Menteri LH: Indonesia Kembangkan Karbon Berintegritas, Siap Danai Aksi Iklim

Rezza Aji Pratama
28 November 2025, 14:20
Menteri LH Hanif Faisol
Katadata
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Setelah 30 tahun perhelatan Conference of the Parties (COP) di bawah payung UNFCCC, dunia masih bergulat menemukan formula paling efektif untuk menahan laju perubahan iklim. Meski berbagai kesepakatan penting telah dicapai, implementasi nyata di lapangan kerap berjalan lambat dan penuh tantangan. Perbedaan kondisi ekonomi, politik, kapasitas teknologi, serta kepentingan masing-masing negara membuat proses negosiasi panjang, rumit, dan tak jarang melelahkan. 

Di COP30 Brasil, Indonesia berupaya mengambil posisi strategis sebagai salah satu negara pemilik hutan tropis terbesar di dunia. Sebelum gelaran COP30, Indonesia telah menerbitkan aturan terbaru tentang penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon yang kini mengakui perdagangan sukarela.

Berbekal perkembangan inilah delegasi Indonesia mempromosikan perdagangan karbon ke dunia internasional sebagai upaya untuk mencari pendanaan perubahan iklim. “Kita tidak bisa lagi menunggu pendanaan global yang sudah dijanjikan, tapi tak kunjung terealisasi,” kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol.

Di sela-sela COP30, Katadata berkesempatan melakukan wawancara langsung dengan Menteri Hanif. Ia bercerita banyak hal; mulai dari soal perdagangan karbon, komitmen Indonesia di proyek Tropical Forest Forever Facility, hingga program Waste to Energy. Berikut petikan wawancaranya:

Gelaran UNFCCC COP sudah memasuki tahun ke-30 tetapi masih jauh dari harapan banyak pihak, bagaimana Anda melihatnya?

Tidak satupun negara mampu melakukan penanganan perubahan iklim ini sendirian. Paris Agreement 2015 itu implementasi pasal per pasalnya memerlukan waktu yang lama sekali. Bahkan kadang-kadang negosiasi berlangsung panjang dan cenderung membosankan. 

Ini karena memang kondisi masing-masing negara sangat berbeda. Ini yang kemudian menyulitkan untuk mengimplementasi Paris Agreement secara global yang disepakati semua pihak, karena semua keputusan yang diambil harus dimintakan secara konsensus.

Kita sepakat dengan apa yang dibilang oleh Executive Secretary UNFCCC, Simon Stiell. Dia bilang yang kita hadapi ini perubahan iklim, bukan perkelahian antara negara. Kemudian di COP28 Dubai fokus pada Global Stocktake. Ini penting untuk menilai seberapa transparannya emisi yang dikeluarkan oleh masing-masing negara. Seberapa efektifnya upaya yang dilakukan, yang dijanjikan dalam dokumen NDC.

Apakah NDC-NDC itu kalau di total itu benar-benar menurunkan atau mempertahankan 1,5 derajat celcius. Ini kan persoalannya transparansinya menjadi penting. Indonesia segera mendorong disepakatinya variabel-variabelnya sehingga akan bisa dioperasikan dengan waktu segera. Langkah cepat harus dilakukan. Saat ini sudah climate disaster, bukan lagi climate change. Cukup sudah pembahasan yang panjang-panjang.

Indonesia mempromosikan perdagangan karbon berintegritas di COP30, mengapa isu ini yang dipilih?

Perdagangan karbon diatur dalam Artikel 6 atau Artikel 5 Perjanjian Paris. Jadi itu merupakan kepanjangan dari protokol Kyoto. Namun, Artikel 6 tentang perdagangan karbon baru diimplementasikan di COP29 di Baku, Azerbaijan.

Saat itulah Indonesia mendeklarasikan sebagai negara yang siap untuk mengimplementasikan Artikel 6.2. Ini amanat UNFCCC. Jadi kita melakukan perjanjian kerjasama Mutual Recognition Agreement bersama pemerintah Jepang waktu itu. Kemudian Indonesia melakukan langkah-langkah penguatan dari sistem sertifikasi dan sistem registrasinya yang sesuai dengan Paris Agreement.

Indonesia memenuhi semua kaidah yang dimintakan untuk itu. Mulai dari metodologis, kemudian dari measurement, kemudian verification maupun reporting-nya. Ini dilakukan dengan asistensi dari UNFCCC.

Indonesia ingin menghadirkan skema yang memiliki integritas dan kredibilitas tinggi. Membangun kredibilitas itu tidak bisa ujuk-ujuk. Jadi kita akan saling percaya jika kita sudah berinteraksi yang cukup panjang waktunya. Tidak dalam 1-2 tahun kemudian akan mampu membangun kredibilitas yang sangat besar.

Pada 2023, sebenarnya Bapak Presiden Jokowi ingin mengakselerasi kondisi ini. Yakni penyelenggaraan ekonomi karbon dalam bentuk perdagangan karbon domestik.  Tapi ternyata tidak bergerak. Yang diperdagangkan relatif kecil. Kemudian saya menganalisa ini ada yang salah atau bagaimana.

Akhirnya kita meluncurkan perdagangan karbon internasional pada 20 Januari 2025. Harapan kita tentu pasar karbon yang besar akan terbangun, karena melihat potensi karbon yang cukup besar. Semua metodologi kita sudah direkognisi oleh UNFCCC. 

Kami pantau secara terus menerus, hari per hari, minggu per minggu. Ternyata apa yang saya perhatikan tidak terjadi. Saya tentu evaluasi menyeluruh ini masalahnya apa? Maka kemudian kita harus membuka mata kita. Ternyata selama waktu disepakatinya Paris Agreement tersebut pada 2015 hingga masa implementasinya di 2024, itu hampir 9 tahun.

Selama sembilan itu dunia usaha kan tidak bisa menunggu. Mereka harus branding bahwa produk-produk mereka rendah emisi. Sehingga berkembanglah apa yang disebut voluntary carbon scheme. Kemudian kita mengenal ada lembaga validasi seperti Gold Standard, Verra, Plan Vivo, Global Carbon Council, dan sebagainya. Itu berkembang besar dan memiliki pasarnya masing-masing. Sehingga pada saat kita buka pasar kita, itu tumpang tindih dengan perdagangan internasional. 

Ternyata tidak ada pembeli yang masuk. Ini yang kemudian kami menelaah terus. Akhirnya sampai pada kesimpulan bahwa untuk membangun kredibilitas karbon ini diperlukan waktu yang panjang.

Untuk itulah maka kemudian kami menelaah kembali regulasi yang dimandatkan di dalam Peraturan Presiden Nomor 98/2021 yang hari ini telah diubah menjadi Perpres Nomor 110/2025. Dalam pasal beleid baru ini mengakui voluntary market atau skema lain yang berada di pasar. Makanya kami kemudian mencoba membangun MRA dengan lembaga-lembaga besar, yang kami proyeksikan memiliki potensi pasar yang besar. 

Apa yang berbeda dengan skema perdagangan karbon yang baru ini?

Memang harus merombak habis menyesuaikan dengan perdagangan internasional.  Metodologisnya harus sama. Cara pengukurannya harus disepakati sama. Verifikasinya harus sama. Akreditasinya harus sama. Jadi ini membutuhkan waktu berbulan-bulan membangun taskforce, sehingga akhirnya kita pada tahapan joint management. 

Joint management itu artinya bahwa kita dan skema voluntary menyatakan bersama skema yang dilakukan di dua sisi ini berlaku untuk dua-duanya. Ini yang kemudian mendorong Indonesia percaya diri membangun yang disebut dengan pasar karbon.

Selain voluntary, apa lagi skema yang didorong Indonesia?

Penyelenggaraan nilai ekonomi karbon dilakukan melalui empat cara. Pertama, Result Based Payment (RBP) yang merupakan manifestasi dari Artikel 5 Paris Agreement. Berikutnya adalah perdagangan karbon itu sendiri, yang merupakan manifestasi dari artikel 6. Selanjutnya pajak karbon, dan yang terakhir mekanisme lain yang berkembang sesuai dengan ilmu pengetahuan. 

RBP ini upaya suatu negara dalam penurunan emisi gas rumah kacanya akan dihargai oleh negara lain dalam bentuk kontribusi. Namun nilai karbonnya tidak berpindah, nilai karbonnya tetap ada di negara penghasil karbon tadi.

Kita sudah lakukan dengan World Bank melalui skema Global Climate Finance di Kalimantan Timur dan Jambi. Kemudian antar pemerintah juga langsung dilakukan dengan pemerintah Norwegia. Nilainya cukup besar, mungkin Rp60 triliun yang telah kita dapatkan.

Kemudian untuk perdagangan karbon dilakukan melalui dua cara, yaitu perdagangan emisi berupa perdagangan izin. Jadi suatu unit usaha itu akan ditentukan batas emisi yang boleh dikeluarkan dalam proses produksinya. Bila dia ternyata mampu menahan emisi dari batas yang ditentukan, maka dia ada selisih emisi.

Selisih emisi inilah yang akan dikeluarkan sertifikat emisinya. Kemudian sertifikat emisi ini akan bisa dikompensasi ke unit usaha lain. Jika ternyata dia tidak mampu menurunkan emisinya, maka dia harus membeli sertifikasi itu. Itu namanya perdagangan emisi. 

Kemudian ada perdagangan offset. Offset karbon sudah dimandatkan di dalam Paris Agreement. Jadi offset karbon itu dilakukan melalui suatu kegiatan yang kemudian dikompensasi pada kegiatan lain. Nah ini yang kemudian dilakukan pada semua sektor. Baik dari technology based maupun natural based.

Jadi dua kegiatan ini yang kemudian menjadi pola besar penyelenggaraan perdagangan karbon Indonesia. Pajak karbon kita belum. Karena memang nanti membutuhkan beberapa langkah lagi untuk operasionalkan pajak karbon. Nilai ekonomi karbon itu diselenggarakan untuk mencapai NDC. Maksudnya memang semua upaya itu harus mampu menurunkan emisi gas rumah kaca dalam target yang kita janjikan. 

Strategi apa yang diterapkan Indonesia di COP30?

Kita sebenarnya sangat ingin menunggu komitmen pendanaan US$100 miliar per tahun oleh negara maju. Tapi sampai hari ini tidak terealisasi. Sementara pembangunan terus berjalan yang menghasilkan emisi. Maka kita sebutlah dengan perdagangan karbon dari sisi itu yang dilakukan dengan tech-based maupun dengan nature-based. 

Sekarang yang dilakukan Indonesia sebenarnya mengarahkan bahwa karbon ini merupakan upaya bersama. Maksudnya kami menyebut carbon connection to connection action. Jadi aksi yang saling terhubung untuk upaya bersama menurunkan emisi gas rumah kaca. 

Sehingga dalam konteks itu, baik aksi mitigasi maupun adaptasi kita bangun di dalam sesi di paviliun kita. Paviliun ini tidak hanya menghadirkan pengalaman Indonesia, juga sebagai tempat bridging antar negara untuk diskusi, bridging antar ilmuwan untuk kemudian ketemu tetapi juga merupakan event untuk kita menyampaikan bahwa Indonesia siap langsung mengeksekusi artikel yang disampaikan oleh Paris Agreement tersebut. 

Kemudian kita juga mendorong agar teknologi energi terbarukan itu bisa ditekan semurah mungkin. Nah ini belum dirumuskan, sehingga teknologi-teknologi ramah lingkungan itu masih sangat mahal. Baterai sangat mahal. Seandainya harga baterainya murah, kita enggak perlu lagi fossil fuel. Sehingga untuk menyimpan tenaga matahari di baterai ini, masih belum mampu kita membayarnya dengan harga yang mahal. Ini yang dituntut di dalam teknologi implementasi program ini.

Indonesia disebut mempromosikan 90 juta kredit CO2 ekuivalen, dari mana angka itu diperoleh?

Ada tiga program ekonomi karbon yang kita dorong. Pertama, sektor yang telah memiliki sertifikat pengurangan emisi gas rumah kaca. Kemudian pada sektor-sektor yang siap sertifikat tapi memerlukan pendanaan untuk proses sertifikasi dan validasi. Ini sampai sekarang masih relatif tidak murah.

Kemudian yang berikutnya adalah identifikasi projek yang bisa dikerjasamakan. Jadi dari tiga sektor itu sebenarnya ada potensi kerjasama, kolaborasi baik melalui artikel 6.2 maupun 6.4 yang dimandatkan di dalam Paris Agreement itu dengan proyeksi hampir 90 juta ton CO2 ekuivalen nya. 

Jadi itu angka yang sebenarnya kecil untuk negara yang besar potensinya besar. Tapi yang sangat siap baru itu.  Maka ada tiga sektor utama sebenarnya yang hari ini menjadi perhatian kita. Pertama dari sektor teknologi. Jadi ada kegiatan pembangunan solar cell yang kemudian bisa dikonversi menjadi kegiatan penurunan emisi gas rumah kaca tadi. Itu nilainya senilai 12 juta ton CO2. 

Sudah ada kerjasama antara kita dengan pemerintah Norwegia. Kemudian kita menurunkan ke PLN, pemerintah Norwegia menurunkan melalui Global Green Growth Institute. Jadi itu langkah yang memang dimandatkan dalam struktur yang sudah sangat panjang ini.

Kemudian kita memiliki sektor efisiensi energi dan renewable energy. Kalau enggak salah ada sekitar 21 proyek proponen yang kita ajak mereka berkolaborasi. Kemudian ada dari sektor carbon removal, kehutanan dan limbah. Itu potensi karbonnya mencapai 64 juta ton. Jadi yang paling besar sektor kehutanan.

Kemudian dari sektor kehutanan itu dari mana? Salah satunya dari gambut yang telah dilakukan potensi proses LVV-nya oleh lembaga yang memang verified. Kemudian dari potensi limbah dari pemanfaatan metan capture.

Sebenarnya untuk metan kita mendapat dua keuntungan yaitu menjadi energi, tapi dari sisi reduksi emisi juga kita nilai. Karena memang metodologinya sudah disepakati gitu. Jadi ini ada potensi itu. Sampai hari ini kita lakukan kerjasama dalam proyek hampir mencapai 540.000 CO2 ekuivalen. Artinya ini kegiatan yang memang sudah disepakati metodologinya oleh semua pihak. 

Bagaimana respons dunia internasional?

Ada banyak penawaran untuk melakukan kolaborasi kepada kita. Kemarin dengan pemerintah Kanada untuk membangun penguatan skema karbon kita. Jadi langkah-langkah operasional yang demikian mendalam telah kita lakukan. Indonesia sangat siap untuk melakukan segala kegiatan.

Setiap hari ada 3-4 negara yang melakukan hubungan bilateral dengan kita yang kemudian kita lanjutkan dengan MoU. Selain Kanada, kita juga sudah menjalin komunikasi dengan Republik Kongo dan Jepang. 

Memang kemudian permasalahannya bagaimana kita kemudian membawa konsep ideal ini dalam tataran kementerian, dalam stakeholder di pemerintahan pusat sampai ke tingkat bawah. Ini yang merupakan tantangan tersendiri. Kita saat ini sedang mendesain semua langkah yang diperlukan termasuk melakukan penguatan CSO-CSO yang di lapangan.

Bagaimana pemerintah akan melibatkan masyarakat dalam penanganan emisi?

Masyarakat sebenarnya pionir melakukan penanganan penurunan emisi gas rumah kaca dari sektornya masing-masing. Tentu langkah-langkah ini kita apresiasi, termasuk yang tidak kalah penting juga penyandang disabilitas. Konon berdasarkan report dari WHO, negara berkembang itu memiliki tingkat disabilitas mencapai 15% dari jumlah penduduknya.

Ini yang tadi saya sampaikan ke Simon Stiell. Indonesia akan mengusulkan penyandang disabilitas untuk bisa berkonstitusi langsung sebagai konstituen di dalam gelaran-gelaran UNFCCC. Youth sudah masuk, gender sudah masuk. Tapi kelompok disabilitas belum. Jadi kita akan mendorong itu.

Pemerintah juga mendorong program Waste to Energy, mengapa demikian?

Jadi waste to energy ini sebenarnya murni keprihatinan Bapak Presiden Prabowo terhadap penanganan solid waste management kita. Jadi mungkin ini juga keprihatinan kita semua sebagai negara yang akan maju.

Jumlah penduduk kita mencapai 287 juta jiwa yang menghasilkan sampah banyak sekali. Jadi kita hitung per harinya mencapai 143 ribu ton. Sampah ini banyak sekali dan menyebar. Sehingga di beberapa kota besar sudah menjadi potensi bencana pencemaran. Seperti kemarin ribut soal mikroplastik.

Ini yang kemudian Bapak Presiden segera mendorong kota-kota besar tolong selesaikan dulu deh. Maka kita memiliki 21 lokasi yang memiliki potensi sampah seribu ton per hari yang bisa diselesaikan melalui Waste to Energy. Maka kemudian Bapak Presiden Prabowo berkenan mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 109/2025. 

