Bank Bjb Sepakati Kerja Sama Lelang Aset dengan Ditjen Kekayaan Negara
Bank bjb menyepakati kerja sama pelaksanaan lelang aset sesuai pasal 6 UU Hak Tanggungan dan Lelang Eksekusi Jaminan Fidusia dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Diharapkan kerjasama ini bisa mengoptimalisasi hasil lelang eksekusi hak tanggungan dan jaminan fidusia yang dikelola oleh bank bjb.
"Kerjasama dengan DJKN dimaksudkan sebagai salah satu upaya dalam rangka memperkuat kolaborasi dan kerja sama yang sudah terjalin baik antara bank bjb dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara," ucap Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi, dalam keterangan tertulis, Rabu (22/11).
Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Kerja sama dengan DJKN ini juga untuk mendukung upaya perseroan menekan rasio Non Performing Loan (NPL).
Disampaikan Yuddy, kerja sama dengan DJKN juga menjadi salah satu solusi efektif untuk mendapatkan recovery aset yang terbaik dan aman karena proses lelang dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Dia mencontohkan, melalui kerja sama ini, nantinya peserta lelang yang diselenggarakan DJKN dapat memperoleh informasi lengkap tentang obyek lelang aset bank bjb dengan mengakses langsung tautan lelang bank bjb di laman resmi DJKN.
Dari kerja sama ini, kedua belah pihak optimis dapat mengoptimalkan pengembalian dari aset-aset yang belum bisa dipenuhi kewajibannya dari para debitur.
Pelaksanaan lelang eksekusi yang efektif dan efisien juga menjadi harapan besar bank bjb. Sebab, pelaksanaan lelang eksekusi ini tidak hanya merupakan salah satu strategi penyelesaian piutang perbankan.
Selain mendapatkan hasil penjualan melalui lelang, bank juga memperoleh recovery kredit dari lelang.