporasi besar lewat izin konsesi perkebunan, tambang, serta proyek infrastruktur. 

Di saat yang sama, jutaan petani gurem, nelayan, dan masyarakat adat harus hidup dalam ketidakpastian hukum. Mereka terus dibayangi ancaman penggusuran serta intimidasi di atas ruang hidupnya sendiri.

Di tengah krisis struktural yang kian meruncing ini, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI justru memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (RUU PRA). Mencermati draf final RUU PRA versi Baleg DPR tertanggal 7 September 2026, tampak jelas betapa regulasi ini kembali memperlihatkan watak buruk pembentukan hukum nasional.

Proses legislasi penting yang mempertaruhkan nasib jutaan rakyat mendadak dipacu seperti kejar tayang menuju target pengesahan kilat. Semuanya berlangsung hanya dalam hitungan minggu. Dimulai dari penetapan RUU PRA ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 27 Agustus 2026, rancangan ini secara kilat disetujui sebagai usul inisiatif DPR pada 8 September 2026. 

Puncaknya, serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Badan Legislasi (Baleg) DPR digelar secara maraton pada pertengahan September 2026. Pengulangan modus fast-track legislation yang minim partisipasi bermakna (meaningful participation) ini menguatkan kecurigaan publik bahwa regulasi ini tidak dirancang untuk memulihkan keadilan agraria. Melainkan, untuk melegitimasi pembajakan kebijakan (state capture corruption). 

Distorsi Filosofi dan Pemagaran Aset

Kesesatan paling mendasar dari RUU PRA bermula dari pembelokan filosofi reforma agraria itu sendiri. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 dan Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 secara tegas mengamanatkan reforma agraria sebagai instrumen korektif struktural atas ketimpangan penguasaan tanah. Namun, penggunaan kata “Pengaturan” dalam judul RUU ini justru mereduksi agenda pembaruan agraria menjadi sekadar kegiatan administrasi pertanahan, sertifikasi massal, dan penataan akses. 

Pada titik ini, doktrin Hak Menguasai dari Negara (HMN) yang seharusnya berfungsi sebagai kewenangan publik untuk mengatur peruntukan demi sebesar-besar kemakmuran rakyat, bergeser secara berbahaya menjadi klaim kepemilikan fisik oleh negara. Lewat kriteria Barang Milik Negara Berupa Tanah (Pasal 1 angka 13), tanah diperlakukan sebagai aset neraca keuangan. Pendekatan pembukuan ini menghidupkan kembali roh domein verklaring era kolonial yang memposisikan rakyat sekadar sebagai penggarap tanpa alas hak.

Bahaya ini terkonfirmasi dalam perumusan kategori Objek Reforma Agraria pada Pasal 30. RUU ini memagari aset BMN dan BUMN dengan syarat berat: tanah BMN/BUMN baru bisa diredistribusikan jika masyarakat telah menguasainya sekurang-kurangnya 20 tahun berturut-turut dengan “itikad baik” serta melalui mekanisme rumit penghapusan buku aset (Pasal 30 ayat 4 dan 5). 

Ketika tanah BMN, BUMN, dan konsesi korporasi dipagari sedemikian rupa, RUU ini menciptakan perangkap baru. Demi mengejar target angka kuantitatif redistribusi, negara berpotensi mencaplok tanah-tanah yang selama ini justru sudah dikelola oleh rakyat, petani gurem, atau masyarakat adat—yang belum tersertifikasi akibat diskriminasi birokrasi—lalu membagikannya kembali seolah-olah sebagai “hadiah” dari pemerintah.

Ironi semakin telanjang ketika pembahasan RUU PRA di Baleg DPR diwarnai oleh aksi perlindungan aset instansi negara. Jajaran Kementerian Pertahanan/TNI secara terbuka mendesak agar tanah yang diproyeksikan untuk pertahanan negara dimasukkan ke dalam pasal pengecualian objek reforma agraria. 

Di saat bersamaan, Baleg DPR sendiri justru ikut menyoroti risiko tergerusnya aset BUMN—seperti lahan yang dikelola BUMN Kehutanan maupun BUMN lain—agar tidak mudah dijadikan objek redistribusi tanah. 

Sikap pertahanan diri dan kekhawatiran meluas terhadap hilangnya aset “pelat merah” ini memperlihatkan betapa ego sektoral serta pengamanan aset negara masih mendominasi arah kebijakan. Pembentuk undang-undang dan lembaga negara fokus pada memagari tanah BMN dan aset institusi. 

Padahal puluhan ribu hektare di antaranya berstatus tumpang-tindih dan bersengketa dengan pemukiman warga. RUU PRA terbukti tumpul untuk mengusik penguasaan tanah oleh entitas negara dan korporasi. 

Walhasil, tanah yang dijadikan objek redistribusi hanyalah tanah “sisa” atau tanah rakyat yang diklaim ulang oleh negara. Lebih jauh, RUU ini juga sengaja menutup mata terhadap penguasaan ruang skala besar oleh konsesi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), maupun pengadaan tanah paksa demi Proyek Strategis Nasional (PSN). 

