Reklamasi Lahan Bekas Tambang, MIND ID Raih Penghargaan di ICAII 2023
Heri menjelaskan, perusahaan melaksanakan reklamasi untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
Selain dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, lanjut Heri, PT Timah Tbk melakukan reklamasi untuk memberikan manfaat jangka panjang kepada masyarakat dan keseimbangan lingkungan sekitar.
Hal itu sesuai dengan prinsip tujuh dan delapan dari UNGC yaitu mendukung pendekatan kehati-hatian terhadap tantangan lingkungan dan melakukan inisiatif untuk mempromosikan tanggung jawab lingkungan dan lebih luas.
“Kampoeng Reklamasi Air Jangkang adalah salah satu bekas penambangan yang sukses direstorasi PT Timah Tbk dan memberikan manfaat jangka panjang kepada masyarakat setempat,” ujar Heri.
Kampoeng Reklamasi Air Jangkang berada di Desa Riding Panjang, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka dan memiliki lahan seluas 37 hektar.
Kampoeng Reklamasi Air Jangkang telah dimulai pada 2013 dengan diawali uji coba penanaman tanaman kemiri sunan sebagai tanaman bioenergi seluas 6 hektar.
Kini, kawasan ini telah ditanami berbagai jenis pohon dan buah-buahan yang disulap menjadi destinasi wisata dengan mengusung konsep terintegrasi edukasi, ekonomi, dan wisata.
Kawasan ini dialihfungsikan menjadi beberapa spot, seperti pertanian, perkebunan, perikanan, penelitian, pariwisata, hingga tempat penampungan sementara bagi satwa yang termasuk dalam perlindungan Negara untuk nantinya dilepasliarkan kembali.
Dalam proses pengembangan dan pengelolaan kawasan reklamasi ini, PT Timah Tbk juga bekerja sama dengan beberapa pihak seperti Pemerintah Kabupaten, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Adapun tema ICAII 2023 yakni “Advancing Agile Innovation for Sustainable Growth.” Selain memberikan berbagai penghargaan, dalam helatan ICAII juga beberapa perusahaan terpilih masuk dalam berbagai kategori penghargaan yang disiapkan oleh tim ICAII 2023.