Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menerapkan batas minimum harga saham Rp 1 pada perdagangan Senin (28/9) pekan lalu. Kebijakan itu menurunkan batas harga minimum saham yang dapat diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai dari sebelumnya Rp 50 menjadi Rp 1 per saham. 

Perubahan tersebut membuat saham-saham yang selama ini tertahan di level Rp 50 atau dikenal sebagai "saham gocap", memiliki ruang untuk bergerak ke harga yang lebih rendah. BEI berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kualitas price discovery, mendorong likuiditas, serta memberikan fleksibilitas lebih bagi pelaku pasar dalam mengelola portofolio investasi. 

Dampaknya pun langsung terlihat pada hari pertama penerapan. Sebanyak 14 saham yang sebelumnya tertahan di Rp 50, langsung turun 14% ke Rp 43 atau menyentuh batas auto rejection bawah (ARB). Sejak itu, harga semua saham itu tetap berada di bawah level Rp 50 selama sepekan perdagangan. 

Daftar 14 Saham ARB Pascapenerapan Harga Minimum Saham Rp 1 pada 28 September 2026

No.Nama SahamHarga pada 28 September 2026Persentase Perubahan HargaHarga Penutupan Terakhir (Jumat, 2 Oktober 2026)
1.PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO)Rp 43-14% (ARB)Rp 30
2.PT Diamond Citra Propertindo Tbk (DADA)Rp 43-14% (ARB)Rp 24
3.PT Central Proteina Prima Tbk (CPRO)Rp 43-14% (ARB)Rp 39
4.PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU)Rp 43-14% (ARB)Rp 28
5.PT Atlantis Subsea Indonesia Tbk (ATLA)Rp 43-14% (ARB)Rp 32
6.PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL)Rp 43-14% (ARB)Rp 38
7.PT Maxindo Karya Anugerah Tbk (MAXI)Rp 43-14% (ARB)Rp 26
8.PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP)Rp 43-14% (ARB)Rp 28
9.PT MDTV Media Technologies Tbk (NETV)Rp 43-14% (ARB)Rp 33
10.PT Wulandari Bangun Laksana Tbk (BSBK)Rp 43-14% (ARB)Rp 39
11.PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP)Rp 43-14% (ARB)Rp 29
12.PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk (PNBS)Rp 43-14% (ARB)Rp 40
13.PT Modernland Realty Tbk (MDLN)Rp 43-14% (ARB)Rp 38
14.PT Hensel Davest Indonesia Tbk (HDIT)Rp 43-14% (ARB)Rp 35

Sumber: Bursa Efek Indonesia, data diolah penulis.

Salah satu yang cukup menarik perhatian adalah PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), yang mengalami peningkatan antrean jual dari 406,20 juta lot menjadi 1,11 miliar lot ketika perdagangan dibuka pada 28 September lalu. Setelah “gembok gocap” dibuka BEI, saham GOTO terus mengalami tekanan hampir sepanjang pekan lalu. Harga saham emiten teknologi itu menyentuh ARB selama tiga hari berturut-turut. Pada perdagangan Jumat (2/10), barulah saham itu mulai bangkit dari keterpurukannya dengan mencatatkan kenaikan 7,14% ke level Rp 30.  

Salah satu investor ritel, Tia (42) mengatakan, ia sudah memegang saham GOTO sejak emiten pengelola aplikasi ojek daring Gojek itu melantai di bursa pada 11 April 2022 lalu. Kini, perempuan yang bekerja di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, itu mengaku hanya bisa pasrah atas anjloknya harga saham tersebut. 

“Pegang (saham) GOTO sejak IPO. Ya udah, sekarang dipasrahin aja. Mau gimana lagi?” ujarnya, kepada Katadata, Minggu (4/10).  

BEI mencatat, terdapat 26 saham yang sebelumnya berada di level Rp 50 mengalami penurunan 8%-14% pada hari pertama penerapan batas harga minimum Rp 1. Saham-saham itu memberikan tekanan sekitar 16,7 poin terhadap IHSG. Namun, bobot gabungannya hanya sekitar 1,91% terhadap IHSG per 25 September 2026 sehingga dampaknya terhadap indeks secara keseluruhan dinilai tidak signifikan. 

Penurunan harga tersebut sebagai konsekuensi dari dibukanya batas bawah baru. Sebelumnya, saham yang sudah tidak memiliki cukup minat beli tidak memiliki ruang untuk bergerak di bawah Rp 50. Akibatnya, ada saham yang bertahun-tahun berada di level tersebut tanpa transaksi. 

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan, kondisi itu menunjukkan harga Rp 50 belum tentu mencerminkan harga yang disepakati pelaku pasar. "Karena saham-saham yang ada di harga Rp 50 itu ada yang sudah bertahun-tahun di harga Rp 50 tanpa ada transaksi. Artinya memang kesepakatan dari pelaku, dari investor, mungkin karena fair value-nya tidak di Rp 50. Dan saat ini sedang mencari fair value-nya," ujar Jeffrey, Selasa (29/9). 

Dengan demikian, penurunan harga pada saham gocap tidak serta-merta menunjukkan kebijakan tersebut gagal. Sebagian saham memang sedang melalui proses pembentukan harga yang baru setelah batas mekanis Rp 50 dihapus. 

Nasib Saham Gocap

Nasib saham Rp 50 alias saham gocap setelah BEI menerapkan batas minimum harga saham ke Rp 1 pada 28 September 2026. (Penyajian data diolah penulis menggunakan AI)

Seberapa Besar Likuiditas yang Bisa Bertambah? 

Pengamat pasar modal Michael Yeoh menilai penurunan batas harga minimum secara regulasi dapat memberikan dampak positif. Menurut dia, saham-saham yang selama ini berada di batas bawah Rp 50 memang memiliki minat beli yang rendah. 

"Secara regulasi, penetapan harga minimum akan memberikan dampak baik, karena kita ketahui saham-saham yang selama ini berada di batas bawah Rp 50 memiliki minat beli yang cukup minim," kata Michael kepada Katadata, akhir pekan lalu. 

Namun, terbukanya ruang harga tidak otomatis membuat seluruh saham gocap menjadi likuid. Menurut Michael, efektivitas kebijakan belum dapat dinilai hanya dari perdagangan dalam satu atau dua minggu pertama. 

"Kalau hanya satu-dua minggu perdagangan bursa, belum bisa dijustifikasi apakah mekanisme ini efektif untuk menambah likuiditas bursa," ujarnya. 

Saham-saham yang selama bertahun-tahun berada di Rp 50, kata Michael, masih berada dalam proses price discovery untuk menemukan fair value alias nilai yang wajar. Mekanisme ARB harian juga membuat proses pembentukan harga tersebut berlangsung secara bertahap. 

Hal itu berarti persoalan likuiditas tidak berhenti pada kemampuan saham untuk bergerak di bawah Rp 50. Yang perlu dilihat adalah apakah setelah batas bawah dibuka, saham tersebut benar-benar memiliki transaksi yang lebih aktif dan berkelanjutan. 

Di titik ini, kondisi masing-masing emiten menjadi penting. Tidak semua saham yang sebelumnya tertahan di Rp 50 memiliki persoalan yang sama. Sebagian mungkin memang terhambat oleh batas harga, sementara lainnya tetap kurang diminati karena kondisi fundamental atau faktor lain yang memengaruhi minat investor. 

Pengamat pasar modal sekaligus Founder Republik Investor, Hendra Wardana mengatakan, investor tidak lagi dapat menjadikan Rp 50 sebagai patokan tunggal setelah aturan baru berlaku. Investor perlu kembali memperhatikan perkembangan bisnis, laba, arus kas, tingkat utang, prospek industri dan katalis perusahaan. 

Jika fundamental perusahaan terus memburuk dan tidak terdapat katalis yang jelas, meningkatnya ruang transaksi justru dapat memberikan kesempatan kepada investor untuk mengurangi posisi ketika muncul permintaan beli. 

Dengan demikian, keberhasilan kebijakan tidak cukup dilihat dari kenaikan frekuensi atau volume transaksi. Kualitas likuiditas juga perlu tercermin dari konsistensi transaksi, efisiensi spread serta kemampuan harga mencerminkan keseimbangan permintaan dan penawaran. 

Sementara Branch Manager Panin Sekuritas Pondok Indah, Elandry Pratama, menilai indikator tersebut baru dapat terlihat setelah pasar melewati masa penyesuaian. "Untuk saat ini pasar masih berada dalam fase adjustment, sehingga wajar kalau volatility relatif tinggi," kata Elandry kepada Katadata, Kamis (1/10). 

Ia juga mengingatkan, pergerakan IHSG pada awal penerapan aturan tidak dapat langsung dianggap sebagai dampak kebijakan batas harga Rp 1. Tekanan pasar saat ini turut dipengaruhi sejumlah faktor lain seperti pelemahan rupiah, kenaikan imbal hasil US Treasury, pergerakan harga minyak, hingga aksi jual bersih investor asing. 

Risiko di Balik Batas Harga Rp 1 

Selain potensi peningkatan likuiditas, penurunan batas harga membuka risiko baru bagi saham-saham berkapitalisasi kecil. Michael menilai hal tersebut perlu menjadi perhatian BEI karena penurunan harga dari Rp 50 menjadi Rp 1 secara teoretis berarti penyusutan kapitalisasi pasar hingga 98%, dengan asumsi jumlah saham beredar tidak berubah. 

"Karena dari Rp 50 ke Rp 1, artinya akan ada penurunan market cap sebesar 98%," kata Michael. 

Risikonya semakin besar bagi emiten yang sejak awal memang memiliki kapitalisasi pasar kecil. "Kalau katakanlah di bawah Rp 1 triliun, maka kapitalisasi saham ini bisa menjadi Rp 20 miliar," ujarnya. 

Kondisi tersebut perlu dicermati karena penurunan kapitalisasi yang terlalu besar dapat memengaruhi keberlanjutan pencatatan suatu emiten di bursa. 

Dari sisi investor, harga yang semakin rendah juga dapat menimbulkan persepsi bahwa saham tersebut semakin murah. Padahal, harga nominal tidak sama dengan valuasi. 

Hendra mengingatkan, investor untuk mewaspadai kondisi tersebut. Harga Rp 1, Rp 5, atau Rp 10 tidak otomatis berarti saham itu murah. Investor tetap perlu menilai fundamental dan prospek perusahaan sebelum mengambil keputusan. 

Risiko lain yang perlu diperhatikan adalah aktivitas spekulatif. Dengan rentang harga yang lebih rendah, saham tertentu berpotensi menjadi lebih volatil. Namun, Michael menilai pembukaan batas bawah tidak dengan sendirinya mengubah karakter investor. 

"Terlepas dari aktivitas spekulatif karena harga batas bawah ditetapkan, kita kembalikan kepada karakter dari investor itu sendiri. Namun penetapan batas bawah yang dibuka sebenarnya tidak ada bedanya antara angka Rp 50 dan angka Rp 1. Hanya memiliki range yang lebih lebar saja," kata dia. 

Karena itu, efektivitas pengawasan BEI menjadi penting, terutama terhadap saham dengan harga sangat rendah dan aktivitas perdagangan yang meningkat secara tidak wajar. 

Perubahan itu juga beririsan dengan Papan Pemantauan Khusus. BEI mencatat sekitar 20-an saham yang sebelumnya berada di level Rp 50 kini dapat diperdagangkan di bawah harga tersebut. Jika digabung dengan saham di Papan Pemantauan Khusus yang juga berada di bawah Rp 50, jumlahnya mencapai 69 saham. 

BEI telah melakukan evaluasi terhadap papan tersebut, termasuk memperkuat keterbukaan informasi mengenai data pemegang saham. Bursa ingin memastikan saham yang tetap tercatat di Papan Pemantauan Khusus memiliki persoalan yang berkaitan dengan fundamental. 

Dampak Batas Harga Saham Rp 1

Infografik dampak penerapan batas harga saham Rp 1 (sumber: Michael Yeoh, Elandry Pratama, Hendra Wardana, 2026).

Menanti Efek Jangka Menengah 

Pada tahap awal, kebijakan Rp 1 telah mengubah dinamika saham-saham yang sebelumnya tertahan di Rp 50. Sebagian langsung mengalami tekanan jual, sementara pasar mulai membentuk harga baru di bawah batas sebelumnya. 

Namun, kondisi tersebut belum cukup untuk menjawab pertanyaan apakah likuiditas bursa benar-benar meningkat. Elandry menilai dampak perubahan mekanisme perdagangan sebaiknya dinilai dalam beberapa minggu atau bulan, bukan dari pergerakan IHSG dalam beberapa hari pertama. Menurutnya, manfaat reformasi akan lebih terlihat apabila setelah masa transisi likuiditas meningkat, spread perdagangan menjadi lebih efisien dan pembentukan harga berjalan lebih sehat. 

Pandangan tersebut sejalan dengan Michael yang menilai satu atau dua minggu perdagangan belum cukup untuk mengukur efektivitas kebijakan. Saham-saham yang sebelumnya tertahan di Rp 50 masih membutuhkan waktu untuk menemukan harga yang mencerminkan keseimbangan baru. 

Karena itu, evaluasi dalam enam bulan hingga satu tahun menjadi lebih relevan. Beberapa indikator yang dapat diperhatikan antara lain perubahan frekuensi dan nilai transaksi, konsistensi likuiditas, spread bid-offer, serta kemampuan harga mencerminkan kondisi fundamental dan minat pasar. 

Dengan demikian, penurunan batas minimum dari Rp 50 menjadi Rp 1 telah menghilangkan salah satu hambatan mekanis dalam perdagangan saham berharga rendah. Namun, kebijakan tersebut belum dengan sendirinya menjamin bahwa saham-saham tersebut akan menjadi lebih likuid. Hasil akhirnya baru dapat dinilai setelah pasar memiliki cukup waktu untuk beradaptasi.

Efektivitas dari kebijakan bursa itu akan sangat bergantung pada apa yang terjadi setelah proses price discovery selesai. Pada gilirannya, pasar akan menemukan jawaban, apakah saham yang sebelumnya stagnan benar-benar memperoleh minat pasar yang lebih luas atau malah hanya mengalami volatilitas dan menjadi sasaran aktivitas spekulatif serta "goreng-menggoreng" yang lebih tinggi?*** 

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Karunia Putri

Cek juga data ini