Rapor Merah Indeks Perilaku Anti-Korupsi Indonesia
Indeks Perilaku Anti-Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2018 memburuk, yakni sebesar 3,66 pada skala 0 sampai 5. Semakin mendekati 5 berarti masyarakat semakin anti-korupsi dan sebaliknya, mendekati 0 berarti permisif terhadap korupsi. Padahal, berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) ditargetkan nilai indeks empat pada tahun 2019. Namun sayangnya semenjak tahun 2013 pergerakan IPAK cenderung lambat.
Dalam survei yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) terhadap 10.000 responden di 34 provinsi, IPAK juga menunjukkan nilai berbeda dalam berbagai jenjang pendidikan. Responden yang lulus SLTA memiliki indeks tertinggi anti-korupsi yaitu 4,09. Sedangkan di bawah SLTP memiliki indeks anti-korupsi terendah yaitu 3,68. Kepala BPS, Suhariyanto menyatakan perlunya pembekalan agar agar masyarakat tak lagi permisif terhadap korupsi.
(Baca : Indeks Perilaku Antikorupsi Masyarakat Tahun Ini Menurun)
Salah satu perilaku korupsi paling tinggi ditoleransi adalah menerima pegawai di instansinya baik swasta ataupun negeri untuk menjaga hubungan dengan keluarga atau teman dekat. 30,39% responden menganggap wajar akan fenomena tersebut. Tidak jauh dari angka tersebut sikap toleransi ini juga terjadi pada praktik administrasi KTP/KK. Sikap maklum terhadap korupsi yang cukup tinggi juga terjadi pada praktik administrasi SIM/STNK. Tidak hanya proses administrasi, toleransi korupsi juga terjadi pada praktik penerimaan siswa di sekolah yaitu sebesar 27,99%.