Monopoli BRAN dan Ilusi Solusi

Di atas kertas, RUU PRA mengusulkan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) sebagai lembaga satu pintu untuk memutus egosentrisme sektoral. Namun, desain kelembagaan yang ditawarkan justru melahirkan monster birokrasi baru yang sangat monopolistis dan rentan conflict of interest. BRAN memegang kewenangan absolut mulai dari perencanaan, penetapan objek-subjek, eksekusi, hingga pengawasan. 

Risiko penyalahgunaan wewenang ini membesar karena pimpinan BRAN diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden tanpa melalui proses seleksi terbuka, uji kelayakan, maupun pengawasan publik. Bagaimana mungkin BRAN memiliki independensi untuk mengoreksi proyek skala besar atau mengevaluasi PSN jika pimpinannya berada di bawah kendali penuh kekuasaan eksekutif? 

Kerawanan ini diperparah oleh penunjukan gubernur dan bupati/wali kota secara ex-officio sebagai kepala perwakilan BRAN di daerah. Padahal, kepala daerah merupakan salah satu aktor yang paling sering menerbitkan izin konsesi, memimpin pengadaan tanah, dan menjadi pihak yang bersengketa langsung dengan rakyat. 

Lebih parah lagi, RUU ini membisu terhadap keberadaan badan Bank Tanah yang terus mencaplok tanah produktif warga di daerah. Tanpa pembagian kewenangan yang tegas, BRAN hanya akan dijadikan alat membagikan tanah sisa. Sementara tanah produktif bernilai tinggi dialihkan ke Bank Tanah untuk kepentingan komersialisasi. 

Penyingkiran Perempuan dan Masyarakat Adat

Substansi RUU PRA memperlihatkan ketiadaan kacamata keadilan gender dan bentuk pengabaian terhadap hak asal-usul. Syarat subjek perorangan pada Pasal 33 ayat (3) yang mensyaratkan batas usia minimal 18 tahun, status perkawinan, dan domisili kaku mereproduksi budaya patriarki. 

Pendekatan ini menyebabkan pendaftaran tanah berujung atas nama kepala keluarga laki-laki. Perempuan pengelola pangan dan perempuan kepala keluarga kembali dikesampingkan dari pengakuan hak secara mandiri. 

Bagi masyarakat adat, RUU ini mendegradasi hak asal-usul. Wilayah ulayat dipaksa masuk ke dalam wadah hak keperdataan individual seperti Hak Milik, Hak Pakai, atau HGU. Memaksa wilayah adat menjadi tanah sertifikat individual adalah bentuk pengrusakan terhadap tatanan sosial dan ekologis komunal. 

Penetapan wilayah adat seharusnya bersifat deklaratif, yakni pencatatan dan pengakuan atas hak yang sudah ada sejak awal. Bukan bersifat konstitutif yang menggantungkan nasib masyarakat adat pada keputusan pejabat atau lembaga baru seperti BRAN. 

Sekuritisasi Konflik dan Kriminalisasi Warga

Ancaman paling mematikan bagi rakyat hadir dalam skema penyelesaian konflik dan ketentuan pidana. RUU PRA membolehan BRAN meminta bantuan Panglima TNI dan Kapolri untuk mengeksekusi keputusan di lapangan. 

Pelibatan militer—yang tugas pokoknya di bidang pertahanan—ke dalam konflik tenurial warga adalah bentuk sekuritisasi konflik yang membahayakan demokrasi. Hal ini dapat memicu intimidasi serta kekerasan di lapangan. 

Di saat yang sama, alih-alih memberikan perlindungan bagi pejuang agraria dan lingkungan, RUU PRA justru menyiapkan perangkat pemidanaan melalui Pasal 57 dan Pasal 59. Pasal-pasal ini mengancam memidana warga yang mengalihkan tanah atau tetap menduduki tanah yang diklaim milik negara. 

Menghukum warga yang mempertanyakan atau mempertahankan ruang hidupnya—di tengah ketiadaan sertifikat akibat diskriminasi administrasi oleh negara sendiri—adalah bentuk kriminalisasi yang dilegalisasi. 

Reforma agraria tidak boleh diukur sekadar dari angka bagi-bagi sertifikat. Apalagi di tengah aksi rebutan amankan lahan oleh kementerian dan BUMN. Pembahasan kilat RUU PRA harus segera dihentikan. 

DPR dan Pemerintah wajib membongkar total naskah ini, menghentikan ego sektoral lembaga negara, serta mengembalikan ruh UUPA 1960 dan TAP MPR IX/2001 demi keadilan agraria yang sejati. Mengesahkan RUU ini dalam wujudnya sekarang sama saja dengan melegalisasikan perampasan tanah rakyat.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Melky Nahar
Melky Nahar
Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...