Buruk Muka Pasar, Cermin Indikator Jangan Dibelah
Kualitas pasar dan tata kelolanya senantiasa mencerminkan satu sama lain. Satu sisi baik, sisi lainnya juga baik, begitu juga sebaliknya. Artinya, kalau “muka” pasar investasi terpuruk, baiknya kita serius perbaiki tata kelolanya, bukan salahkan si “cermin” indikatornya.
Peringatan Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengenai kemungkinan penurunan status pasar saham Indonesia menjadi standalone market pada 15 Oktober lalu bukan perkara sepele. Peringatan ini telah jadi indikator bagi pengelola dana internasional, yang umumnya menjadikan indeks MSCI sebagai acuan, untuk pikir-pikir kalau mau berinvestasi di Indonesia.
Jika Indonesia kehilangan status sebagai pasar berkembang (emerging market), konsekuensinya bukan sekadar soal reputasi. Arus modal dapat berpindah, likuiditas pasar tertekan, dan biaya memperoleh modal bagi perusahaan Indonesia berpotensi meningkat drastis.
Kita boleh memperdebatkan metodologi MSCI, tapi itu tak menghapus substansi persoalannya: transparansi kepemilikan saham, kualitas informasi pasar, dan efektivitas penegakan aturan. Gedebag-gedebug jual-beli saham BYAN, misalnya, oleh para ahli disinyalir jadi salah satu indikasi persoalan serius kepercayaan terhadap kualitas pasar modal Indonesia.
Belum Jawab Kegelisahan
Sayangnya, respons otoritas terkait yang terlihat di ruang publik belum sepenuhnya menjawab persoalan tersebut. Konferensi pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama DPR dan Polri (Katadata, 16/10), misalnya, justru menimbulkan pertanyaan apakah mereka benar-benar memahami apa yang sedang dikhawatirkan investor.
Sebagaimana disampaikan ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin (Sindonews, 17/10), kritik MSCI ini patut menjadi bahan refleksi. Investor tak semata-mata membutuhkan bukti bahwa pemerintah sedang bekerja. Mereka butuh sinyal dan hasil bahwa pemerintah memahami masalah dan mampu memperbaikinya.
Penegakan hukum tentu penting. Jika terdapat manipulasi saham, pelanggaran keterbukaan informasi, atau praktik perdagangan yang merugikan investor, aparat harus bertindak. Namun, persoalan kepercayaan pasar tak selesai hanya dengan menunjukkan bahwa aparat hadir dalam konferensi pers.
Yang diperlukan ialah penjelasan mengenai masalah yang ditemukan, mekanisme penanganannya, standar transparansi yang akan diberlakukan, serta jaminan bahwa aturan berlaku sama bagi semua pelaku pasar. Nyatanya, semua itu belum terdokumentasi dengan jelas.
Peringatan “Teman”
Jika MSCI benar-benar melakukan penurunan peringkat pada Juni 2027, Indonesia akan masuk ke dalam kategori standalone yang restriktif dan isolatif. Ini setara dengan negara-negara seperti Argentina, Lebanon, dan Zimbabwe, yakni mereka yang mengalami masalah tata kelola ekonomi serius dan proses industrialisasi yang mandeg.
Dampak potensi status standalone tentu akan berujung krisis kepercayaan terhadap pasar (modal) Indonesia. Berbagai dana pensiun, reksa dana, dan dana kekayaan negara (sovereign wealth funds) berskala besar akan secara legal “terpaksa” melikuidasi kepemilikan aset mereka di Indonesia. Akibat pengumuman MSCI baru-baru ini saja, investor asing telah menarik dana miliaran dolar dari pasar dalam negeri.
Di kawasan, negara tetangga, Vietnam justru secara agresif terus berupaya menghilangkan hambatan-hambatan pasarnya. Seiring dengan upaya berbagai dana investasi global untuk tetap “nangkring” di Asia Tenggara (di luar Singapura), arus modal diperkirakan akan mengalir deras ke pasar saham Vietnam, ketimbang Indonesia. Modal akan makin deras lagi masuk ke negara asal pho tersebut apalagi kalau ia akhirnya dapat status emerging market versi MSCI.
Kembali ke soal Indonesia, pertanyaan yang mendasar adalah apakah para investor akan melihat Jakarta sebagai pasar yang memastikan transparansi, kepastian hukum, integritas, dan perlindungan investor? Apakah Indonesia memperkuat atau malah “main-main” dengan kualitas institusi yang menopang pasar modalnya?
Dalam konteks inilah peringatan MSCI perlu dipahami bukan sebagai kebencian terhadap Indonesia. Ia justru harus dibaca sebagai peringatan dari seorang “teman” yang jujur meminta kita untuk berbenah dan masih ada kesempatan agar pasar kita kembali dipercaya.
Sejumlah pejabat, termasuk Wamenko Ekonomi Drajad Wibowo (Katadata, 16/10), merespons bahwa situasi ini merupakan momentum bagi investor domestik untuk meningkatkan investasi. Pasalnya, menurut pandangan ini, pasar modal yang sehat tak semestinya bergantung secara berlebihan pada modal asing.
Namun, jika pemerintah mengharapkan dana pensiun, perusahaan asuransi, atau lembaga pengelola dana masyarakat domestik untuk investasi ke pasar saham Indonesia, pertanyaannya sederhana: apakah tata kelola pasar sudah cukup kuat untuk melindungi dana tersebut?
Kita belum lupa pada kasus korupsi triliunan rupiah Jiwasraya dan Asabri, yang memperlihatkan betapa mahalnya kegagalan tata kelola ketika dana yang dipercayakan masyarakat dikelola secara bermasalah. Dengan kondisi itu, jelas bahwa mengandalkan dana pensiun dan tabungan masyarakat domestik bukan instrumen “solutif” untuk menutup lubang kepercayaan global.
Artinya, baik investor global atau domestik, jika kita ingin dananya masuk lebih besar, benahilah tata kelola pasarnya terlebih dahulu.
Benahi Secara Serius
Pasar modal bukan sekadar tempat memperjualbelikan saham. Ia adalah refleksi kualitas institusi ekonomi kita yang kita bisa lihat dan ukur lewat “cermin”, yakni salah satunya asesmen MSCI.
Cermin ini merefleksikan variabel-variable yang terukur: transparansi kepemilikan, integritas transaksi, independensi regulator, dan kepastian hukum. Aspek-aspek ini kemudian menjadi alat ukur bagi masyarakat dan investor untuk ke pasar mana mempercayakan modalnya.
Dalam konteks itu, peringatan MSCI secara jelas mensinyalkan perlunya pembenahan serius tata kelola pasar modal kita, bukan sekadar formalitas pelaporan. Informasi mengenai pemilik manfaat akhir perusahaan harus dapat ditelusuri secara efektif. Konsentrasi kepemilikan dan saham yang benar-benar tersedia untuk diperdagangkan perlu diungkapkan dengan standar yang jelas. Dugaan manipulasi harus diselidiki secara independen, dan pelanggaran harus berujung pada sanksi yang konsisten.
OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) perlu senantiasa meningkatkan kapasitas, integritas, dan independensi untuk menjalankan agenda tersebut. Pemerintah tetap memiliki peran penting: memastikan kerangka hukum yang memadai, menyediakan dukungan kelembagaan, dan menjamin regulator memiliki sumber daya serta talenta terbaik. Namun, dukungan itu tak boleh berubah menjadi intervensi politik dalam keputusan teknis pengawasan pasar.
Para politisi juga perlu menahan diri. Jika tak paham dinamika pasar modal, jangan memperkeruh keadaan dengan berbagai pernyataan yang tak perlu. Jika memahami persoalannya, gunakan pengaruh politik untuk memperkuat independensi regulator. Secara sunyi, tegakkan aturan tak pandang bulu. Bukan sebaliknya, mengarahkannya sesuai kepentingan politik jangka pendek.
Indonesia masih berkesempatan untuk membuktikan bahwa peringatan MSCI bukanlah awal dari kemunduran permanen. Jangan salah membaca peringatan ini sebagai kebencian terhadap Indonesia. Boleh jadi, inilah peringatan bahwa peran besar pasar modal Indonesia masih senantiasa ditunggu, dengan syarat perbaikan tata kelola yang serius.
Ketika investor mulai meragukan pasar yang kita banggakan, pekerjaan kita bukan meremehkan atau bahkan "membelah" cerminnya (baca: asesmen lembaga pemeringkat seperti MSCI). Pekerjaan kita adalah memperbaiki tata kelola investasi yang terefleksikan di cermin itu.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.
