Hutan Indonesia: Aset Pengurangan Emisi dan PR Besarnya

Sahistya Dhanesworo
Oleh Sahistya Dhanesworo - Tim Publikasi Katadata
15 Januari 2026, 16:55

Sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya (Forestry and Other Land Use/FOLU) diposisikan sebagai pilar utama dalam pencapaian target pengurangan emisi karbon nasional. Sektor ini ditargetkan mampu menyerap hingga 140 juta ton CO₂e pada 2030, menjadikannya kontributor terbesar dalam agenda transisi menuju ekonomi rendah karbon.

Keunggulan Indonesia terletak pada kekayaan ekosistem alaminya. Indonesia memiliki sekitar 57 gigaton kapasitas serapan karbon gambut, setara 55 persen cadangan karbon gambut dunia. Modal ekologis ini menempatkan sektor FOLU sebagai aset strategis dalam mitigasi perubahan iklim global.

Potensi ekonomi dari sektor ini pun besar. Dunia usaha memiliki peluang pengelolaan hutan lestari (PHL) seluas 1,77 juta hektare, dengan potensi kredit karbon mencapai 90 juta ton CO₂e dari berbagai aksi mitigasi. Di sisi lain, Program Perhutanan Sosial (PS) diarahkan untuk memperluas manfaat ekonomi hutan secara inklusif. Pemerintah menargetkan luasan PS hingga 12,7 juta hektare dengan dukungan 25.000 pendamping hingga 2030.

Namun, peluang besar tersebut belum sepenuhnya lepas dari tantangan struktural. Deforestasi masih terjadi, tumpang tindih kebijakan lintas sektor belum sepenuhnya terselesaikan, dan pelibatan masyarakat adat dalam pengelolaan hutan masih terbatas.

Hingga kini, RUU Masyarakat Adat belum disahkan, sementara konflik agraria di wilayah adat terus berlanjut. Dalam periode periode 2014–2024, tercatat 687 konflik agraria yang mencakup area seluas 11,07 juta hektare.

Dari sisi pendanaan, kebutuhan pembiayaan sektor FOLU juga tidak kecil. Hingga 2030, sektor ini diperkirakan membutuhkan dana sekitar Rp204 triliun. Baik untuk rehabilitasi ekosistem, penguatan tata kelola, maupun pengembangan skema ekonomi karbon.

Pemerintah mengklaim telah melakukan berbagai upaya korektif. Sepanjang 2015 - 2024, rehabilitasi hutan dan lahan lebih dari 2 juta hektare. Kebijakan One Map Policy terus dipercepat untuk mengurangi tumpang tindih perizinan.

Sejumlah regulasi kunci turut diterbitkan, mulai dari Perpres Pengendalian Emisi Nasional, kebijakan Nilai Ekonomi Karbon (NEK), hingga penertiban kawasan hutan. Selain itu, Sistem Registri Nasional Karbon (SRN-PPI) diharapkan memperkuat transparansi dan akuntabilitas tata kelola karbon nasional.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini