Raut muka pedih dan risau diperlihatkan beberapa istri saat menceritakan pengalaman mereka mendampingi pasangannya dalam menghadapi kasus hukum. Bukan tanpa sebab, mereka harus menemani sang suami berjuang di meja hijau, di sisi lain pandangan miring juga kerap menimpa keluarga. Bagi mereka, kekhawatiran akan kriminalisasi menambah beban dalam memperjuangkan proses hukum yang adil dan tidak salah sasaran.
Salah satunya terjadi kepada Roria Pakpahan, istri mantan Manager Product Trading PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne. Edward merupakan salah satu pekerja Pertamina yang terseret perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Pukulan kepada keluarganya terjadi ketika kasus itu mencuat pada Februari 2025, apalagi usai muncul pemberitaan mengenai kerugian negara hingga Rp 1.000 triliun. Roria juga mempersoalkan proses penghitungan kerugian negara. Angka kerugian yang berubah dari Rp 1.000 triliun menjadi Rp 285 triliun juga menimbulkan pertanyaan bagi keluarga mengenai dasar penghitungannya.
"Banyak perundungan kepada keluarga kami, anak-anak kami juga menerima (tuduhan): 'oh ini (yang) papanya pengoplos',” ujarnya dalam diskusi di Jakarta Pusat, Senin (26/10).
Persoalan ini merupakan potret dari carut marut pemberantasan korupsi di Indonesia. Masalah muncul saat penegak hukum menerjemahkan kerugian negara sebagai tindakan pidana yang patut mendapatkan hukuman.
Hal ini menimbulkan sorotan, terutama dari pakar. Guru Besar Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Yetty Komalasari Dewi, menjelaskan pentingnya prinsip Business Judgment Rule (BJR) dalam menilai keputusan direksi. Prinsip ini melindungi keputusan bisnis yang diambil dengan iktikad baik, berdasarkan informasi memadai, dan demi kepentingan perusahaan.
Menurut Yetty, keputusan bisnis yang berujung pada kerugian tidak otomatis membuat direksi harus bertanggung jawab secara pribadi. Namun, perlindungan tersebut tidak berlaku jika terdapat itikad buruk, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran kewajiban direksi.
“Kalau setiap direksi itu kemudian diancam bahwa harta pribadinya bisa digugat, apa yang terjadi? Tidak ambil keputusan,” ujar Yetty.
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Prof. Topo Santoso meminta ide DEN ini dipahami secara utuh sebagai bentuk evaluasi hukumbukan penghapusan total delik korupsi. Topo menjelaskan, inti dari ide ini adalah penataan ulang terhadap penerapan Pasal 603 dan 604 KUHP Baru (sebelumnya Pasal 2 dan 3 UU Tipikor). Kedua pasal tersebut mendominasi sebagian besar perkara korupsi, namun menimbulkan kerancuan karena penegakan hukumnya dilakukan tanpa pembuktian niat jahat atau mens rea.
Evaluasi juga bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi pejabat maupun pelaku usaha yang mengambil keputusan berdasarkan prinsip Business Judgment Rule (BJR) dengan itikad baik agar tidak serta-merta terjerat pidana. Menurutnya, penanganan perkara korupsi ke depan perlu lebih menitikberatkan pada pembuktian unsur kesengajaan.
"Bagaimana rumusan pasal itu tidak menjerat mereka yang benar-benar menjalankan bisnis atau diskresi dengan benar," kata Topo kepada Katadata.co.id, Kamis (22/10).
Kajian soal orientasi pemberantasan korupsi sejak beberapa tahun lalu juga telah digaungkan, salah satunya oleh mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amien Sunaryadi. Pada 2024 lalu, Amien menyarankan strategi penanganan rasuah perlu diubah dengan fokus pada suap dan gratifikasi.
Amien berpendapat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, yang mengatur unsur kerugian keuangan negara berpotensi menjadi hambatan dalam pemberantasan korupsi. Dua pasal tersebut mengatur klausul kerugian negara sebagai objek dari korupsi.
"Bagaimana caranya supaya Indonesia tidak mengulangi kegagalan pemberantasan korupsi di Orde Baru? Menurut saya Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Tipikor) dicabut," kata Amien dalam sebuah diskusi yang digelar Lembaga Kajian Hukum UI bersama Katadata Insight Center (KIC), di Fakultas Hukum UI, pada 14 November 2024 lalu.
Perlu Evaluasi
Dalam UU Tipikor diatur dalam Pasal 2 mengenai kerugian keuangan negara atau perekonomian negara adalah akibat dari perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi secara melawan hukum.
Kemudian Pasal 3 UU Tipikor menyebutkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara adalah akibat dari perbuatan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya;
Persoalan ini rupanya bukan hanya menjadi sorotan kalangan akademisi dan masyarakat. Pemerintah sendiri mulai menyadari bahwa pendekatan pemberantasan korupsi perlu dievaluasi. Bahkan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan secara langsung telah melaporkan perlunya perubahan strategi kepada Presiden Prabowo Subianto.
Luhut dan DEN mengusulkan pemerintah untuk merevisi definisi korupsi yang saat ini diatur dalam UU Tipikor menjadi definisi yang disepakati dalam Konvensi PBB tentang Anti-Korupsi (UNCAC). Menurutnya, Prabowo telah menyetujui usulan DEN tersebut. Definisi korupsi versi UNCAC tak memasukkan unsur kerugian negara.
"Karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional," kata Ketua DEN saat jumpa pers setelah rapat terbatas di Istana Merdeka, Selasa (20/10).
UNCAC diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada 31 Oktober 2003, dan ditandatangani oleh 140 negara, termasuk Indonesia. Konvensi itu berlaku terutama setelah diratifikasi oleh 30 negara pada 14 Desember 2005. Pemerintah Indonesia, sebagai salah satu yang negara menandatangani konvensi tersebut, meratifikasi UNCAC pada 18 April 2006 menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption.
Dalam ketentuan yang ada di dalam UNCAC sejumlah definisi dari tindakan korupsi antara lain penyuapan terhadap pejabat publik, penggelapan atau penyalahgunaan properti publik, perdagangan pengaruh, penyalahgunaan jabatan, memperkaya diri secara tidak sah, penyuapan dan penggelapan di sektor swasta, pencucian uang, penyembunyian, hingga merintangi proses peradilan atau obstruction of justice.
Jika usulan DEN diterima, pemerintah akan mengacu pada definisi korupsi menurut UNCAC yakni korupsi hanya diartikan sebagai penyuapan dan tidak menyertakan kerugian negara di dalamnya. Menurut Luhut, frasa "kerugian negara" sering kali dicap menghambat aksi korporasi, termasuk Danantara yang memiliki risiko bisnis.
“Indonesia ini satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memberatkan Danantara untuk membuat bisnis yang selalu ada risikonya,” ujarnya.
"Kerugian Negara Tetap Aspek Penting"
Namun, gagasan redefinisi ini tidak serta-merta mendapatkan dukungan semua kalangan. Justru ketika wacana tersebut muncul, perdebatan di kalangan ahli hukum semakin terbuka. Pakar Hukum Pidana Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menolak wacana perubahan definisi korupsi yang ingin menanggalkan unsur kerugian negara. Alasannya, keuangan negara bukanlah uang pribadi orang per orang atau dana korporasi swasta, melainkan kumpulan dana dari pajak dan hasil usaha negara yang wajib dipertanggungjawabkan.
"Keuangan negara adalah kumpulan pendapatan yang didapatkan dari rakyat, karena yang menjadi korban adalah uang negara secara keseluruhan, artinya uang rakyat," katanya kepada Katadata.co.id, Kamis (22/10).
Fickar mengatakan kerugian negara merupakan salah satu aspek penting dalam mengungkap dan menindak tindak pidana korupsi. Jika klausul kerugian negara dihapus, maka penyelesaian dari rugi akan bergeser ke individual yang lebih bersifat perdata. Padahal, penyelesaian perkara perdata perlu waktu panjang dan tak menutup terjadi praktik penyuapan dalam penyelesaiannya.
"Dampaknya jelas akan menurunkan semangat untuk memberantas korupsi, karena korupsi hanya dilihat sebagai penyuapan," katanya.
Sedangkan pakar hukum pidana Yenti Garnasih mengingatkan bahwa Indonesia terikat secara hukum pasca-meratifikasi UNCAC 2003. Menurut Yenti, mengubah definisi korupsi secara sembarangan dikhawatirkan akan membuat Indonesia dianggap menyimpang secara hukum oleh dunia internasional dan membingungkan para investor asing.
"Modal asing akan berpikir ulang karena bingung Indonesia ini anti-korupsi atau tidak," ujar Yenti kepada Katadata.co.id, Kamis (22/10).
