Ragam Langkah Jokowi Meredam Covid-19
Presiden Joko Widodo menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2020 dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 untuk mempercepat penanganan coronavirus disease atau Covid-19.
(Baca: Jaga Daya Beli Masyarakat, Jokowi Rilis Sembilan Kebijakan Bantuan)
Salah satunya adalah realokasi anggaran kementerian dan lembaga hingga Rp 62,3 triliun. Sedangkan, pemerintah daerah bisa melakukannya dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dana kas daerah. Lalu impor alat kesehatan akan dipermudah. Caranya dengan mengalihkan perizinan impor ke Gugus Tugas Covid-19.
(Baca: Akses Keluar-Masuk Papua Ditutup Sementara Karena Virus Corona)
Jokowi juga menginstruksikan pemberian insentif sebesar Rp 5-15 juta dan santunan kematian sebesar Rp 300 juta bagi para tenaga kesehatan di wilayah berstatus darurat virus corona. (Baca: Cegah Penyebaran Covid-19, antara Social Distancing atau Lockdown)
Sebelumnya, pemerintah telah melakukan beberapa langkah strategis. Pertama, mengubah Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta menjadi RS Darurat Corona berkapasitas 3 ribu pasien. Kedua, mengimpor alat kesehatan dari Tiongkok, seperti alat rapid test. Ketiga, menyiapkan fasilitas isolasi pasien di Pulau Sebaru, Kepulauan Seribu dan Pulau Galang, Batam.info