Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Wacana pembatasan ekspansi minimarket modern seperti Alfamart dan Indomaret di wilayah pedesaan mulai mengemuka seiring upaya pemerintah memperkuat Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Meski belum menjadi kebijakan resmi, gagasan tersebut telah memunculkan perdebatan mengenai efektivitasnya dalam memperkuat ekonomi desa serta dampaknya terhadap iklim investasi dan persaingan usaha. 

Wacana pembatasan minimarket modern itu pertama kali dikemukakan oleh Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia, Yandri Susanto, saat rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, pada 12 November 2025. 

“Kalau kopdes sudah berjalan, sejatinya Alfamat dan Indomaret disetop. Pemerintah harus berpihak. Buat apa ada bangunan Kopdes kalau Alfamart dan Indomaret merajalela,” ujarnya.

Pernyataan tersebut mengundang polemik sehingga dia pun melakukan klarifikasi pada 24 Februari 2026 yang menyatakan bahwa tidak ada wacana untuk menghentikan minimarket modern yang sudah beroperasi. Namun, dia menegaskan bahwa pemerintah memiliki wacana untuk setop ekspansi minimarket modern yang baru.

“Kita muliakan KDMP (Koperasi Desa Merah Putih) yang dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Setidaknya 20% keuntungan KDMP akan kembali lagi jadi pendapatan desa,” ujarnya dikutip dari akun instagram resminya @yandri_susanto.

Mengapa Ekspansi Minimarket Jadi Sorotan?

Wacana pembatasan ekspansi minimarket modern tidak muncul tanpa alasan. Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah gerai minimarket terus bertambah dan menjangkau berbagai wilayah di Indonesia, termasuk kawasan pedesaan. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran sebagian pihak bahwa koperasi desa maupun usaha kecil lokal akan menghadapi persaingan yang semakin ketat. 

Berdasarkan laporan yang dihimpun PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT), bisnis minimarket masih ekspansif pada kuartal I 2026. Jumlah gerai Indomaret tercatat paling banyak yakni 24.072 toko, 206 gerai atau tumbuh 0,86% secara kuartalan (quarter-to-quaterer/qtq) dibanding akhir Desember atau kuartal IV 2025

Kemudian Alfamart menjadi merek minimarket dengan jumlah gerai terbanyak kedua pada akhir Maret 2026, yakni mencapai 21.287 gerai atau tumbuh 0,79% (qtq). Dari enam merek minimarket yang tercatat dalam daftar ini, hanya Circle K dan Lawson yang jumlah gerainya berkurang pada akhir kuartal I 2026.

Pertumbuhan minimarket tersebut terjadi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk hingga kawasan pedesaan. Kehadiran gerai modern di sekitar permukiman warga pun telah menjadi pemandangan umum. Di satu sisi kondisi ini memudahkan masyarakat memperoleh kebutuhan sehari-hari, namun di sisi lain memunculkan kekhawatiran mengenai kemampuan warung tradisional dan koperasi desa untuk bersaing. 

Berbeda dengan Menteri Desa, Kementerian Perdagangan menegaskan belum ada kebijakan pembatasan ekspansi ritel modern. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menyatakan izin ritel modern pada dasarnya diterbitkan oleh pemerintah daerah dan tidak ada kebijakan pelarangan dari pusat.

Ia juga menilai model bisnis koperasi desa dan ritel modern tidak sepenuhnya dapat dibandingkan secara langsung karena memiliki karakter produk yang berbeda.

“Kita tidak batas-batasi terkait retail modern. Izin kan diterbitkan pemerintah daerah,” ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (8/6).

Benarkah Pembatasan Minimarket Membuat Kopdes Merah Putih Unggul?

Sementara itu, sejumlah Kopdes Merah Putih siap beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia. Klaim data Satuan Tugas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menunjukkan, jumlah kelembagaan koperasi desa/kelurahan yang berbadan hukum mencapai 83.261 unit.  Berikut sebarannya seperti tertera dalam grafik.

Sejumlah Kopdes Merah Putih tersebiut berada tak jauh dari minimarket modern. Misalnya saja di Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas.  Gedung Kopdes Merah Putih tersebut banyak yang jaraknya hanya puluhan meter dari gerai Alfamart atau Indomaret. Namun demikian, pengurus Kopdes Merah Putih yang diwawancarai Katadata mengaku bahwa banyak kendala lain yang lebih dikhawatirkan dibandingkan persaingan dengan minimarket modern.

Sekretaris Kopdes Merah Putih Pasir Nangka,  Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Nurkhayat Santosa, mengatakan koperasinya sudah beroperasi sejak 17 Februari 2026. Menurut dia, keberadaan minimarket tidak berpengaruh sepanjang Kopdes bisa menjual barang-barang kebutuhan masyarakat dengan harga relatif murah. 

Namun, yang menjadi kendala adalah sulitnya mendapatkan pasokan dengan harga yang relatif murah dan kualitasnya baik sehingga bisa menarik minat warga membelinya. Sejauh ini, barang yang bisa dijual murah baru sebatas beras dan LPG3 kg yang didapatkan dari Bulog dan Pertamina.

“Tapi barang lain seperti kecap, saus, Indomie, minyak selain Minyakita, itu masih sulit dapat pemasok yang murah,” ujarnya kepada Katadata.co.id, Selasa (9/6).

Hal senada dikatakan Wakil Ketua Bidang Usaha Koperasi Desa Merah Putih Desa Kedungbanteng, Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas, Suharsono. Menurut dia, tantangan mengoperasikan Kopdes Merah Putih tetap ada meskipun tidak ada minimarket di sekitar lokasi.

Suharsono berharap pemerintah memiliki tim pengembangan jaringan dan tim pengembangan bisnis untuk membantu Kopdes Merah Putih mengembangkan bisnisnya.

“Jujur ini terkesan grusa grusu. Alfamart atau Indomaret saja kalau mau bikin gerai baru perlu proses yang panjang, kemudian ada riset dan analis tempat itu dihitung dengan matang. Tapi Kopdes ini asal ada tanah (langsung beroperasi),” ujar Suharsono yang berpengalaman menjadi pemasok Alfamart tersebut.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia, Solihin, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan pembatasan yang berdampak langsung pada ritel modern.

Ia juga membuka peluang kerja sama dengan Kopdes Merah Putih, meski hingga kini belum ada skema yang dibahas secara formal. Menurutnya, penutupan gerai ritel yang terjadi di lapangan lebih banyak disebabkan faktor bisnis seperti sewa dan performa toko, bukan karena kebijakan Kopdes.

“Tidak ada kaitannya dengan KDMP,” ujarnya kepada Katadata.co.id, Selasa (8/6).

Pembatasan Minimarket Kurangi Dorongan Kopdes Berdaya Saing

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Koperasi, Agung Sujatmiko, mengatakan persaingan usaha harus fair tidak boleh ada monopoli atau monopsoni. Sebagai pendatang baru dalam bisnis ritel, Kopdes Merah Putih justru harus segera menata rantai pasok, sistem manajemen, sistem operasi, dan strategi bisnisnya dengan baik dan sepadan dengan apa yang sudah dibuat ritel modern.

Persaingan pelaku usaha harus fair tdk boleh ada monopoli atau monopsoni. Sebagai pendatang baru dlm bisnis khususnya bisnis ritel kopdes hrs segara menata suply chain, sistem manajemen, sistem operasasi dan strategi bisnisnya dg baik srpadan dg apa yg sdh di buat ritel modern. 

“Walau kopdes dibesut oleh pemerintah, perlakuan fair dalam bisnis harus dibangun sehingga akan membangun sistem persaingan yang sehat, keadilan berbisnis, dan menjaga iklim usaha serta investasi yang baik,” ujarnya kepada Katadata.co.id, Selasa (8/6).

Dia mengatakan peluang keberhasilan Kopdes Merah Putih cukup besar selama memberikan pelayanan yang baik  harga bersaing, dan jaminan rantai pasok yang bagus sesuai kebutuhan pasar. Kopdes Merah Putih justru harus mengambil untung dengan menerapkan prinsip dan nilai koperasi yang menjadikan rakyat atau sebagai anggota sekaligus pengguna jasa.

“Justru yang menarik dari kopdes adalah jika diperan fungsikan sebagai agregator dan konsolidator ekonomi sosial potensi ekonomi desa dan kelembagaan ekonomi yang sudah ada di desa,” ujarnya.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet, menyatakan skeptis bahwa pembatasan ekspansi ritel modern akan efektif memperkuat Kopdes Merah Putih. Menurutnya, tantangan utama koperasi desa bukan berasal dari persaingan dengan minimarket modern, melainkan dari kelemahan internal seperti manajemen, modal, hingga rantai pasok.

“Masalah utama koperasi desa bukan karena terdesak Alfamart atau Indomaret, tetapi kapasitas internal yang belum kuat,” ujarnya kepada Katadata, Selasa (8/6).

Ia menilai pembatasan justru berpotensi menimbulkan moral hazard dan mengurangi dorongan koperasi untuk meningkatkan daya saing. Selain itu, kebijakan pembatasan juga dinilai dapat menurunkan kepastian regulasi bagi investor dan pelaku usaha ritel yang banyak bermitra dengan pelaku lokal.

Alih-alih memperkuat daya saing Kopdes Merah Putih, wacana pembatasan ekspansi minimarket modern justru berisiko menggeser fokus dari persoalan yang lebih mendasar, yaitu kesiapan internal koperasi itu sendiri. Tanpa perbaikan sistemik di sisi manajemen dan rantai pasok, kebijakan pembatasan hanya akan memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya.

Pada akhirnya, yang diuji bukan seberapa jauh negara membatasi pasar, melainkan seberapa siap Kopdes Merah Putih berdiri di atas kakinya sendiri.







add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Mela Syaharani, Kamila Meilina

Cek juga data ini