Peneliti SRS Sebut Erick Thohir Cocok Dampingi Capres Prabowo
Peneliti Surabaya Research Syndicate (SRS) Fishya Amina Elvin menyebutkan, Menteri BUMN Erick Thohir meraih perhatian kalangan warga Nahdlatul Ulama (NU) atau Nahdliyin dalam mencari sosok calon wakil presiden (cawapres) untuk Pilpres 2024.
“Untuk pendekatan kultural dan struktural, berdasarkan survei kami, pendekatan kultural Pak Erick Thohir lebih dekat dengan kalangan Nahdliyin,” kata Fishya dikutip dari siaran pers, Selasa (13/6).
Hal tersebut, imbuh Fishya, terpengaruh gaya kepemimpinan Erick Thohir yang sudah terkenal dan dianggap publik dekat serta mewakili suara anak muda.
Dia pun menyebut figur Erick Thohir sudah terkenal luas di kalangan masyarakat sebagai anggota kehormatan Barisan Ansor Serbaguna (Banser), dengan rekam kinerja baik di lembaga yang dipimpinnya, baik sebagai Menteri BUMN maupun Ketua Umum PSSI.
“Kelebihan Erick Thohir adalah sebagai anggota kehormatan Banser, basis NU, yang populer, ditambah dengan minat generasi muda yang cukup tinggi,” ujar Fishya.
Berdasarkan hasil survei SRS terbaru, nama Erick Thohir menempati urutan pertama sebagai cawapres dan kader NU yang cocok mendampingi Prabowo Subianto dengan raihan elektabilitas sebesar 18,2 persen.
Fishya juga mengutarakan, Erick Thohir adalah kader NU yang dapat melengkapi Prabowo Subianto untuk memenangkan pertarungan pilpres di Jawa Timur. Pasalnya, Prabowo menelan kekalahan di provinsi tersebut pada pilpres periode sebelumnya.
“Erick Thohir dapat menutup kelemahan Prabowo Subianto selama ini yang selalu kalah di Jawa Timur pada Pilpres 2014 dan 2019,” kata dia. Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 - 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu. Dengan syarat, parpol memiliki perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen. Oleh karena itu, pasangan capres dan cawapres Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.