Pemerintah Coret 14 Proyek Strategis
Pemerintah mencoret 14 proyek senilai Rp 298,5 triliun dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Ke-14 proyek tersebut dinilai tidak memenuhi kriteria batas waktu yang ditentukan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP).
“Tapi tidak selamanya didrop. Asalkan di Kementeriannya mempersiapkan kembali dan siap maka bisa diajukan kembali,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution usai rapat terbatas terkait PSN, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Senin (16/4).
Selain mencabut 14 proyek yang tidak memenuhi kriteria, pemerintah juga mengeluarkan 10 proyek yang sudah selesai dari daftar PSN. Di samping itu, pemerintah menambahkah satu proyek pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia dan Program Pemerataan Ekonomi ke dalam daftar PSN.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2017, pemerintah mencanangkan 245 PSN dan 2 program yang akan diselesaikan selama periode 2015-2019. Berdasarkan RPJMN, total investasi yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proyek-proyek tersebut mencapai Rp 4.197 triliun.
KPPIP menggunakan empat kriteria utama dalam mengevaluasi proyek-proyek strategis, yakni kriteria dasar, kriteria strategis, kriteria operasional dan kriteria dukungan yang jelas. Misalnya, setiap proyek memiliki kesesuaian dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasionla (RPJMN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian dan kesejahteraan sosial.