Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Reformasi di pasar modal Tanah Air memasuki fase genting setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) membekukan penyesuaian atau rebalancing indeks saham Indonesia pada akhir Januari lalu. Tekanan beruntun jatuhnya IHSG dan mundurnya Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) serta 4 petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaksa regulator segera bersikap. Transparansi dan likuiditas pasar didorong agar selaras dengan standar global. Namun di sisi lain, perubahan aturan berpotensi menekan emiten besar sekaligus memicu volatilitas pasar.

Usulan kenaikan batas minimal kepemilikan saham publik atau free float menjadi 15% pun muncul sebagai kompromi. Pada Senin (2/2), BEI dan OJK mengumumkan aturan baru itu. BEI juga berjanji membuka data pemegang saham emiten dari sebelumnya di atas 5% menjadi di atas 1%, sehingga struktur kepemilikan perusahaan terbuka yang tercatat di bursa dapat ditelusuri lebih rinci dan transparan.

Di balik perubahan itu, regulator memandang perlu adanya penyesuaian agar lebih sejalan dengan praktik internasional. Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik menyatakan peningkatan free float akan memperkuat sisi penawaran sekaligus permintaan di pasar. Selain investor asing, ia menilai permintaan juga akan datang dari investor domestik.

“Dukungan pemerintah juga sangat besar. Investor domestik kita bisa masuk, sehingga permintaan akan mampu menyerap tambahan pasokan saham. Dengan begitu pembentukan harga tetap berjalan efisien,” kata Jeffrey kepada Katadata seperti dikutip Kamis (5/2).

Rencana menaikkan ambang batas free float sebenarnya telah lama bergulir. BEI bersama OJK bahkan telah menyetujui usulan Dewan Perwakilan Rakyat untuk menaikkan batas minimal free float menjadi sekitar 30% secara bertahap hingga 2030. Rencana tersebut masuk dalam target jangka menengah OJK untuk meningkatkan kedalaman dan likuiditas pasar saham. Namun, momentum MSCI membuat implementasinya dipercepat meski tahap awal baru menaikkan ambang dari ketentuan 7,5% yang berlaku saat ini.

Dialog bersama pelaku pasar modal di Bursa Efek Indonesia
Dialog bersama pelaku pasar modal di Bursa Efek Indonesia (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/agr)

Persoalan free float meski tak secara gamblang dibunyikan dalam rilis MSCI memang menjadi salah satu isu yang sering disorot setiap kali lembaga global itu akan mengevaluasi daftar indeks. Di kalangan pelaku pasar modal terdapat sorotan pada beberapa saham yang masuk dalam indeks MSCI atas dasar kapitalisasi pasar yang besar namun tidak likuid. 

Sebagai contoh saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) yang masuk dalam indeks MSCI Global Standard pada rebalancing Agustus 2025 lalu. Saat itu MSCI menyatakan ada perlakuan khusus terhadap saham yang dikendalikan Grup Sinar Mas itu lantaran adanya ketidakpastian free float.

“Mengingat bobot yang signifikan dalam MSCI Indonesia Indeks, MSCI akan menerapkan adjustment factor sebesar 0,5 pada Foreign Inclusion Factor (FIF) saham tersebut,” ungkap MSCI dalam rilis saat itu. 

Bila mencermati gerak sahamnya, DSSA memang tidak terlalu likuid di pasar yang ditandai dengan volume transaksi terbatas. Padahal bila dilihat secara nilai, kapitalisasi pasar DSSA di bursa mencapai Rp 650 triliun. Dengan penyesuaian itu, bobot FIF untuk saham DSSA turun dari 0,25 menjadi 0,13.

Ketiadaan batas yang jelas antara saham yang benar-benar dimiliki publik atau bukan dalam porsi free float dinilai menjadi salah satu sandungan. Padahal poin penting yang dibutuhkan investor terutama institusi global adalah transparansi data. Terlebih lagi jika dibandingkan dengan beberapa bursa global, batas free float Indonesia masih tergolong rendah.

