Korupsi Penghambat Utama Investasi di Indonesia
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan, keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu kendala masuknya investasi ke Indonesia. Setelah memunculkan kontroversi, pernyataan tersebut diluruskan oleh Moeldoko dengan menyebut bukan KPK yang menghambat investasi.
(Baca: Korupsi Berkurang, Iklim Investasi Membaik)
Dia menjelaskan apabila UU KPK yang lama tetap dijalankan, maka hal tersebutlah yang berpotensi menghambat investasi karena terdapat celah hukum dalam UU tersebut. Namun berbagai pakar menyatakan, RUU KPK yang tengah disahkan justru membuat upaya korupsi semakin marak di Indonesia.
(Baca: Nilai Minus Iklim Investasi Indonesia di Mata Bank Dunia)
Menurut kajian World Economic Forum (WEF), maraknya korupsi merupakan penghambat utama investasi di Indonesia. WEF menempatkan korupsi dengan skor tertinggi, yaitu sebesar 13,8 sebagai faktor utama penghambat investasi di Indonesia. Hal tersebut lantaran maraknya praktik suap, gratifikasi, favoritisme, dan pelicin yang dilakukan sejumlah oknum, terutama dalam pengurusan perizinan.
(Baca: Perbandingan Iklim Investasi Indonesia dan Vietnam)
Praktik-praktik korupsi mengakibatkan beberapa dampak terhadap investor. Dampak tersebut antara lain dapat memunculkan persaingan tidak sehat, distribusi ekonomi yang tidak merata, tingginya biaya ekonomi, memunculkan ekonomi bayangan, menciptakan ketidakpastian hukum, dan tidak efisiennya alokasi sumber daya perusahaan.