Peran Evergreen tersebut tergambar dalam prospektus yang dipublikasikan di website Bursa Efek Indonesia pada 2016. Evergreen menyatakan akan melakukan rights issue untuk membayar utang kepada AJB Bumiputera. Utang tersebut muncul lantaran anak usahanya, PT Pacific Multi Indutri (PMI) telah mengambil alih perusahaan holding yang dibuat AJB Bumiputera dengan janji menanggung seluruh kewajiban AJB Bumiputera kepada pemegang polisnya.

Adapun perusahaan holding tersebut memayungi tiga anak usaha yang masing-masing bergerak di bidang asuransi (PT Asuransi Jiwa Bumiputera), investasi (PT Bumiputera Investama Indonesia), dan properti (PT Bumiputera Properti Indonesia). Anak-anak usaha tersebut dirancang untuk mewarisi beberapa aset AJB Bumiputera.

Belakangan, rencana rights issue batal, setelah nilai rights issue sempat direvisi dari Rp 30 triliun menjadi hanya Rp 10,3 triliun. Menurut Sumber Katadata, pembatalan terjadi lantaran sejumlah investor yang dijajaki akhirnya mengurungkan niatnya.

Dalam konferensi pers di penghujung 2016, pengelola statuter mengumumkan ada konsorsium investor yang sepakat masuk ke PT Asuransi Jiwa Bumiputera melalui Evergreen. Dalam konsorsium itu diketahui ada nama pengusaha Erick Thohir. (Baca juga: Erick Thohir Suntik Bumiputera Lewat Surat Utang Evergreen Rp 3 T)

Konsorsium investor menyanggupi untuk memberikan 40% laba PT Asuransi Jiwa Bumiputera kepada AJB Bumiputera setiap tahun selama 12 tahun. Di samping itu, investor akan menyetor modal Rp 3,3 triliun melalui surat sanggup bayar alias Promisorry Note yang akan diterbitkan Evergreen. Setoran tersebut untuk biaya pengambil alihan beberapa aset properti AJB Bumiputera.

Namun, di awal 2017, pengelola statuter AJB Bumiputera menyatakan transaksi tersebut ditunda lantaran masih ada poin-poin yang ingin dinegosiasikan. (Baca juga: Pengelola Bumiputera Tunda Transaksi dengan Erick Thohir)

Perubahan sejak tahun lalu 

Tanda-tanda bakal adanya perubahan skema restrukturisasi AJB Bumiputera sudah terbaca sejak tahun lalu. Pada November 2017, Direktur Eksekutif Pengawas Lembaga Keuangan Nonbank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi sempat mengungkapkan, pihaknya tengah mencari skema yang tepat.

Menurut dia, pihaknya sudah meminta pengelola statuter untuk menyiapkan skema baru yang lebih berorientasi kepada pemegang polis. "Kami masih tunggu. Nanti kami lihat dan bandingkan dengan (skema) yang sekarang ada," kata dia, ketika itu.

Dari penjelasan Adhie Massardi, ada beberapa penyebab skema restrukturisasi yang melibatkan Evergreen dibatalkan. Penyebab utamanya, ada perubahan persepsi setelah pemegang saham Evergreen berubah.

“Sebelumnya karena Evergreen bagian dari (skema) restrukturisasi, kendali di kami (AJB). Tapi, setelah ada perubahan pemegang saham di Evergreen, (posisi AJB) berubah menjadi partner bisnis,” kata Adhie.

Alhasil, AJB Bumiputera bakal sulit mendorong persyaratan yang dibuat sebelumnya untuk terealisasi. Ia mencontohkan, persyaratan pemegang saham untuk menyetorkan modal ke Evergreen.

Selain itu, penggunaan Promisorry Note untuk pengambil alihan beberapa aset properti AJB Bumiputera jadi persoalan. “Dalam bisnis Promisorry Note itu alat transaksi yang sah, tapi dalam restrukturisasi kami tidak mau Promisorry Note. Itu jadi masalah,” kata dia.

Persoalan lainnya, ketika Evergreen harus melakukan rights issue untuk memenuhi permodalan, akan terjadi ketidakadilan bagi masyarakat yang memegang saham. Sebab, anak usahanya yaitu PT Asuransi Jiwa Bumiputera akan menyetor 40% labanya kepada AJB Bumiputera.

"Dengan perhitungan bisnis jadi tidak klop, maka terjadi pembatalan (kesepakatan dengan Evergreen),” kata dia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement