Kejujuran, Kekuasaan, dan Rekayasa Birokrasi
Polemik mengenai ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026—walau dinyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang membuktikan kelulusan setara SMA—permohonan tidak dapat diterima karena kedudukan hukum para pemohon. MK juga tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran yang telah dilantik sebagai Wakil Presiden.
Putusan ini masih meninggalkan perdebatan yang seakan terjebak pada pertanyaan: apakah seseorang memiliki ijazah SMA atau sederajat? Apakah pendidikan yang pernah ditempuh di luar negeri dapat disetarakan? Dan apakah surat keterangan tertentu dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat pencalonan?
Ini tentu penting secara hukum karena undang-undang memang menentukan persyaratan pendidikan tertentu bagi calon pejabat publik agar jabatan publik tidak diisi secara sembarangan.
Pendidikan sebagai syarat jabatan publik mencerminkan pengetahuan dan kapasitas, walau bukan ukuran yang cukup bagi kelayakan seseorang memegang kekuasaan. Pengetahuan tidak menjamin kebijaksanaan, gelar tidak menjamin integritas, dan kecerdasan tidak menjamin kejujuran.
Kelayakan pemegang kekuasaan harus dinilai bukan hanya dari apa yang mampu dilakukannya, tetapi juga apa yang seharusnya dilakukannya—dengan integritas dan tanggung jawab moral terhadap kepentingan publik.
Gibran telah menempuh pendidikan di UTS Insearch Australia dan Management Development Institute of Singapore yang dapat saja dikatakan telah melampaui tingkat SMA sehingga ketiadaan ijazah SMA sejatinya bukan suatu isu yang substantif.
Tujuan pendidikan sebagai syarat jabatan pada dasarnya bukan untuk memuliakan selembar kertas, melainkan untuk memastikan adanya kecakapan tertentu. Namun, persoalannya menjadi jauh lebih mendasar ketika pertanyaannya bergeser. Bukan lagi apakah seseorang memiliki ijazah, melainkan bagaimana ia memperoleh legitimasi untuk memegang kekuasaan.
Kejujuran, Integritas, dan Intelektualitas Sebelum Kekuasaan
Socrates memandang bahwa seorang pemimpin harus memiliki kebijaksanaan dan integritas moral, karena keputusan politik harus didasarkan pada pemahaman mengenai to agathon atau kebaikan bersama. Plato menegaskan bahwa pemimpin ideal, melalui konsep philosopher-king, harus memiliki akal, pengetahuan, dan kebajikan rasional. Dengan demikian, kepemimpinan tidak dapat didasarkan semata-mata pada keturunan atau prosedur formal.
Aristoteles melengkapi pandangan dengan menekankan pentingnya pendidikan moral dan politik serta pembentukan karakter sebagai proses untuk membentuk pemimpin yang mampu mencapai common good. Karena itu, kepemimpinan yang baik mensyaratkan bukan hanya kapasitas intelektual dan pendidikan. Akan tetapi, juga integritas dan kejujuran, sebab pemimpin harus tunduk pada nomos dan bersedia menerima konsekuensi dari hukum yang berlaku.
Kejujuran bagi Immanuel Kant bukan sekadar sarana menghindari sanksi, melainkan kewajiban moral. Karena itu, persoalannya bukan hanya apakah Gibran memenuhi syarat administratif, tetapi apakah seluruh proses pendidikannya dan prose penerbitan surat keterangan didasarkan pada kejujuran dan integritas.
Birokrasi yang mengeluarkan surat keterangan yang dapat digunakan seseorang menduduki suatu jabatan publik harus memiliki validitas hukum dan moral.
Kemendikdasmen, dengan hanya adanya bukti certificate of attendance UTS Insearch Australia, telah menerbitkan Surat Keterangan Penyetaraan yang menyatakan pendidikannya setara dengan SMK Akuntansi dan Keuangan. Meskipun, tidak terdapat ijazah/diploma yang eksplisit menunjukkan kelulusan. Di sinilah muncul pertanyaan filosofis tentang batas antara legalitas, kebenaran, dan legitimasi kekuasaan.
Birokrasi sebagai Mesin Produksi Kebenaran
Michel Foucault menjelaskan hubungan power, knowledge, dan truth dimana kekuasaan tidak sekadar bekerja melalui perintah dan larangan. Akan tetapi, juga melalui kemampuan untuk menentukan bagaimana suatu fakta diperiksa, diklasifikasikan, disahkan, dan akhirnya diakui sebagai kebenaran.