Dari Senayan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga menolak unsur kerugian negara lepas dari aturan pemberantasan korupsi. Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra khawatir pembatasan definisi korupsi hanya pada penyuapan bisa mengubah kedudukan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Apalagi menurutnya, PBB memberikan ruang bagi negara yang meratifikasi UNCAC untuk menyesuaikan dengan sistem hukum masing-masing.
"Kalau unsur kerugian negara itu dihilangkan, lalu korupsi itu apa maknanya?” kata Soedeson pada 23 Oktober 2026.
Ketimbang mengubah definisi, politikus Golkar itu menyarankan agar pemerintah memperjelas definisi perbuatan melawan hukum oleh aparat. Ini agar penegak hukum tidak memperluas tafsir di lapangan atas pelanggaran pidana korupsi. Selain itu, dia berharap angka kerugian negara ditetapkan dengan baku oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan bukan penyidik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga merespons ide DEN ini. Mereka menilai perdebatan mengenai unsur kerugian keuangan negara dalam definisi tindak pidana korupsi sudah bersifat final. Alasannya, Pasal 2, Pasal 3 UU Tipikor juga sudah banyak digunakan dalam perkara yang diuji dan sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap. Bahkan menurut KPK, Mahkamah Konstitusi (MK) juga sudah berulang kali melakukan pengujian terhadap pasal kerugian keuangan negara.
Komisi antirasuah bahkan menyarankan pemerintah mengadopsi empat tindak pidana standar UNCAC yang belum dikriminalisasi di Indonesia: suap di sektor swasta (private sector), foreign bribery (suap pejabat asing), illicit enrichment (peningkatan kekayaan secara tidak wajar), dan trading in influence (perdagangan pengaruh).
"Yang terpenting saat ini bagi Indonesia tentu tidak lagi soal diskursus kerugian keuangan negara, tapi bagaimana melakukan upaya-upaya penguatan dalam pemberantasan korupsi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (21/10).
Demi Cegah Multitafsir Penegakan Hukum
Di tengah perdebatan akademik tersebut, pemerintah harus menentukan arah. Dan Presiden Prabowo tampaknya tidak ingin pembaruan hukum korupsi justru menghilangkan instrumen perlindungan keuangan negara. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjanjikan perubahan tak akan menghapus unsur kerugian negara.
"Tetapi justru ingin mempertegas sebenarnya apa yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara itu sendiri," kata Yusril di Kantor Dewan Ekonomi Nasional (DEN).
Yusril menilai rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor saat ini memiliki cakupan yang terlampau luas dan multitafsir, sehingga tidak memenuhi asas kepastian hukum. Akibatnya, persoalan risiko bisnis yang wajar seperti kredit perbankan macet akibat situasi tak terduga kerap diseret sebagai kerugian keuangan negara dan tindak pidana korupsi.
Senada dengan Yusril, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pembenahan regulasi ini sama sekali tidak memiliki niat untuk menghapuskan aturan mengenai kerugian negara, namun untuk memperjelas definisinya agar tidak multitafsir.
Sedangkan Abdul Fickar Hadjar juga sepakat bahwa keputusan bisnis murni seharusnya tak otomatis dikategorikan sebagai korupsi. Ia bahkan setuju jika aktivitas bisnis murni dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dipisahkan dari rezim UU Tipikor. Namun, jika aparatur di lembaga pemerintah hingga perusahaan pelat merah kedapatan menyalahgunakan wewenang, UU Tipikor tetap diberlakukan sebagai rujukan pidana.
"Saya sepakat bahwa bisnis negara atau BUMN atau apapun bentuknya, itu dilepaskan dari undang-undang Tipikor. Itu harus murni dipertanggungjawabkan secara bisnis," katanya.
perkara korupsi juga menyisakan persoalan yang jarang mendapat perhatian: dampaknya terhadap keluarga orang-orang yang terseret dalam proses hukum. Bagi mereka, proses hukum tidak hanya berlangsung di ruang sidang, tetapi juga hadir dalam kehidupan sehari-hari."
Pesan pembenahan juga disampaikan oleh Dina E.K. Rini, istri Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas PT Pertamina periode 2012–2014. Hari terseret perkara pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) dan ditahan sejak 31 Juli 2025.
Dina mengaku keluarganya harus menanggung ketidakpastian dan dampak terhadap nama baik setelah suaminya ditahan. Dina juga menyampaikan bahwa keluarganya tidak meminta perlakuan istimewa, tetapi pemberantasan korupsi yang tidak salah sasaran.
“Saya bicara bukan hanya untuk suami saya, tapi untuk setiap istri dan anak-anak korban kriminalisasi yang ada di sini,” katanya.