Di beberapa negara seperti Cina dan Australia besaran free float di rentang 20%-30%. Di India dan Cina berlaku pengecualian bagi emiten dengan kapitalisasi tertentu. Taiwan hanya mensyaratkan free float minimum saat IPO, sementara Euronext Prancis bahkan tidak menetapkan batas minimal tertentu. Perbedaan besaran ini menunjukkan bahwa praktik global cenderung fleksibel namun tetap menekankan likuiditas dan transparansi.

Berikut data perbandingan free float di beberapa negara.

Dua Sisi Batasan Baru Free Float

Kesenjangan besaran saham yang beredar di publik menjadi salah satu alasan regulator mempercepat reformasi agar pasar modal Indonesia memiliki struktur kepemilikan yang lebih likuid dan transparan. Ketentuan tersebut kini telah dimasukkan dalam draf perubahan peraturan bursa, termasuk mekanisme sanksi berupa denda, suspensi, hingga delisting. Namun, implementasi kebijakan ini berpotensi menimbulkan tekanan tambahan bagi sebagian emiten.

Otoritas mengakui perubahan ini tidak mudah, tetapi tetap perlu dilakukan. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menyebutkan bahwa jika ketentuan free float 15% resmi diberlakukan, setidaknya terdapat 267 emiten yang berpotensi belum memenuhi batas tersebut. Sebanyak 49 emiten di antaranya merupakan perusahaan berkapitalisasi pasar besar (big caps).

Saat ini saja, dengan batas 7,5%, masih ada 38 emiten yang belum memenuhi ketentuan minimal saham publik. BEI akan memberikan masa penyesuaian bagi emiten yang belum memenuhi aturan. Namun, emiten yang tetap tidak memenuhi ketentuan berisiko menghadapi langkah ekstrem, termasuk delisting dari bursa.

“Kami kasih waktu 24 bulan. Kalau memang tidak juga melakukan hal-hal yang mesti direspons padahal sudah cukup periodenya untuk dikenakan sanksi dan suspensi, pada saat itulah kami meminta mereka melakukan delisting dengan tetap menjaga proteksi kepada investor,” ujar Nyoman.

Penerapan free float 15% juga berpotensi berdampak pada emiten unggulan. Bahkan saat ini masih terdapat saham yang masuk kelompok LQ45 namun belum memenuhi angka terbaru yang tengah diusulkan regulator. 

Berikut daftar enam saham LQ45 yang belum memenuhi batas usulan 15% free float:

Kode SahamNama EmitenSektor / Pengendali UtamaFree FloatKapitalisasi Pasar
BRENPT Barito Renewables Energy TbkInfrastruktur – Prajogo Pangestu12,29%Rp1.113 triliun
NCKLPT Trimegah Bangun Persada TbkTambang Nikel – Lim Gunawan Hariyanto10,44%Rp78,55 triliun
UNVRPT Unilever Indonesia TbkConsumer Non-Cyclicals – Unilever PLC14,05%Rp77,44 triliun
ADMRPT Alamtri Minerals Indonesia TbkEnergi – Boy Thohir & Arini Saraswaty11,97%Rp75,63 triliun
PGEOPT Pertamina Geothermal Energy TbkEnergi Terbarukan – Pertamina & Masdar10,9%Rp46,83 triliun
SCMAPT Surya Citra Media TbkConsumer Cyclicals – Eddy K. Sariaatmadja14,93%Rp15,82 triliun

Persoalan lain di balik kebijakan peningkatan kepemilikan saham publik adalah aturan teknis terkait klasifikasi saham publik yang berkaitan erat dengan standar global seperti MSCI. Dalam praktik internasional, free float tidak hanya dilihat dari persentase kepemilikan, tetapi juga independensi investor serta hubungan afiliasi dengan pemegang saham pengendali.

Di Indonesia, free float saat ini dihitung dari kepemilikan investor di bawah 5% per individu. Dalam aturan baru, BEI akan membuka data kepemilikan saham publik sesuai kategori bursa yang semula menggunakan sembilan kategori dan nantinya diperluas menjadi 27 kategori kepemilikan saham.

Daftar 27 Kelompok Pemegang Saham Emiten
Perorangan (Individual)
1. Perorangan Domestik (Lokal)
2. Perorangan Asing
3. Perorangan Terafiliasi (Manajemen/Karyawan Emiten)
Korporasi (Corporate)
4. Perusahaan Swasta Lokal
5. Perusahaan Swasta Asing
6. Perusahaan Publik (Listed Company)
7. Perusahaan Milik Negara (BUMN)
8. Perusahaan Milik Daerah (BUMD)
Institusi Keuangan (Financial Institution)
9. Bank Komersial
10. Bank Pembangunan/Investasi
11. Lembaga Keuangan Non-Bank lainnya
Reksa Dana (Mutual Fund)
12. Reksa Dana Terbuka (Open-ended)
13. Reksa Dana Terbatas (Protected/Closed-ended)
14. ETF (Exchange Traded Fund)
Dana Pensiun (Pension Fund)
15. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
16. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
17. Dana Pensiun Asing
Asuransi (Insurance)
18. Asuransi Jiwa
19. Asuransi Umum/Kerugian
20. Reasuransi
21. Asuransi Sosial/Wajib (seperti BPJS/Taspen)
Yayasan & Institusi Nirlaba (Foundation)
22. Yayasan Keagamaan/Sosial
23. Dana Abadi (Endowment Fund)
Lembaga Negara & Sovereign (Government)
24. Pemerintah Pusat (Kemenkeu)
25. Lembaga Otoritas Negara
26. Sovereign Wealth Fund (SWF) - Termasuk Danantara dan GIC/Temasek
Lain-lain (Others)
27. Koperasi atau Skema Investasi Kolektif lainnya yang belum terklasifikasi.

Sumber: OJK

Jika definisi diperketat mengikuti standar global, sejumlah emiten berpotensi mengalami penurunan free float secara administratif meskipun jumlah saham publik tidak berubah. Sebaliknya, jika definisi tetap longgar, Indonesia berisiko dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar transparansi global.

Regulator menegaskan implementasi kebijakan akan dilakukan secara bertahap. Pejabat Pengganti Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan ketentuan free float 15% akan berlaku langsung bagi emiten IPO baru, sementara emiten lama akan diberikan masa transisi.

“Untuk perusahaan yang IPO baru ya, bisa kita petakan langsung 15%, karena kalau sudah lama ya butuh waktu, tapi kalau yang baru kita akan petakan 15%,” kata Friderica.

Sebagai langkah awal, BEI akan menjadikan 49 saham berkapitalisasi besar sebagai pilot project implementasi. Setelah itu, OJK akan memetakan kesenjangan terhadap batas minimum 15% tersebut. Masa transisi ditargetkan berlangsung selama dua tahun sebelum aturan berjalan efektif.

Untuk memenuhi batas baru, OJK menilai perusahaan dapat melakukan berbagai aksi korporasi, seperti penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu atau right issue dan tanpa hak memesan efek atau private placement. Selain itu, pemegang saham pengendali juga dapat mendukung peningkatan free float melalui penawaran umum oleh pemegang saham, divestasi, maupun konversi saham dari bentuk warkat ke scriptless.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Armand Wahyudi Hartono mengusulkan agar peningkatan free float ke level 15% dilakukan secara bertahap, terukur, dan hati-hati dengan mempertimbangkan kapasitas pasar serta risiko penyesuaian. Ia juga menilai regulator perlu memperjelas peran investor institusi untuk menjaga keseimbangan pasar, disertai penguatan literasi bagi investor ritel.

“Secara umum kami support untuk mendukung OJK dan SRO untuk mendorong pasar modal menjadi lebih tangguh,” kata Armand.

Sebagai langkah awal, OJK sedang menyusun kerangka indikatif yang akan dituangkan dalam peraturan bursa agar pelaku pasar memiliki kejelasan arah serta waktu penyesuaian. Bursa juga akan menyiapkan hot desk dan tim khusus untuk mendampingi emiten selama proses penyesuaian kebijakan. Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki struktur pasar modal Tanah Air. 

Kenaikan Free Float dan Arus Dana Asing

Dalam ekosistem indeks global, bobot saham Indonesia di MSCI menjadi acuan utama bagi dana pasif dan ETF berskala besar. Perubahan metodologi free float berpotensi memengaruhi kapitalisasi pasar sekaligus menentukan bobot saham dalam indeks global. Bank investasi Goldman Sachs Group Inc sebelumnya memproyeksikan dana asing berpotensi keluar sekitar US$ 2,3 miliar atau sekitar Rp 38,54 triliun dari pasar modal Indonesia dalam periode penyesuaian indeks beberapa bulan ke depan.

Secara historis, setiap perubahan bobot MSCI kerap diikuti pergerakan arus dana menjelang maupun setelah periode rebalancing. Penurunan bobot biasanya mendorong dana pasif mengurangi eksposur, sedangkan peningkatan bobot cenderung menarik aliran dana baru. Ketidakpastian definisi free float dan klasifikasi investor juga dapat membuat investor global bersikap defensif hingga arah kebijakan menjadi lebih jelas.

Pada fase transisi kebijakan, arus dana asing berpotensi bergerak fluktuatif, terutama pada saham berkapitalisasi besar yang memiliki bobot dominan dalam indeks MSCI Indonesia. Sekitar 49 saham big caps menyumbang hampir 90% kapitalisasi pasar, sehingga perubahan free float pada kelompok ini berpotensi langsung memengaruhi stabilitas IHSG. Selain itu penambahan pasokan saham melalui divestasi pemegang saham pengendali maupun aksi korporasi lain berpotensi meningkatkan volatilitas harga dalam jangka pendek, terutama bila tambahan likuiditas harus diserap pasar dalam waktu relatif singkat.

OJK mengakui kebijakan peningkatan free float perlu dijalankan secara hati-hati dengan menekankan transparansi. Berdasarkan data BEI, sekitar 47,3% transaksi harian masih didominasi investor ritel, sehingga perubahan struktur kepemilikan berpotensi memengaruhi dinamika perdagangan harian.

“Berbarengan kami juga harus memikirkan bagaimana mendorong lebih banyak partisipasi aktif dari investor-investor institusi besar, baik domestik maupun global,” ujar Hasan.

Di sisi lain, Direktur Utama Mandiri Sekuritas Oki Ramadhana menyatakan kepemilikan saham yang masuk kategori free float tetap dapat berasal dari Ultimate Beneficial Owner (UBO) atau penerima manfaat akhir selama diungkapkan secara transparan. Menurutnya, transparansi menjadi kunci agar pembentukan harga mencerminkan mekanisme pasar yang sehat dan efisien.

“Itu yang lagi diperbincangkan sekarang, supaya benar-benar yang namanya free float itu real free float, sehingga pembentukan harga benar-benar berdasarkan supply dan demand,” kata Oki.

Di tengah proses reformasi, BEI juga telah menjatuhkan sanksi kepada emiten yang belum memenuhi ketentuan free float saat ini, termasuk suspensi perdagangan terhadap puluhan saham. Jika implementasi kebijakan tidak disertai strategi transisi yang matang, tekanan harga dan peningkatan volatilitas berpotensi terjadi dalam jangka pendek. 

Bagaimanapun, free float 15% akan menjadi ujian keseimbangan antara stabilitas jangka pendek dan kredibilitas jangka panjang pasar. Kejelasan definisi, ketepatan waktu implementasi, serta kemampuan regulator menjaga stabilitas selama masa transisi akan menentukan apakah kebijakan ini menjadi katalis penguatan IHSG atau justru menambah tekanan baru bagi pasar yang masih sensitif terhadap arus modal global.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nur Hana Putri Nabila, Karunia Putri, Leoni Susanto

Cek juga data ini