Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Tepat sehari sebelum peringatan kemerdekaan Indonesia pada 2018 silam, sekelompok aktivis lingkungan berkumpul di depan kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Mereka menutupi wajah dengan topeng. Seorang aktivis berkostum orang utan melakukan aksi teatrikal. Sementara di ruang sidang yang tertutup, hakim dan panitera sibuk memeriksa kelengkapan dokumen. 

Beberapa waktu sebelumnya, 36 advokat dan aktivis Sumatera Utara melayangkan gugatan terhadap PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE). Sejak 2017, perusahaan patungan Cina dan Indonesia melalui PT Perusahaan Listrik Negara ini membangun Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Sungai Batang Toru. Kapasitasnya 510 megawatt, menjadikannya setrum air terbesar di Sumatra.

Meski mengusung energi bersih, proyek PLTA ini justru dikecam banyak pihak. Para aktivis yang berkumpul di depan PTUN pada pertengahan Agustus 2018 itu menilai PLTA Batang Toru punya segudang masalah. Dana Prima Tarigan, Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sumatra Utara, menyebut bentang alam Batang Toru seluas 150.000 ha merupakan kawasan rimba yang masih terjaga di Tapanuli.  

Sekitar 142.000 ha berbentuk hutan primer. Pada tahun ketika pembangunan PLTA dimulai, ilmuwan mengidentifikasi orang utan tapanuli (Pongo tapanuliensis) sebagai spesies yang berbeda dengan orang utan lainnya. Ini membuat wilayah Batang Toru jadi sorotan dunia. Rumah bagi spesies langka yang masuk daftar ‘sangat terancam punah’.

“Kami melihat potensi kerusakan lingkungan, konflik masyarakat, risiko punahnya orang utan, dan bencana ekologis akibat pembangunan PLTA,” kata Dana, tujuh tahun silam.

Gugatan berlangsung berbulan-bulan. Hingga pada 4 Maret 2019, hakim mengambil keputusan. PTUN Medan menolak gugatan para aktivis dan PT NSHE pun melanjutkan pembangunan. Targetnya, pembangkit Batang Toru beroperasi akhir tahun 2025.

Alih-alih beroperasi, selang tujuh tahun setelah gugatan, banjir dan longsor menyapu tiga provinsi. Gelondongan kayu terbawa arus sungai, menghantam rumah warga tanpa ampun. Batang Toru luluh lantak. Peringatan aktivis soal kerusakan lingkungan dan bencana ekologis tiba-tiba terasa nyata. 

Perusahaan perusak lingkungan disegel dan diselidiki. PT NSHE yang lolos di PTUN Medan pada 2019, tak berdaya ketika Istana mencabut izinnya, pekan lalu.

Penyaluran bantuan korban banjir bandang
Penyaluran bantuan korban banjir bandang (ANTARA FOTO/Yudi Manar/YU)






Dampak Lingkungan

Sejumlah riset memang menunjuk hidung perusahaan-perusahaan yang beroperasi di lokasi bencana sebagai biang kerok. Kajian Satya Bumi misalnya, menemukan jejak gelondongan kayu di sepanjang sempadan sungai Batang Toru, di lokasi proyek PLTA. 

“Sejak PT NSHE mulai membuka hutan pada tahun 2017, total deforestasi sampai 2024 mencapai 535,25 hektar,” kata Riezcy Cecilia Dewi, Juru Kampanye Satya Bumi. 

Menurut Riezcy, pembangunan PLTA di sekitar sempadan sungai sangat berisiko. Pasalnya, area hutan yang dibuka berada di daerah kemiringan curam dan rawan longsor. Ia menilai proyek ini serupa bencana ekologis yang menunggu waktu. 

Kajian Satya Bumi sejalan dengan pandangan pemerintah. Kementerian Lingkungan Hidup awalnya hanya menyegel operasi tiga perusahaan di Batang Toru. Selain PT NSHE, ada juga PT Agincourt Resources Tbk yang mengoperasikan tambang emas di Martabe, dan PT Perkebunan Nusantara III. 

Penyegelan rupanya tidak memuaskan presiden. Prabowo Subianto akhirnya mencabut izin 28 perusahaan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat yang dituding menyebabkan bencana. Ini termasuk PT NSHE dan Agincourt. Sementara PT PN III, lolos dari hukuman. 

Namun, perkembangan terkini menunjukkan fakta menarik. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Eniya Lestari menyebut NSHE telah mengajukan audit ulang sebelum izinnya dicabut. Jika lolos, tidak menutup kemungkinan PLTA Batang Toru bisa kembali beroperasi.

“Pengajuan permohonan audit ulang sudah diproses, tinggal pelaksanaannya,” kata Eniya saat dihubungi Katadata, Rabu (21/1).

Eniya mengatakan, PLTA Batang Toru awalnya ditargetkan beroperasi pada Oktober 2025. Namun, bencana membuat jadwalnya mundur. 

“Setelah bencana dan diidentifikasi maka commissioning menjadi Oktober 2026,” katanya.

Katadata sudah menghubungi PLN dan PT NSHE untuk meminta konfirmasi soal perkembangan ini. Namun, hingga tulisan ini diturunkan kedua entitas tersebut belum memberikan jawaban. 

Dilema PLTA

Keberadaan PLTA Batang Toru sebetulnya sangat strategis untuk mengejar target bauran energi terbarukan (EBT). Data Kementerian ESDM pada 2022 menunjukkan PLTA mendominasi kapasitas terpasang EBT dengan tenaga sebesar 6,6 GW. Operasi pembangkit di Batang Toru bisa menambah kapasitas terpasang sebesar 510 MW. 

