Presiden Prabowo Subianto beberapa kali menyatakan Indonesia telah mencapai swasembada pangan. Produksi beras disebut melimpah, bahkan pemerintah mulai membuka peluang ekspor ke pasar luar negeri.
Namun, dalam perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani bersama Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Kamis (19/2), Indonesia justru berkomitmen mengimpor berbagai komoditas pertanian dari AS, mulai dari kedelai, gandum, jagung, daging sapi, hingga indukan ayam (grand parent stock/GPS).
Di sinilah pertanyaannya muncul: apakah komitmen impor pangan dalam perjanjian dagang tersebut menggerus swasembada dan kedaulatan pangan yang selama ini digaungkan?
Akses 99 Persen dan Komitmen Impor
Perjanjian ART diteken di tengah tekanan tarif resiprokal Amerika Serikat. Pada 2025, Washington secara unilateral menetapkan tarif 32 persen terhadap negara-negara yang dianggap menyebabkan defisit perdagangan, termasuk Indonesia. Lewat negosiasi, tarif itu ditekan menjadi 19 persen. Selain itu, sejumlah produk unggulan Indonesia, seperti sawit, kopi, kakao, tekstil, mendapat pengecualian tarif.
Sebagai imbalannya, Indonesia membuka akses pasar bagi lebih dari 99 persen produk AS dengan tarif 0 persen. Dokumen Annex IV: Purchase Commitments memuat komitmen pembelian produk pertanian dalam volume tertentu per tahun:
Perjanjian dagang itu membuat nilai total impor produk AS diproyeksikan mencapai US$33 miliar. Jumlah itu melonjak hingga 150 persen dibandingkan total nilai impor dari AS pada 2025, berdasarkan data Badan Pusat Statistik.
Selain itu, komitmen Indonesia untuk impor 1.000 ton beras dari Amerika Serikat juga mengundang kontroversi. Secara kuantitatif, angka beras 1.000 ton memang tampak kecil dibanding produksi nasional yang diklaim 34,69 juta ton pada 2025. Namun komitmen ini memantik polemik, dimana Indonesia yang mengklaim surplus beras justru mengunci impor beras dari negara yang bukan produsen utama beras dunia.
Pangan Lokal Rawan Tersisih
Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI), Henry Saragih, menyebut klausul impor pertanian dalam ART sebagai bentuk tekanan. Menurut dia, Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 dan UU Perlindungan Petani Nomor 19 Tahun 2013 menegaskan pangan harus diutamakan dari produksi dalam negeri.
"Indonesia tidak boleh mengimpor pangan sepanjang di dalam negeri masih bisa diproduksi,” ujarnya kepada Katadata.co.id, Jumat (26/2).
Henry menilai penguncian volume impor dalam perjanjian internasional berisiko melemahkan insentif produksi domestik. Ia mencontohkan kedelai. Sebelum Letter of Intent IMF 1998, impor kedelai sekitar 20 persen kebutuhan. Kini justru 80 persen bergantung pada impor.
“Kalau impor dikunci dan harga internasional lebih murah, pangan lokal seperti singkong, jagung, sagu akan makin tersisih,” katanya.
Klausul lain yang menyedot perhatian adalah impor 580.000 ayam hidup berupa grand parent stock (GPS) senilai US$17–20 juta. Ketua Bidang Pemantau Harga Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar), Samhadi, mengatakan Indonesia memang 100 persen bergantung pada GPS impor karena belum memiliki teknologi pembibitan sendiri.
Kuota impor GPS 2026 telah ditetapkan 800 ribu ekor. Jika 580 ribu ekor dari AS masuk dalam kuota itu, dampaknya terhadap suplai dan harga relatif netral. Namun jika di luar kuota, efeknya bisa signifikan. Karena GPS adalah input hulu, dampaknya baru terasa 1,5–2 tahun kemudian pada harga DOC dan ayam di tingkat peternak.
Namun, masalahnya bukan sekadar volume melainkan ketergantungan genetik jangka panjang. Tanpa pengembangan bibit lokal, peternak akan terus bergantung pada perusahaan integrator global dan tidak memiliki kendali penuh atas sumber bibitnya sendiri.
Narasi Pemerintah: Peluang Emas Ekspor
Sementara itu, pemerintah menyatakan ART merupakan kemenangan diplomasi ekonomi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut perjanjian bertajuk Toward a New Golden Age for the US–Indonesia Alliance itu membuka akses luas bagi 1.819 pos tarif produk Indonesia ke pasar AS dengan bea masuk 0 persen.
