Mantan Ketua BPK: Kerugian Negara Seharusnya Tak jadi Sarana Kriminalisasi

Ameidyo Daud Nasution
27 Mei 2026, 08:00
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2019-2022 Agung Firman Sampurna
Katadata/Bintan Insani
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2019-2022 Agung Firman Sampurna

Jadi hubungannya dengan Nadiem jauh dalam kasus ini?

Apa hubungannya dengan Nadiem yang bikin program digitalisasi dan terjadi ada masalah di pengadaan laptop? Jauh banget itu. 

Pak Nadiem membuat kebijakan program digitalisasi di dalam pendidikan. Program digitalisasi pendidikan itu konten pendidikan dan tata kelola. Dalam kasus Chromebook ini, mereka punya Chrome Device Management sebagai alat tata kelola, yang saya bilang bagus banget. Karena dengan itu kita bisa memantau penggunaan dari laptop tersebut.

Kasus Nadiem ini jadi seperti puncak gunung es di mana kerugian negara dianggap pelanggaran hukum. Seperti apa anda melihatnya?

Kerugian negara itu tidak harus pidana. Definisinya ada di dalam Pasal 1 Ayat 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan. (Kerugian negara adalah) kekurangan uang, surat berharga, barang yang nyata dan pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum yang lalai atau sengaja. Bentuknya bisa  perdata, bisa administrasi negara, dan bisa dalam bentuk pidana.

Bagaimana seharusnya penyelesaiannya?

Kalau perdata maka penyelesaian perdata. Kalau ada kelalaian dari pejabat pemerintah atau pejabat pengelola keuangan negara, selain harus mengembalikan uang, mereka mungkin ditegur, sanksi disiplin pegawai negeri sipil atau sanksi lain.

Tetapi, kalau kemudian ada pembobolan, menguntungkan diri atau orang lain, atau korporasi, ada perbuatan melawan hukum, kita bicaranya di ranah ini (pidana). Kerugian negara tidak harus bentuknya korupsi. Kerugian itu artinya harus ada yang ganti. BPK itu memastikan siapa yang ganti 

Dalam beberapa kasus ini (kerugian negara) sudah dipakai mulu untuk menetapkan bahwa Anda melanggar hukum.

Maksudnya, dijadikan sarana untuk kriminalisasi?

Mungkin mengarah ke situ. 

Memberantas tindak pidana korupsi tidak hanya menangkap orang yang melakukan tindak pidana korupsi. Memberantas tindak pidana korupsi bisa dengan edukasi.

Kemudian, pemberantasan korupsi bisa juga dengan cara mencegah. Caranya memperkuat tata kelola, memperkuat sistem pengendalian intern, meningkatkan kompetensi dari pejabat pengelola keuangan negara. Sehingga menutup kecurangan.

Jadi, ketika kita bicara kerugian negara itu tidak berarti harus pidana, dan memang seharusnya kerugian ini tidak dijadikan sebagai sarana untuk melakukan proses kriminalisasi.

Putusan MK telah memberikan sinyal BPK menentukan kerugian negara. Tapi Kejaksaan Agung merespons dengan surat edaran yang membuka lembaga lain bisa menetapkan kerugian. Apa respons anda?

Menurut saya itu mungkin adalah upaya untuk tetap membangun semangat. Tetapi kita ini bernegara itu pakai konstitusi. Penegakan hukum itu berdasarkan hukum. Masa kita melakukan penegakan hukum dengan cara melanggar hukum? Enggak masuk akal kan? Konstitusi itu udah jelas. Salah satu bentuk pemeriksaan pengelolaan dan penyelesaian keuangan negara itu adalah pemeriksaan investigasi, yang melaksanakan adalah BPK.

Kemudian ditegaskan lagi oleh pengadilan, ditegaskan lagi oleh apa namanya Putusan Mahkamah Konstitusi Halaman 39. Lembaga negara kalau lembaga banyak, tapi lembaga negara yang mengaudit keuangan cuma satu, dalam hal ini BPK.

Jika seharusnya hanya BPK, Kenapa saat ini ketentuan itu tidak jalan?

Karena Undang-Undang 31 Tahun 1999 (Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) itu memang sudah waktunya dimutakhirkan. Sudah dibicarakan di Badan Legislasi (DPR). Perlu melakukan amendemen terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 atau amendemen terbatas terkait dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 (tentang BPK).

Tambahkan saja penutup: Dengan berlakunya undang-undang ini maka Pasal 32 dan Pasal 17 yang dalam Undang-Undang 31 1999 dinyatakan tidak berlaku dan perhitungan dan penetapan kerugian negara disesuaikan dengan pelaksanaan undang-undang ini. Selesai, 

Solusinya berarti hanya revisi UU Tipikor?

Saya tetap mendukung pelaksanaan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dalam bentuk penegakan hukum. Cuma sekarang harus buat sedemikian rupa, jangan sampai terjadi abuse of power sehingga terjadi misalnya kriminalisasi. Kejaksaan kan tugasnya banyak. Bukan cuma untuk penegakan hukum dalam bidang korupsi, tapi juga tindak pidana umumnya. Tindak pidana umumnya kan juga banyak. Ada pembunuhan, ada penganiayaan, kekerasan seksual, penipuan, dan penggelapan. Banyak banget. 

Kejaksaan juga punya Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) yang bisa didorong supaya ikut melakukan edukasi dan pencegahan. Jadi banyak hal menurut pendapat saya yang mari kita lihat sama-sama di sini. Jangan kita kedepankan ego sektoral lembaganya masing-masing.

Kenapa anda menyinggung ego sektoral?

Penegakan hukumnya tetap jalan, tetapi kita juga spesifik kepada aspek kerugian negara. Di Undang-Undang 31 (1999) itu dinyatakan nyaris siapa saja boleh hitung kerugian negara. Wajar, karena pada saat itu memang tata kelola kita belum berkembang seperti sekarang. Baru punya laporan keuangan itu di 2005 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Kemudian tata keuangan menjadi lebih bagus, dibutuhkan kompetensi teknis yang lebih dalam juga untuk bidang-bidang tersebut. Dulu kita nggak punya laporan keuangan, sekarang kita sudah punya laporan keuangan.

Kerugian negara itu sebenarnya hal yang normal dan tak identik pidana?

Kerugian negara itu tidak identik dengan pidana.  Sesuatu yang niscaya terjadi, tinggal bagaimana cara kemudian meresponsnya.

Kalau anda kerja di bank, bank itu ada namanya cadangan kas tekor. Kas tekor itu kan rugi, kurang uang. Ada cadangannya. Kalau cadangannya besar, itu dibikin namanya CKPN. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai. Impairment process result. Itu dibuat sebagai bagian dari apa namanya tuh, risk management-nya perbankan. Jadi jangan kemudian ketika kerugian negara, orang pasti nih, korupsi. Tidak begitu ceritanya.

Tapi kenapa penegak hukum punya pola pikir memidanakan kerugian negara?

Itu karena kurang edukasi. Jadi ingat ya, ketika bicara kerugian negara, itu tidak berarti pidana. Tidak harus pidana. Bisa perdata, bisa administrasi negara, dan kemudian bisa pidana juga. Saya ingin agar Undang-Undang Administrasi Pemerintahan yang kemudian di dalamnya menjelaskan tentang asas-asas umum pemerintahan yang baik, itu diterapkan, sehingga orang tidak langsung dikriminalisasi. Pakai dulu Undang-Undang Administrasi Pemerintahan untuk kemudian memberikan ruang untuk perbaikan. Iya kan? Seperti itu.

Dan Alhamdulillah itu adalah satu bentuk kolaborasi yang indah betul antara Badan Pemeriksa Keuangan dengan Kejaksaan. Saya merindukan kolaborasi itu terus berjalan.

Berarti sekarang hubungan BPK dan Kejagung tidak begitu baik?

Tidak juga. Cuma sekarang banyak jaksa-jaksa yang baru, ingin aktualisasi. Anak-anak baru ini bisa bikin kesalahan. Namanya juga muda, ingin tampil. Tetapi tidak boleh membuat yang tidak salah menjadi salah.

Tidak bisa kerugian negara lalu tiba-tiba berakhir di penjara. Itu kan menimbulkan suasana yang tidak nyaman bagi investor. Kepastian hukum itu menjadi sesuatu yang penting. Kita butuh dukungan investasi dari luar negeri. Itu terjadi di semua negara di dunia ini. Amerika Serikat itu menjadi besar karena investornya datang dari mana-mana, demikian juga negara-negara maju yang lain. Kita berharap Indonesia ini menapaki level yang lebih tinggi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Salah satunya komitmen untuk pemberantasan korupsi. Mari kita sama-sama lakukan bagaimana caranya membuat kepastian hukum lebih baik. 

Jaksa menganggap anda tidak independen karena pernah di BPK?

Kalau yang saya sampaikan ini kemudian meringankan salah satu pihak, itu tidak bisa disebut sebagai tidak independen.

Saya tidak terlibat di dalam pengadaan Chromebook. Saya bukan PPK,  bukan pejabat di kementerian yang ikut merumuskan kebutuhan Chromebook, bukan pejabat di LKPP, bukan prinsipal, bukan distributor, bukan konsultannya juga. Jadi mustahil kalau kemudian saya disebut tidak independen.

Halaman:
add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief, Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...