Beban Berat Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 100 Persen
Pemerintah akhirnya menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Hal ini setelah Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur kenaikan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diteken Presiden Joko Widodo pada 24 Oktober 2019. Kenaikan tarif berkisar 65 hingga 116 persen, yang berlaku mulai 1 Januari 2020.
(Baca: Tarif Iuran Naik, BPJS Kesehatan Jelaskan Cara Turun Kelas Layanan)
Kenaikan tersebut untuk menutup defisit anggaran BPJS Kesehatan yang sudah berlangsung sejak 2014. Nilainya terus bertambah. Pada 2019 defisit sebesar Rp 32 triliun, dan diprediksi mencapai Rp 77 triliun pada 2024 jika iuran tak dinaikkan.
(Baca: Pembenahan Layanan BPJS Kesehatan yang Membuat Resah)
Ada sejumlah sebab BPJS Kesehatan mengalami defisit. Selain kurangnya disiplin peserta dalam membayar iuran, rasio pembayaran klaim pun tinggi di atas 100 persen. Di sisi lain, biaya pengobatan untuk penyakit katastropik terus meningkat.