Emirsyah Terseret Suap Rolls-Royce
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar sebagai tersangka suap pembelian mesin untuk pesawat A330. Kasus ini melibatkan produsen mesin dan otomotif asal Inggris, Rolls-Royce. Selain Emirsyah, KPK juga menetapkan Soetikno Soedarjo, bos PT Mugi Rekso Abadi dan pemilik Connaught International Pte Ltd di Singapura sebagai tersangka perantara suap.
(Baca: Kasus Emirsyah, Puncak Gunung Es Praktik Suap Rolls-Royce)
Di Indonesia, praktik suap Rolls-Royce terjadi sejak 1980-an. Setelah investigasi selama empat tahun, penyidik kejahatan keuangan atau Serious Fraud Office (SFO) Inggris menemukan aliran dana suap ke orang-orang terdekat di lingkaran kekuasaan serta mantan petinggi TNI Angkatan Udara. Modus perantara digunakan untuk melancarkan penjualan mesin pesawat yang dipesan oleh Garuda Indonesia.
(Baca: Puluhan Miliar Suap Emirsyah, Tersebar di Indonesia dan Singapura)
Selain di Indonesia, SFO menemukan sejumlah bukti praktik suap oleh Rolls-Royce di sejumlah negara seperti India, Thailand, Cina, Rusia, Nigeria, dan Malaysia. Untuk itu pengadilan Inggris mengharuskan perusahaan tersebut membayar denda £ 671 Juta atau sekitar Rp 11 triliun. Rolls-Royce pun menyatakan permintaan maaf dan berkomitmen membayar denda tersebut.