Pesantren dan Kredit Menganggur Perbankan
Perbankan Indonesia masih menghadapi tantangan yang memerlukan jalan keluar inovatif. Tingginya angka kredit menganggur (undisbursed loan) pada data keuangan perbankan menunjukkan bahwa serapan kredit atau pembiayaan oleh pelaku usaha belum berjalan optimal. Kondisi ini juga mencerminkan besarnya kemampuan likuiditas yang dimiliki perbankan, namun belum dimanfaatkan dengan baik.
Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan ekonomi bisnis pesantren yang dapat menjadi salah satu jalan keluar terhadap isu krusial di atas. Ekosistem pesantren mampu menjadi obor yang mencairkan gunung es kredit menganggur tersebut.
Undisbursed Loan, Alon-Alon Kelakon
Kredit menganggur (undisbursed loan) dapat diibaratkan sekeranjang telur yang belum diambil oleh pedagang dari peternak meski sudah disepakati bahwa keranjang telur tersebut dibeli oleh pedagang. Kekhawatiran telur menjadi busuk karena terlalu lama disimpan akibat tidak laku terjual menjadi mimpi buruk bagi pedagang.
Demikian halnya realisasi kredit atau pembiayaan yang tidak disertai dengan tujuan penggunaan yang terarah, bagi debitur dapat menjadi bumerang terhadap kelangsungan usahanya. Apabila dana tersebut dicairkan, pelaku usaha belum cukup yakin dengan prospek usahanya sementara di sisi lain sudah harus membayar bunga, margin keuntungan, nisbah, atau ujrah secara penuh.
Akibatnya, beban operasional akan meningkat. Namun, jika dana tersebut tidak dicairkan oleh debitur, terdapat potensi bank mengalihkan kelebihan likuiditasnya ke pihak atau instrumen lain (khususnya uncommitted loan).
Dalam paparannya saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti menyampaikan salah satu pandangannya terkait pentingnya realisasi kredit menganggur di tengah kerdilnya pertumbuhan kredit UMKM. Kala itu, per Juli 2026 angkanya mencapai Rp2.548 triliun, sekitar 21,8% dari total plafon kredit/pembiayaan perbankan.
Sebenarnya, permasalahan ini sudah menjadi perhatian banyak pihak sejak tahun lalu. Data menunjukkan selama kurun waktu setahun terakhir terjadi penurunan porsi kredit/pembiayaan menganggur dibandingkan total plafon.
Pada Juli 2025, undisbursed loan sebesar 22,72% dari total plafon kredit. Masalahnya, meski secara porsi menurun namun terjadi lonjakan nominal dari semula Rp2.364 triliun. Beberapa pihak menengarai bahwa penurunan permintaan produk dan jasa dari masyarakat menjadi salah satu penyebab pelaku usaha memilih menunda realisasi kredit/pembiayaan dari bank.
Potensi Besar Berdampak Nyata
Fenomena menarik datang dari Bumi Seribu Masjid, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dari data BI dan OJK pertengahan triwulan III-2025, pangsa pasar (market share) perbankan syariah di NTB mencapai 27,5%. Angka ini berada di atas nasional yang hanya berkisar 7%-8%. Total aset gabungan mendekati Rp24,8 triliun dengan pertumbuhan secara tahunan (year-on-year) melampaui 11%, jauh melampaui laju perbankan konvensional yang hanya di kisaran angka 6%.
Hal inilah yang membuat Lombok ditunjuk OJK sebagai proyek percontohan nasional Ekosistem Pesantren Inklusif Keuangan Syariah (EPIKS). NTB memiliki sumber daya keuangan dan likuiditas yang sangat mumpuni dalam mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan syariah berbasis pesantren.
Secara nasional, Indonesia memiliki lebih dari 42.000 pondok pesantren. Sekitar dua per lima di antaranya memiliki unit usaha aktif. Namun, hasil pendataan dari salah satu bank syariah nasional menyimpulkan bahwa hanya sekitar sepertiga ekosistem pesantren yang berkategori bankable atau siap mengakses pembiayaan formal komersial. Sisanya masih terjebak dalam pengelolaan keuangan secara tradisional, kendala masalah legalitas hukum badan usaha, dan belum tersedianya ekosistem digital.
