Suara partai politik dalam menyikapi pemilihan kepala daerah (pilkada) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mulai terbelah. Perbedaan ini terlihat setelah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menolak wacana tersebut.
Penolakan disampaikan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam penutupan Rapat Kerja Nasional I PDIP pada Senin (12/1). Megawati merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 110/PUU-XXIII/202 sebagai dasar hukum sikap partai.
"Penolakan ini bukan sekadar sikap politik praktis. Ini adalah sikap ideologis, sikap konstitusional, dan sikap historis," kata Megawati dalam penutupan Rakernas I PDIP di Jakarta, Senin (12/1) dikutip dari Antara.
Megawati mengatakan pilkada melalui DPRD bertentangan dengan kedaulatan rakyat serta Reformasi 1998. Presiden ke-5 ini juga mengatakan, esensi putusan MK menyatakan kedaulatan masyarakat dalam memilih pemimpin tak boleh dibatasi mekanisme perwakilan yang tertutup.
"Artinya, Pilkada harus dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, bukan secara tidak langsung melalui DPRD," kata putri proklamator Sukarno ini.
PDIP menjadi partai pertama di parlemen yang menyuarakan penolakannya atas wacana pilkada di DPRD. Sebelumnya, sejumlah partai menyatakan dukungan atau belum menunjukkan sikap yang jelas terhadap ide menarik pemilihan ke parlemen daerah.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum memutuskan dukungan atas wacana pilkada di DPRD. Mereka masih mengkaji masukan dari banyak pihak soal usulan tersebut.
"Kami menerima masukan dulu dari masyarakat, ormas, LSM, kampus, dan tentunya konstituen PKS," kata Sekjen PKS M Kholid pada 22 Desember 2025. PKS merupakan partai yang berada dalam koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sedangkan partai-partai lain secara gamblang telah menyatakan dukungan atas ide ini. Dukungan utama datang dari Partai Gerindra yang memberikan alasan sistem pilkada langsung menimbulkan banyak dampak negatif pada tingginya ongkos politik.
"Kami terus terang salah satu yang mengusulkan untuk mengembalikan sistem pemilihan kepala daerah melalui mekanisme di DPRD," ujar Ketua DPP Gerindra Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK), Prasetyo Hadi saat ditanya awak media di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (29/12).
Ide serupa juga dilontarkan Partai Golkar. Bahkan, rencana mendorong pilkada lewat DPRD menjadi rekomendasi partai berlambang beringin itu dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Tahun 2025.
"Partai Golkar mengusulkan Pemilihan Kepala Daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," kata Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia pada Rapimnas I 2025, Minggu (21/12).
Sinyal dukungan juga disampaikan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), hingga Nasdem. Dukungan PKB bahkan disampaikan Ketua Umum Muhaimin Iskandar saat peringatan Hari Lahir ke-27 PKB pada 23 Juli 2025 lalu.
Sedangkan PAN juga mendukung usulan perubahan Undang-Undang Pilkada untuk menarik pemilihan ke DPRD. Meski demikian, mereka juga mengantisipasi jika muncul penolakan terhadap usulan ini.
"Karena setiap pembahasan UU Pilkada memancing demonstrasi yang masif secara nasional," kata Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi.
Partai NasDem juga berancang-ancang menyepakati usulan pilkada lewat DPRD. Ketua Fraksi Partai NasDem, Viktor Laiskodat beralasan konstitusi Indonesia tidak menetapkan satu model tunggal dalam demokrasi elektoral di tingkat daerah.
Adapun, Partai Demokrat berubah sikap soal pemilihan di DPRD. Partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini kini mendukung pilkada dilakukan oleh DPRD.
“Partai Demokrat berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah,” kata Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Herman Khaeron dalam keterangannya, Selasa (6/1).
Padahal, Partai Demokrat pernah menolak usulan ini pada 2014. Yudhoyono, yang saat itu menjadi Presiden, juga pernah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk menolak pengesahan RUU Pilkada yang digolkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Peta Dukungan Pilkada Tak Langsung
Meski PDIP telah menyatakan sikap, namun suara oposisi dalam menolak pilkada tak langsung masih kalah jauh dari partai-partai yang mendukung. Ini karena, partai berlambang banteng moncong putih itu hanya memiliki 110 dari 580 kursi di DPR. Sedangkan PKS, yang belum menyatakan sikap, memiliki 53 kursi.
Ini berarti, ada 417 atau setara 71,8% kursi di DPR yang memastikan diri untuk mendukung pilkada tak langsung di DPRD.
Meski demikian, posisi partai parlemen dalam menyikapi ide pilkada tak langsung bisa jadi tak sejalan dengan para pemilihnya. Hal ini terlihat dari hasil survei yang dilakukan Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA pada 19 hingga 20 Oktober 2025.
