7 Perusahaan Terancam Blacklist
KATADATA ? Pemerintah akan menindak tegas para pelaku pembakaran hutan yang selama ini kerap lepas tangan. Sebabnya, kebakaran hutan yang meluas ini, menimbulkan bencana asap yang berdampak serius terhadap masyarakat. Selain menghambat kegiatan, asap juga menyebabkan ribuan orang terserang penyakit pernafasan.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Badrodin Haiti berjanji mengusut tuntas kasus bencana asap tersebut. Sebagai buktinya, polisi telah menetapkan 140 tersangka pembakaran hutan. Tujuh di antaranya korporasi.
Sejumlah pejabatnya pun diamankan untuk dimintai keterangan oleh Kapolri. Rincianya adalah tersangka berinisial FK dari PT Langgam Inti Hibrido (LIH), S dari PT Globalindo Alam Perkasa (GAP), WD dari PT Antang Sawit Perkasa (ASP), JLT dari PT Bumi Mekar Hijau (BMH), P dari PT Russelindo Putra Prima (RPP) dan S dari PT RPS.
Bila terbukti melanggar, selain dikenai sanksi administratif, tersangka akan dimasukkan dalam daftar blacklist. Tujuanya, untuk mencegah tersangka mendapatkan izin pengelolaan lahan dengan membentuk perusahaan baru.
Badrodin menjelaskan dari pengalaman sebelumnya, vonis sanksi bagi korporasi berupa percobaan 1 tahun terbilang ringan. ?Kalau di-blacklist, artinya kalau dia mengajukan izin di bidang yang sama jangan dikasih,? ujarnya pada Rabu (16/9).