Maka tidak heran jika Dirjen EBTKE Eniya Lestari masih berharap pembangkit Batang Toru tetap bisa beroperasi sebelum tutup tahun ini. Ia menyebut sebagian wilayah Sumatra seperti Kepulauan Nias dan Mentawai masih sangat terisolir. Pasokan 510 MW setrum dari Batang Toru diharapkan bisa membantu, terutama jika jaringan ke daerah terisolir terpasang.

“Itu gede banget [kapasitas PLTA Batang Toru]. Sampai aku menyesal, aduh bauran [EBT] ku enggak tercapai,” katanya kepada Katadata. 

Secara resmi, Indonesia memang gagal mencapai target bauran EBT di 2025. Dokumen Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) memuat ketentuan bauran EBT di 23%. Realitanya, bauran yang tercapai hanya 15,75%. Kontribusi terbesar tentu masih berasal dari PLTA.

Meski menjadi andalan transisi energi, pembangunan PLTA seringkali bermasalah. Selain di Batang Toru, pembangunan PLTA Sulewana di Danau Poso Sulawesi Tengah juga ditentang warga dan aktivis. Pembangkit berkapasitas 515 MW ini dituding mengganggu hajat hidup masyarakat di Danau Poso. 

Konflik antara warga Desa Sulewana dan operator PLTA bahkan sudah berkali-kali dibahas di DPRD setempat. Sementara itu, pembangunan PLTA Mentarang Induk di Kalimantan Utara dikhawatirkan bakal menenggelamkan sejumlah desa adat dan kawasan konservasi. 

Dilema PLTA sebagai sumber energi bersih yang berisiko merusak lingkungan sebetulnya bukan perkara baru. Pembahasan soal dampak PLTA ke alam sudah bertebaran di berbagai jurnal internasional. Riset Shaoqing Chen, profesor di Sun Yat-sen University di Cina pada 2015 misalnya, menyebut PLTA dan bendungan akan mengubah pola aliran sungai yang berpotensi merusak habitat alami dan rantai makanan. 

Ia bahkan menyebut dampak awal yang ditimbulkan dari pembangunan PLTA hanya 30% dari dampak kumulatif. Artinya, masalah yang terlihat di masa-masa awal operasional PLTA sejatinya hanya puncak gunung es dari persoalan yang jauh lebih besar.

Direktur Energy Shift Institut Putra Adhiguna menilai pembangunan PLTA memang memerlukan standar yang sangat tinggi dalam perencanaan, perizinan dan pembangunan. Beberapa standar internasional sejatinya bisa menjadi panduan.  Di sisi lain, ia mengapresiasi langkah penertiban pemerintah terhadap NSHE. Ia mengakui, langkah ini akan berdampak terhadap target bauran dan investasi energi terbarukan. Ia mendorong pemerintah melakukan transparansi kriteria penertiban, penegakkan hukum yang tidak tebang pilih, dan konsistensi.

"Bila tiga hal tersebut samar, pasti ada imbas ke investasi energi terbarukan," katanya kepada Katadata, Jumat (23/1).

Dalam hal ini, kasus PLTA Batang Toru terasa janggal. Meskipun ditentang aktivis, Kementerian ESDM sejatinya sudah memberikan lampu hijau kepada NSHE soal pengelolaan aspek lingkungan. Saking janggalnya, Dirjen EBTKE Eniya Lestari bahkan mengaku tak tahu menahu ihwal pencabutan izin. Kepada Katadata, Eniya bercerita pihak pengembang sudah memberikan dokumen yang diminta Kementerian Lingkungan Hidup untuk keperluan audit. PT NSHE juga sudah memenuhi panggilan untuk klarifikasi. 

" Saya enggak ngerti itu, ini dicabut terus bagaimana? Saya belum tahu," katanya. 

Direktur Program Transformasi Sistem Energi di IESR, Deon Arinaldo menilai ada informasi yang tidak transparan dalam kasus pencabutan izin NSHE. Ini membuat evaluasi kasus ini sulit dilakukan. Apalagi menurutnya,  Kementerian ESDM menilai PLTA Batang Toru sudah memenuhi kepatutan analisis dampak lingkungan. Ia menyebut, perlu ada transparansi yang lebih tinggi untuk standar perizinan. 

"Bisa jadi standar keputusan mengeluarkan izin rendah atau memang perusahaannya yang tidak patuh dengan analisis dan rekomendasi tersebut," katanya saat dihubungi Katadata, Jumat (23/1). 

Direktur Eksekutif Satya Bumi Andi Muttaqien mengatakan pembangunan PLTA seharusnya tetap melihat keseimbangan ekosistem sosial dan lingkungan. Kendati demikian, ia tidak menampik manfaat PLTA untuk transisi ke energi bersih selama isu sosial dan lingkungan tetap dijaga.

“Kalau terjadi deforestasi dan merusak biodiversitas, maka transisinya mungkin terjadi. Tetapi lingkungan rusak dan tidak dapat dipulihkan,” katanya kepada Katadata, Kamis (22/1). 

Terkait nasib NSHE, Andi menyebut titik lokasinya sangat krusial untuk biodiversitas. Ia berharap pembangunan PLTA Batang Toru tidak dilanjutkan karena wilayah itu sejatinya juga rentan bencana ekologis.

“NSHE harus mempertanggungjawabkan lebih dulu dampak yang terjadi saat ini,” katanya.



Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Mela Syaharani, Ajeng Dwita Ayuningtyas

Cek juga data ini