Jakarta Masih Jadi Ibu Kota, Otorita IKN Tegaskan Pembangunan Berlanjut

Otorita IKN menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi justru memperjelas mekanisme pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara yang efektif setelah Keppres diterbitkan.
Ardhia Annisa Putri
Oleh Ardhia Annisa Putri - Tim Publikasi Katadata
13 Mei 2026, 18:59
Jakarta Masih Jadi Ibu Kota, Otorita IKN Tegaskan Proyek Nusantara Berlanjut
Otorita IKN
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik sekaligus Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status ibu kota negara justru memperjelas mekanisme pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menurutnya, pemindahan ibu kota baru berlaku efektif setelah diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini semakin memperjelas bahwa pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara berlaku efektif setelah ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” kata Troy dalam keterangannya, Selasa (12/5).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul putusan MK dalam perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Dalam sidang putusan, MK menolak seluruh permohonan uji materi yang diajukan pemohon.

Sebelumnya, pemohon menilai terdapat kekosongan status konstitusional ibu kota akibat ketidaksinkronan antara UU IKN dan UU Daerah Khusus Jakarta. Namun, MK menegaskan bahwa kedudukan ibu kota negara tetap berada di Jakarta hingga Keppres pemindahan ibu kota diterbitkan pemerintah.

“Kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota,” ujar Hakim Konstitusi, Adies Kadir dalam sidang putusan.

Troy mengatakan, Otorita IKN menghormati seluruh proses konstitusional yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum di Indonesia.

Ia juga memastikan pembangunan IKN tetap berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah. Menurutnya, pembangunan infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, ekosistem bisnis, hingga pelayanan publik menunjukkan progres yang positif dan konsisten.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga optimisme, stabilitas, dan kepercayaan publik terhadap pembangunan IKN sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia yang lebih maju, modern, dan berdaya saing,” ujar Troy.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...