Dalam konteks persyaratan pendidikan, proses tersebut dapat bergerak dari pemeriksaan dokumen, klasifikasi, penyetaraan, hingga pengakuan administratif yang melahirkan akibat hukum.
Pada titik ini, birokrasi tidak lagi sekadar mencatat kenyataan, tetapi memiliki kekuasaan untuk membentuk status kebenaran suatu fakta. Sesuatu yang semula hanya menunjukkan bahwa seseorang pernah hanya mengikuti suatu pendidikan melalui prosedur administratif tertentu, dapat berubah menjadi dasar pengakuan negara bahwa ia memenuhi kategori pendidikan yang dipersyaratkan.
Inilah yang dapat disebut sebagai “manufakturisasi kebenaran administratif”—bukan dalam arti memalsukan fakta. Melainkan, bagaimana kekuasaan menentukan fakta memperoleh makna, status, dan konsekuensi hukum.
Ketika mekanisme semacam ini diterima sebagai sesuatu yang normal—dimana legalitas administratif dapat menggantikan kebenaran substantif—maka hukum berubah dari instrumen untuk menegakkan kebenaran dan keadilan menjadi instrumen untuk memproduksi legitimasi.
Pada titik ini, yang dipertaruhkan bukan lagi sekadar sah atau tidaknya sebuah dokumen. Melainkan integritas negara dalam membedakan antara apa yang benar, apa yang dinyatakan benar, dan apa yang secara administratif dibuat menjadi benar.
Karena itu, kasus ini tidak semestinya direduksi menjadi isu politik as usual. Negara hukum tidak hanya membutuhkan prosedur yang sah, tetapi juga integritas moral dalam menggunakan kekuasaan untuk menetapkan kebenaran.
Jika masyarakat membiarkan batas antara fakta, prosedur, dan kebenaran menjadi kabur demi kepentingan kekuasaan, yang terkikis bukan hanya kredibilitas suatu dokumen, melainkan fondasi dan moral dari negara hukum itu sendiri.
Ketika Hukum Menginduk kepada Kekuasaan
Pada akhirnya, isu mendasar adalah bagaimana kekuasaan itu diperoleh, melalui proses seperti apa, dan nilai-nilai apa yang bekerja di balik proses tersebut? KPU melakukan verifikasi administratif, hanya mendasarkan pada surat keterangan yang diterbitkan Kemendikdasmen, tanpa klarifikasi lebih lanjut terhadap substansi dokumen.
Persoalan kemudian semakin menarik dengan penerbitan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, ketentuan yang memberikan pengecualian bagi calon yang tidak mempunyai bukti kelulusan SMA dari sekolah asing tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Keberadaan ketentuan tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah norma tersebut lahir sebagai aturan yang bersifat umum dan impersonal? Atau justru hukum dapat dibentuk sedemikian rupa untuk mengakomodasi kebutuhan pihak tertentu? Di mana kepentingan untuk kekuasaan adalah yang utama, kemudian aturan dan birokrasi dicari untuk membenarkannya.
Dalam negara hukum, seharusnya bukan kekuasaan yang menentukan kebenaran hukum, melainkan hukum yang seharusnya membatasi kekuasaan. Aturan harus hadir lebih dahulu, kemudian dipatuhi dengan kejujuran, dan barulah kekuasaan memperoleh legitimasi darinya.
Jadi persoalan sesungguhnya bukan apakah seorang wapres memiliki selembar ijazah yang dipersyaratkan? Namun, kekuasaan seharusnya dibangun di atas kebenaran, kejujuran, dan kepatuhan terhadap hukum.
Dalam negara hukum tidak boleh ada kekuasaan yang memperoleh legitimasi dengan mengorbankan kebenaran. Ketika memasuki jabatan, pemimpin juga membawa teladan tentang bagaimana kekuasaan boleh diperoleh.
Jika hukum dapat direkayasa demi kekuasaan, yang dipertaruhkan bukan lagi selembar ijazah, melainkan hukum sebagai batas moral kekuasaan. Legitimasi kekuasaan tidak hanya bersumber dari legalitas, tetapi juga dari integritas cara kekuasaan itu diperoleh.
Pemimpin yang dipersoalkan integritasnya harus membuka fakta secara jujur dan memberikan penjelasan kepada publik. Institusi berwenang wajib memeriksa dugaan pelanggaran secara independen dan, jika terbukti memengaruhi keabsahan jabatan, menindaklanjutinya melalui mekanisme konstitusional. Sebab, mempertahankan kekuasaan tidak boleh lebih penting daripada menegakkan kebenaran dan hukum.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.