Dalam Waste to Energy ini, maka sampah diubah menjadi energi. Angkanya cukup besar untuk mengkonversi itu. Ada subsidi langsung pembelian listrik yang akan dibayarkan PLN kepada pengolah Waste to Energy senilai 20 sen dolar per KWH. Artinya itu kalau kita rata-rata, itu satu tonnya hampir Rp1 juta untuk menjadikan energi.

Itu biaya yang cukup besar karena kondisi darurat yang tidak bisa lagi kita hindari. Sehingga itulah langkah yang dilakukan Bapak Presiden. Kemudian seberapa besar Waste to Energy ini mampu menyelesaikan sampah? 

Kalau ada 21 fasilitas itu hampir setara dengan 33.000 ton per hari. Jadi artinya masih ada 110.000 sampah yang harus kita selesaikan. 

Hari ini KLH telah memverifikasi 7 lokasi yang cukup besar untuk Waste to Energy mulai dari Bogor, Bekasi Raya, Tangerang, Semarang, Yogyakarta, Bandung, Jakarta, dan Medan. Tahap berikutnya ada 7 lokasi lagi yang telah serasa diverifikasi. Yaitu di Lampung, Malang, Surabaya, Pekanbaru, Palembang, Serang,  

Apakah ada kerja sama dengan dunia internasional?

Kita sudah kolaborasi dengan Jepang. Nanti karbonnya dibagi dua. Jadi upaya menurunkan emisi melalui waste to energy, selain memang menjadi permasalahan lingkungan yang harus kita tangani, juga potensi karbon kreditnya bisa kita berikan.

Jadi Jepang nanti mendapat separuh dari upaya karbonnya, kita mendapat separuh, investasinya dari Jepang. Jadi sampah itu di NDC itu masih berkontribusi sekitar 228 juta ton CO2 di tahun 2035.

Itu masih menggunakan skema lama. Saya yakin ini akan mungkin separuhnya hilang, karena Pak Presiden meminta kita untuk menyelesaikan sampah sesuai RPJMN di tahun 2029.

Jadi masih banyak langkah yang harus kita lakukan. Mulai dari memilah sampah. Ini kita masih jauh dari upaya memilah sampah. Kontrol sampah yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup sampai hari ini dari 514 kabupaten kota, hanya tiga yang memiliki potensi untuk mendapat penghargaan Adipura. Yang lainnya mungkin separuhnya kota kotor. Jadi hanya tiga yang memiliki syarat untuk diberikan adipura. Yang lainnya masih jauh dan perlu pembinaan, dan kita akan mencoba terus mendorong ini. 

Kemarin kita juga dapat dukungan dana. Tidak banyak, hanya sekitar Rp80 miliar dari Climate and Clean Air Coalition untuk salah satunya menangani sampah itu. 

Indonesia berkomitmen mendukung program Tropical Forest Forever Facility, bagaimana latar belakangnya?

Sebenarnya ide itu sudah lama bergulir melalui three river basin, yaitu suatu catchment area dari tropical forest yang ada di dunia. Dunia itu memiliki hutan global yang besar di tiga lokasi, di Amazon, Borneo, kemudian di Kongo. Ternyata, dalam leader summit kemarin mengerucut dibentuk melalui Tropical Forest Forever Facility (TFFF). 

Kenapa ini penting? Karena sampai hari ini kita masih di-drive pihak lain untuk mengatur hutan kita, termasuk karbonnya. Jadi seolah-olah kita mengemis karbonnya, padahal ini kan potensi kita. Kemarin sudah datang juga menteri-menteri dari Republik Kongo, Brasil, dan Republik Demokratik Kongo. Kita semua sepakat bahwa itu sudah cukup kita dijajah dan tidak mempunyai kemandirian untuk mengatur hutan kita.

Kita komitmen menempatkan US$1 miliar atau sekitar Rp16 triliun di TFFF. Itu memang harus disiapkan. Kalau kita enggak membiayai diri sendiri, dana dari mana lagi kita harapkan? Sudahlah, kita enggak usah jadi pengemis.

Sudahlah, kita juga mampu kok. Maka dibuktikanlah dengan Tropical Forest Forever Facility tersebut. Dana itu menjadi dana abadi yang kemudian akan menstimulasi kegiatan kita. Kemudian di dalam konteks ini, Indonesia juga mendorong inisiatif Tropical Peatland Center. Kita mempunyai lahan gambut yang sangat besar. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Fitria Nurhayati, Maria Margaretha

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...