Subsidi Dicabut, Tarif Listrik Pelanggan 900 VA Dinaikkan 3 Kali

Miftah Ardhian
4 November 2016, 20:42
PLN listrik
Arief Kamaludin (Katadata)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera mencabut subsidi listrik untuk kelompok pelanggan daya 900 Volt Ampere (VA). Selanjutnya, pemerintah dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan menaikkan tarif listrik golongan tersebut dalam tiga bertahap. Sebab, pelanggan daya 900 VA dianggap tidak termasuk golongan miskin dan rentan miskin. 

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan, terdapat sekitar 22,9 juta pelanggan golongan 900 VA. Namun, hanya sebanyak 4,1 juta yang termasuk golongan miskin dan rentan miskin. Jadi, sisanya yakni sebanyak 18,8 juta pelanggan itulah yang subsidinya akan dicabut secara bertahap.

Pencabutan subsidi ini akan dimulai awal tahun depan, dengan mekanisme kenaikan sebanyak tiga kali selama tahun 2017. Setelah itu, tarif pelanggan kelompok 900 VA ini baru mengikuti skema penyesuaian tarif seperti golongan 1.300 VA ke atas.

(Baca: Rupiah dan Minyak, Penyebab Kenaikan Tarif Listrik Oktober)

Jarman mengatakan, setiap kali kenaikan tersebut akan bertambah biaya tarif dasar listrik yang harus ditanggung pelanggan sebesar 32 persen. "Naik 32 persen, sekali kenaikan," katanya di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis malam (3/11). Pencabutan subsidi ini diklaim dapat menghemat anggaran pemerintah hingga Rp 22 triliun.

Di sisi lain, pencabutan subsidi ini baru diberlakukan kepada pelanggan 900 VA yang tidak termasuk golongan miskin dan rentan miskin. Sementara itu, untuk golongan 450 VA, pemerintah masih perlu mencocokkan data yang dimilikinya dengan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). "Yang penting pencocokan itu, tidak boleh kami sembarangan menaikkan (tarif)," ujarnya.

(Baca: Tak Ada Subsidi, PLN Tolak Penetapan Tarif PLTMH dari Pemerintah)

Sementara itu, Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun merinci, tarif listrik pelanggan 400 VA yang masih mendapatkan subsidi tidak mengalami kenaikan tarif dasar listrik yaitu sebesar Rp 415 per kWh. Begitu pula dengan pelanggan dengan daya 900 VA yang termasuk golongan miskin dan rentan miskin dengan tarif dasar sebesar Rp 605 per kWh.

Sedangkan untuk rumah tangga mampu, mulai awal tahun 2017 akan mengalami kenaikan tarif listrik secara bertahap. Benny mengatakan, pelanggan 900 VA yang termasuk golongan mampu akan mengalami kenaikan tarif dasar listrik mulai Januari-Februari menjadi sebesar Rp 791 per kWh.

(Baca: DPR Pangkas Dana Subsidi Listrik dan LPG Tahun Depan)

Penyesuaian kedua yaitu bulan Maret-April menjadi Rp 1.034 per kWh. Penyesuaian ketiga yaitu bulan Mei - Juni menjadi Rp 1.352 per kWh. "Juli sampai seterusnya (tarif listrik) ikut dalam mekanisme tariff adjusment," ujar Benny.

Editor: Yura Syahrul

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...