Skema Baru Tunjangan Kinerja Aparat Pajak

Anshar Dwi Wibowo
1 November 2017, 19:14

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menerapkan skema baru tunjangan kinerja bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak pada 2018. Parameter penilaian tunjangan kinerja akan ditambahkan sehingga tidak hanya berdasarkan realisasi penerimaan pajak tahun sebelumnya.

Tambahan indikator penilaian di antaranya beban kerja menurut jenis kantor pelayanan dan klasifikasi wilayah berdasarkan komponen biaya hidup yang mengacu data Badan Pusat Statistik (BPS). Langkah ini diharapkan dapat memompa kinerja aparat pajak untuk mencapai target yang ditetapkan.

"Formulanya lebih detail. Contohnya ada perbedaan antara kantor satu dengan kantor lain sesuai bobot dan tanggung jawab," ujar Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto.

Selama lima tahun terakhir, realisasi penerimaan pajak cenderung menurun. Pada 2013 realisasinya sebesar 94% sedangkan pada 2016 turun menjadi 83% terhadap target penerimaan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P).

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami