Kemana CPO Fund Mengalir?
KATADATA ? Pemerintah telah memberlakukan pungutan ekspor bagi pelaku usaha perkebunan kelapa sawit sejak 16 Juli lalu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015. Kebijakan ini merupakan upaya menjamin keberlangsungan industri sawit dalam negeri yang didera harga rendah akibat rendahnya permintaan global.
Besar pungutan sebesar US$ 50 per ton bagi ekspor crude palm oil (CPO) mentah serta US$ 30 per ton bagi produk turunanya. Selain itu, ada pula bea keluar sebesar 7,5 persen bila harga CPO berada di atas US$ 750 per ton. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil, bila harga CPO Internasional di bawah US$ 750 per ton, maka Bea Keluar ditiadakan.
Sofyan menyatakan bahwa dana pungutan ini disimpan dalam rekening tersendiri dan tidak tercatat sebagai penerimaan negara dalam APBN. Sebab akan langsung digunakan sebagai insentif bagi pengembangan industri kelapa sawit.
Dana pungutan dikelola oleh empat bank besar yang ditunjuk pemerintah. Empat bank tersebut terdiri dari tiga Bank Usaha Milik Negara (BUMN) dan satu bank swasta, yakni Bank Central Asia (BCA). Alasan ditunjuknya keempat bank ini menurut Sofyan, karena memiliki jaringan kerja yang lebih luas dibandingkan dengan perbankan lainya.