“Dalam ART ini ada 1.819 pos tarif produk Indonesia baik itu pertanian maupun industri antara lain minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, komponen pesawat terbang, yang tarifnya adalah 0%,” ujar Airlangga, Jumat (20/2).
Dari sektor pertanian, pembebasan tarif mencakup 173 pos tarif yang mencakup 53 kelompok komoditas dan turunannya. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan capaian tersebut merupakan hasil negosiasi strategis yang berpihak pada petani.
“Pembebasan tarif pada puluhan komoditas pertanian ini benar-benar hasil negosiasi yang berpihak pada petani kita. Produk pertanian kita bisa masuk pasar global dengan akses yang lebih adil dan kompetitif,” ujarnya.
Menurut Amran, tarif nol persen membuat harga produk Indonesia lebih kompetitif di pasar Amerika Serikat, membuka peluang peningkatan ekspor serta memperluas pasar bagi petani dan pelaku usaha. Kementerian Pertanian akan memastikan peningkatan kualitas dan kesinambungan pasokan agar peluang ekspor ini dapat dimanfaatkan maksimal.
Konsistensi Kebijakan Jadi Kendala Utama
Guru Besar Fakultas Pertanian IPB, Dwi Andreas Santosa, menilai komitmen impor dari Amerika Serikat tidak serta-merta mengancam swasembada. Menurutnya, angka yang disepakati dalam ART relatif kecil dibanding total impor Indonesia saat ini.
“Impor gandum kita tahun lalu sekitar 11,8 juta ton. Kedelai 8,6 juta ton. Komitmen ke AS 2,5 juta ton kedelai dan 1,3 juta ton gandum itu bukan tambahan besar, lebih pada pengalihan asal impor dari negara lain ke Amerika,” ujarnya.
Ia juga menilai impor beras 1.000 ton tidak signifikan secara kuantitatif. Tahun sebelumnya, impor beras khusus saja mencapai ratusan ribu ton.
Namun Andreas mengingatkan, persoalan utama bukan pada volume dalam perjanjian, melainkan konsistensi kebijakan dalam negeri.
“Kalau disparitas harga kedelai impor Rp7.000 per kilogram sementara biaya produksi lokal Rp10.000–13.000 tidak ditutup pemerintah, maka swasembada sulit tercapai. Tanpa proteksi harga dan insentif yang jelas, petani tidak punya daya saing,” katanya.
Menurutnya, selama struktur biaya produksi domestik tidak dibenahi, Indonesia akan tetap bergantung pada pasar global, baik itu dengan atau tanpa ART.
Bisa Berdampak pada Insentif Petani
Ekonom dari Prakarsa, Bintang Aulia Lutfi, mengatakan komitmen impor dalam perjanjian internasional berpotensi mempersempit ruang kebijakan negara, terutama jika dikunci dalam jangka panjang dan disertai pelonggaran instrumen pengendalian. Salah satu dampak komitmen impor ini adalah pertimbangan insentif bagi petani.
“Risikonya bukan hari ini atau besok. Tapi ketika komitmen itu menjadi rujukan permanen, pemerintah akan lebih sulit melakukan pembatasan atau penyesuaian jika ingin melindungi petani,” katanya.
Ia mengingatkan adanya potensi path dependency, yaitu ketika industri domestik semakin menyesuaikan diri pada bahan baku impor karena kepastian suplai dan harga lebih stabil.
“Kalau industri besar nyaman dengan impor dan negara tidak memberi insentif serius pada produksi lokal, maka pelan-pelan struktur pangan kita makin tergantung pada luar negeri. Itu bukan sekadar isu perdagangan, tapi soal arah pembangunan,” ujarnya.
Perdebatan soal ART pada akhirnya bukan semata tentang impor 1.000 ton beras atau jutaan ton kedelai, melainkan tentang konsistensi arah kebijakan pangan Indonesia. Di satu sisi, pemerintah membuka peluang ekspor besar-besaran dengan tarif nol persen; di sisi lain, komitmen impor jangka panjang berpotensi memengaruhi insentif produksi dan ruang proteksi bagi petani.
Jika penguatan produksi dalam negeri tidak berjalan seiring dengan integrasi perdagangan, maka swasembada bisa berhenti sebagai narasi, bukan fondasi kemandirian pangan yang benar-benar kokoh.