Dari hasil survei, sebanyak 67,1% pemilih Prabowo Subianto dalam Pemilihan Presiden 2024 kurang setuju atau tidak setuju wacara pilkada dipilih DPRD. Sedangkan responden pemilih Partai Gerindra yang menyuarakan ketidaksetujuannya mencapai 74,5%.
Selain itu, ada 58,3% responden yang memilih Partai Golkar tak setuju atas ide pilkada tak langsung. Sedangkan pemilih PKB yang tidak sepakat atas pilkada oleh DPRD sebanyak 67,5%.
"Apa yang disuarakan oleh elite partai ternyata belum diamini oleh grassroot atau pemilih-pemilih partai yang bersangkutan," kata peneliti LSI Denny JA, Ardian Sopa di Kantor LSI Denny JA, Jakarta, Rabu (7/1).
Siapa Dapat Untung?
Pengamat memperkirakan partai politik yang akan diuntungkan dari pilkada tak langsung adalah partai yang punya basis akar rumput kuat di daerah.
Direktur Utama Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) Hendri Satrio mengatakan beberapa nama partai seperti PDIP, PKS, dan Partai Golkar yang memiliki basis kuat bisa menangguk keuntungan.
"Jadi tidak menjamin penguasa mendapatkan keuntungan," kata Hendri kepada Katadata.co.id, Rabu (14/1).
Jumlah kursi parpol DPRD di seluruh provinsi saat ini mencapai 2.364. Dari angka tersebut, PDIP menguasai DPRD di Pulau Jawa dengan 119 kursi, Bali-Nusa Tenggara dengan 45 kursi, serta Maluku-Papua dengan perolehan 55 kursi.
Berikutnya, Partai Golkar yang menguasai DPRD Pulau Sumatra dengan 107 kursi, Sulawesi dengan 52 kursi, serta Kalimantan dengan perolehan 51 kursi.
Sedangkan PDIP mengklaim tak menjadikan dampak elektoral sebagai pijakan sikap mereka atas wacana revisi model pilkada. Menurut mereka, penolakan pemilihan tak langsung ini merujuk pada perjuangan konstitusional dan ideologis partai.
"Jadi (kami) sudah menutup kemungkinan adanya deal-deal politik baru," kata politikus PDIP Mohammad Guntur Romli dalam pesan singkatnya, Rabu (14/1).
Direktur Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya mengatakan pemilihan kepala daerah oleh DPRD akan menguntungkan pengasa. Ini karena akan ada satu kekuatan dari pusat yang mengatur keputusan partai di daerah.
Dalam hal ini, Yunarto mengatakan Partai Gerindra akan mendapatkan keuntungan karena mereka merupakan penguasa. "Kita tahu pengambilan keputusan partai di daerah sangat bergantung keputusan DPP, mereka tak berdiri independen," kata Yunarto kepada Katadata.co.id, Rabu (14/1).
Meski demikian, PDIP kemungkinan bisa mendapatkan keuntungan jika bisa terus melawan kehendak parta-partai lain. Yunarto mencontohkan, hal ini pernah terjadi saat PDIP mendukung putusan MK yang mengubah aturan ambang batas calon kepala daerah pada 2024 lalu.
"Suara PDIP tidak akan sia-sia dan ini peluang mereka mengambil hati masyarakat usai kekalahan di Pilpres 2024," kata Yunarto.
Potensi Hadapi Kemarahan Masyarakat
Penolakan atas wacana pilkada oleh DPRD tak hanya dilontarkan PDIP, namun masyarakat yang menyuarakan di media sosial. Pakar juga mengingatkan partai penguasa berhati-hati atas dampak pilkada jika digelar secara tak langsung.
"Sebab partai yang masih bergantung pada efek coattail (ekor jas) sosok tertentu berisiko kalah bersaing dan kehilangan kursi eksekutif di daerah," kata Hendri.
Hendri mengatakan, wacana tersebut akan lebih diterima masyarakat jika penekanannya adalah perbaikan sistem demokrasi dalam jangka waktu yang sementara saja.
Sehingga, ada hal yang memang dibuktikan akan dibenahi oleh parpol dan juga pemangku kebijakan seperti pemberantasan money politics dan lainnya.
"Semisal hanya dua kali saja baru dilanjut lagi Pilkada digelar secara langsung," kata Hensat.
PDIP hingga saat ini masih sendirian di parlemen untuk menentang pilkada tak langsung. Meski demikian, mereka optimistis akan ada lebih banyak partai yang berubah sikap.
"Mereka (parpol) akan menghadapi kemarahan rakyat kalau masih terus memaksakan pilkada tidak langsung," kata Guntur Romli.
Sedangkan DPR mengatakan revisi UU Pilkada belum menjadi agenda legislasi hingga saat ini. Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, parlemen masih fokus dengan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
“Itu (aturan pilkada) diaturnya di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang belum ada penugasannya (terkait revisi) kepada siapa pun di DPR,” kata politikus Partai NasDem ini pada Selasa (13/1).

