Pemerintah Pangkas Subsidi Listrik

Image title
Oleh Widyanita
2 Desember 2016, 15:17

Pemerintah memutuskan mencabut subsidi listrk bagi pelanggan listrik dengan daya 900 volt ampere (VA) yang tergolong mampu. Payung hukum pencabutan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 29 tahun 2016 tentang mekanisme pemberian subsidi tarif tenaga listrik untuk rumah tangga. Kenaikan tarif akan diberlakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2017.

(Baca: Pemerintah Terbitkan Payung Hukum Pencabutan Subsidi Listrik)

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan, dana subsidi akan dialihkan ke sektor yang lebih produktif. Dana tersebut akan dipakai untuk membiayai pembangunan infrastruktur jaringan listrik, terutama di wilayah yang selama ini belum terjangkau listrik.

(Baca: Subsidi Listrik Dicabut, ESDM: Dananya untuk Bangun Infrastruktur

Akan tetapi, subsidi tetap diberikan kepada pelanggan listrik 450 VA dan 900 VA yang masuk dalam kategori miskin. Pemerintah telah melakukan pendataan kelompok masyarakat miskin dan mampu pelanggan 900 VA, tapi bagi yang belum terdata masih diberikan peluang untuk mengajukan permohonan subsidi.

 (Baca: Subsidi Dicabut, Tarif Listrik Pelanggan 900 VA Dinaikkan 3 Kali)

Sementara bagi pelanggan listrik non-subsidi atau 1.300 VA ke atas, bisa mendapatkan subsidi dari pemerintah. Asalkan mereka mau menurunkan daya listriknya mejadi 450 VA atau 900 VA.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami