Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Politisi Malaysia, Kalam Salan, orang Melayu tulen. Namun saat berpidato menggunakan bahasa jawa di Kuala Lumpur pada 21 Oktober silam, lidahnya menari dengan lancar. Bagi telinga orang Jawa asli, pengucapannya mungkin tak sempurna. Namun, apa yang ia sampaikan menohok langsung hingga ke Indonesia.

Video Kalam beredar luas di media sosial. Ia membuka pidatonya dengan menyapa Presiden Prabowo Subianto, yang kebetulan juga punya darah Jawa dari ayahnya. Tidak seperti stigma Orang Jawa yang seringkali dianggap ‘ewuh pakewuh’, pidato Kalam justru langsung menuju inti persoalan. 

“Kula arep ngomong soal asap kabut sing saben taun kok metu songko Indonesia nganti Malaysia [Saya ingin membicarakan soal kabut asap yang setiap tahun keluar dari Indonesia sampai ke Malaysia],” katanya. 

Apa yang ia sampaikan sebetulnya bukan hal baru. Asap kebakaran hutan Kalimantan sudah berbulan-bulan terbang ke negeri seberang. Otoritas Negeri Jiran sudah berkali-kali melayangkan komplain. Sebelumnya, anggota parlemen lainnya Syed Saddiq Syed Abdul Rahman bahkan menyerukan  agar negara-negara Asia Tenggara menyampaikan protes diplomatik terkait kebakaran hutan. 

“Kita harus mengirimkan nota diplomatik yang tegas bahwa Malaysia keberatan dan bukan hanya Malaysia, tetapi juga harus disetujui oleh negara ASEAN lainnya yang terdampak, seperti Singapura. Kita harus mengirimkan protes diplomatik yang sangat jelas,” katanya.

Bukan cuma Malaysia, kebakaran hutan juga sampai membuat Singapura geram. Udara di negara itu telah mencapai level terburuk sejak 2015, saat bencana asap juga melanda Asia Tenggara. Otoritas Singapura bahkan menyelidiki 10 perusahaan terkait karhutla dan siap menjatuhkan sanksi. 

Perdana Menteri Singapura, Lawrence Wong, berjanji akan mengambil tindakan hukum berdasarkan Undang-Undang Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act). Undang-undang tersebut memberi Singapura kewenangan untuk mendenda perusahaan hingga S$ 100.000 (sekira Rp 1,4 miliar) di setiap hari terjadinya polusi. 

“Kami akan memeriksa aktivitas perusahaan lokal dan asing, bagaimana hubungan korporasi mereka, memeriksa juga rantai pasok mereka untuk memastikan ada tidaknya keterlibatan yang menyebabkan kebakaran tersebut terjadi,” kata Kementerian Hukum Singapura dikutip dari Bloomberg, Sabtu (24/10).

Transboundary Haze Pollution Act (THPA) yang disebut oleh PM Wong bukan barang baru. Undang-Undang ini dibentuk pada 2014, dan dua tahun kemudian memicu salah satu periode terpanas dalam sejarah hubungan diplomatik Singapura-Indonesia.

Pada 2016, Pemerintah Singapura yang geram setelah kabut asap berbulan-bulan menggantung di langit mereka, menggunakan Transboundary Hazen Pollution Act untuk mengejar perusahaan-perusahaan pembakar lahan di Indonesia. Pengadilan Singapura bahkan merilis surat penangkapan terhadap salah satu direktur perusahaan tersebut, setelah ia diduga mengabaikan surat panggilan wawancara saat berapa di Singapura. 

Indonesia memprotes keras kebijakan Singapura itu dan melayangkan protes diplomatik resmi. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri–saat itu dijabat oleh Arrmanatha Nasir– menyebutnya sebagai ‘langkah hukum sepihak’. Penerapan undang-undang domestik THPA terhadap entitas yang beroperasi di Indonesia juga dianggap melanggar kedaulatan.

Bara Dalam Sekam Hubungan Diplomatik

Episode diplomatik kedua negara pada 2016  ini, secara hukum berakhir dengan jalan buntu. Direktur perusahaan yang namanya tercantum di surat tak pernah ditangkap, meskipun adu retorika pejabat tetap muncul. Hubungan diplomatik Indonesia-Singapura pada akhirnya mereda dengan sendirinya. Hubungan strategis kedua negara berlanjut dan intensitas saling sindir perlahan menghilang.

Hingga 10 tahun kemudian, serangan api kembali datang dan periode ketegangan diplomatik kembali muncul. Pernyataan Syahganda Nainggolan, Kepala Badan Komunikasi, soal ‘ekspor oksigen’ ke negara tetangga seolah meniupkan peluit panjang tanda dimulainya babak lanjutan perselisihan diplomatik.

“Oksigen Singapura dan Malaysia itu kan datang dari hutan-hutan kami,” kata Syahganda di Kantor Lemhanas, Jakarta Pusat, Sabtu (10/10).

Menteri Senior Singapura K Shanmugam menyatakan kekecewaannya atas pernyataan tersebut.  Shanmugam mengatakan, kabut asap yang disebabkan oleh kebakaran hutan sebenarnya bisa dicegah. Ia juga menekankan bahwa tanggung jawab atas masalah ini harus ditetapkan secara jelas

"Terus terang, tidak tepat untuk mengatakan ini ketika seluruh wilayah ini menderita akibat perilaku buruk perusahaan yang melanggar peraturan di Indonesia, dan orang-orang yang paling menderita adalah warga Indonesia," kata dia kepada wartawan, dikutip dari akun Instagram Pemerintah Singapura. 

Hubungan diplomatik yang kian memanas ini dinilai membuat posisi Indonesia semakin rumit dalam diplomasi kawasan. Pengamat Hubungan Internasional Dina Prapto Raharja mengatakan  pemerintah kurang cepat menangani isu kebakaran hutan sehingga negara lain punya amunisi untuk bergerak secara sepihak.

“Dampaknya Indonesia menyingkirkan teman-teman di ASEAN. Apalagi statement Singapura dan Malaysia dibalas juga dengan keras oleh yang bukan diplomat,” katanya kepada Katadata.

Sementara itu, Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Muhammad Waffaa Kharisma mengatakan Indonesia seharusnya Indonesia memimpin ASEAN dengan memberikan contoh.

 “Kita kan mengklaim pemimpin ASEAN,” katanya.

Waffa mengatakan salah satu caranya terlihat dengan bagaimana Indonesia menyelesaikan isu transnasional. Ia menyebut Indonesia harus membuka diri dan tidak malu ketika ada isu yang menyangkut negara lain. Ia menyebut saat ini kredibilitas Indonesia dipertaruhkan dalam hal penanganan karhutla/ 

“Jangan sampai sekarang sentimennya masih solidaritas tetangga, nanti lama-lama geser apakah Indonesia sudah patuh hukum,” katanya. 

Secara hukum, persoalan kabut asap di ASEAN sebetulnya sudah diatur lewat perjanjian bersama Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP). Ditandatangani pada 10 Juni 2002, perjanjian  tersebut mulai berlaku pada 25 November 2003. AATHP mengatur pemantauan dan penilaian, pencegahan, kesiapsiagaan, respons darurat nasional dan bersama, pengerahan sumber daya lintas batas, serta kerja sama teknis dan penelitian ilmiah untuk menangani polusi asap.

Pelaksanaannya didukung Pusat Meteorologi Khusus ASEAN (ASMC) di Singapura, yang memantau kondisi meteorologi dan perkembangan kebakaran serta kabut asap di kawasan. Namun, salah satu mekanisme koordinasi regional yang dirancang untuk memperkuat pelaksanaan perjanjian tersebut belum beroperasi penuh. 

Pusat Koordinasi ASEAN untuk Pengendalian Polusi Kabut Lintas Batas (ASEAN Coordinating Centre for Transboundary Haze Pollution Control/ACC THPC) yang berlokasi di Indonesia, masih menunggu penyelesaian proses ratifikasi perjanjian pembentukannya oleh negara-negara anggota ASEAN. 

Dalam Pasal 9 tentang pencegahan, negara-negara pihak diminta mengambil langkah untuk mencegah kebakaran dan polusi asap lintas batas. Upayanya mencakup kebijakan tanpa pembakaran (zero burning policy), pengendalian aktivitas yang dapat memicu kebakaran, serta identifikasi dan pemantauan wilayah rawan karhutla.

AATHP juga mengatur kesiapsiagaan dan respons darurat melalui sejumlah ketentuan. Pasal 10 membahas kesiapsiagaan, termasuk penyusunan strategi dan rencana respons untuk menghadapi risiko kebakaran serta dampaknya terhadap kesehatan manusia dan lingkungan. Pasal 11 mengatur respons darurat di tingkat nasional, sedangkan Pasal 12 membahas respons darurat bersama. 

“Melalui perjanjian ASEAN Agreement, prinsipnya kebakaran hutan di suatu negara berarti kebakaran di negara Asean,” kata Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia kepada Katadata.

Hikmahanto mengatakan sudah sewajarnya negara Asean akan melakukan segala daya upaya pemadaman, meski harus mendapat persetujuan dari negara terjadinya kebakaran tersebut. Ia pun menyebut pemerintah perlu membuka seluas-luasnya negara-negara ASEAN untuk membantu memadamkan api. 

Hingga kini, kebakaran hutan masih terus terjadi dan kian meluas. Api bahkan sudah merambah dua wilayah konservasi penting, Taman Nasional Tanjung Puting dan Taman Nasional Way Kambas. Kabut asap masih menggantung di langit, sementara hubungan diplomatik dengan Singapura juga kian memanas.

Isunya bahkan sudah melebar ke sektor lainnya. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut pemerintah mempertimbangkan untuk tidak memperpanjang ekspor gas ke negara tetangga. Ia memang tidak menyebut secara khusus kebijakan ini diambil karena kritik keras Singapura karena karhutla. Ia hanya menyebut Indonesia tidak akan melakukan ekspor ke ‘negara yang tidak menghargai Indonesia’. 

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Djoko Siswanto mengatakan Indonesia mulai mengurangi ekspor gas ke Singapura yang berasal dari dua wilayah, yakni Natuna sebesar 15 BBTUD dan Sumatra sebanyak 16 BBTUD.  

“Mulai besok (Sabtu 24/10), kita kurangi ekspor gas ke Singapura,” ujar Djoko, Jumat (23/10).

Perdana Menteri Lawrence Wong merespons dengan keras. Ia menyebut importir gas Singapura ‘akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan’ untuk melindungi hak serta kepentingan Singapura berdasarkan kontrak tersebut.

Dalam sejarahnya, hubungan diplomatik Indonesia memang selalu mengalami pasang surut dengan negara tetangga. Selama berdekade, kebakaran hutan dan kabut asap sudah terbukti menjadi salah satu sumber persoalan diplomatik yang tak pernah habis. Sayangnya, el nino diperkirakan masih akan berlanjut dan karhutla belum menunjukkan tanda-tanda tertangani dalam waktu dekat. Sepanjang itu terjadi, kebakaran bukan hanya menghanguskan hutan tetapi berpotensi memperkeruh hubungan kita dalam bertetangga. 

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas, Mela Syaharani

Cek juga data ini