Salah satu kisah sukses datang dari Pesantren Thohir Yasin, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Melalui pendampingan oleh BI, pesantren ini sukses menghasilkan 16 unit usaha di bawah naungan Badan Usaha Milik Pesantren (BUMPes) Harmoni. Omzet mandiri per tahun mencapai Rp3 miliar, sebuah capaian yang patut diapresiasi.
Saat ini BUMPes Harmoni menguasai sekitar sepertiga pangsa pasar regional untuk logistik pasokan pemenuhan gizi di Lombok Timur. Kehadiran bisnis ini mampu menyerap ratusan tenaga kerja lokal pedesaan, memberikan mereka pendapatan bulanan tetap serta menaikkan daya beli rumah tangga.
Gambaran kisah sukses tersebut menunjukkan bahwa pengembangan bisnis pesantren terbukti memiliki dampak pengganda (multiplier effect) yang sangat besar bagi pelaku usaha dan masyarakat di sekitar pesantren.
Pesantren Memantik Harapan
Di banyak tempat, kehadiran pesantren memicu timbulnya permintaan terhadap kebutuhan barang harian, bahan makanan, hingga jasa. Aktivitas keseharian santri, kehadiran keluarga santri, kunjungan wisatawan dalam penyelenggaraan event besar keagamaan di pesantren, dan berbagai aktivitas lainnya menciptakan peluang usaha berupa penginapan, warung makan, jasa laundry pakaian, toko kelontong, penyewaan kendaraan, dan sebagainya.
Dari unit usaha pesantren, keterlibatan masyarakat setempat sebagai pekerja atau pegawai membuka kesempatan transfer pengetahuan yang memungkinkan terciptanya UMKM sejenis di sekitar lingkungan pesantren. Mekanisme inti plasma antara pesantren dan pelaku usaha di sekitar pesantren menjaga keberlangsungan usaha lokal sehingga memberikan keyakinan bagi perbankan untuk menyalurkan kredit/pembiayaan.
Potensi inilah yang harus kita optimalkan dengan baik. Ekosistem bisnis pesantren dapat menjadi pemantik yang menyalakan api perekonomian di sebuah daerah. Dengan lebih dari 42.000 pesantren di seluruh penjuru Indonesia, dapat kita bayangkan betapa masifnya dampak ekonomi dan sosial yang tercipta. Permintaan dan penawaran dapat terjadi sekaligus sehingga mengakselerasi tumbuhnya perekonomian daerah yang pada akhirnya berdampak secara nasional.
Insentif Makroprudensial
Di saat pesantren menciptakan daya tarik bagi perbankan untuk masuk membiayai pelaku usaha, Bank Indonesia menghadirkan kebijakan yang bertujuan untuk memberikan insentif bagi perbankan. Melalui Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang diperkuat per Oktober 2026, Bank Indonesia melonggarkan aturan Giro Wajib Minimum (GWM) bagi perbankan yang rajin menyalurkan pembiayaan ke sektor prioritas, seperti UMKM dan ekonomi hijau.
Besarnya pelonggaran tersebut mencapai maksimal 5% yang terdiri atas KLM pembiayaan paling tinggi 3% dan pendalaman pasar uang paling tinggi 2%. Ringkasnya, insentif KLM berupa pengurangan GWM dapat diibaratkan pengurangan dana yang wajib ditempatkan dalam rekening Bank Indonesia sehingga bank memiliki lebih banyak uang siap pakai yang bisa disalurkan menjadi kredit/pembiayaan.
Model bisnis pesantren sebagai pelaku UMKM dan gerakan ekonomi sirkular memungkinkan perbankan menyalurkan kredit atau pembiayaan baik secara langsung maupun tidak langsung ke berbagai pihak yang terlibat rantai bisnis tersebut. Hingga pertengahan triwulan III-2026, terdapat lebih dari Rp446 triliun insentif likuiditas yang telah diberikan Bank Indonesia kepada perbankan.
Melalui sinergi yang erat dari berbagai pihak, diharapkan program pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dapat mengakselerasi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Kehadiran pesantren sebagai salah satu aktor utama dalam panggung ekonomi dan keuangan syariah (eksyar) telah membuktikan bahwa peran dan dampak mereka tidak bisa dipandang sebelah mata, termasuk dalam mendorong optimalisasi realisasi kredit menganggur.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.
